Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Sit | 1.Tojina 2.Kusyadi |
1.RUSTINI 2.TOYATI |
Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
yang sampai saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sawah (tanah sengketa) sebagaimana tersebut pada posita angka 4 (empat) adalah hak milik almarhum ASWAT AL. P.MINA; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah cucu sah almarhum ASWAT AL. P.MINA., dan sebagai ahli waris yang sah secara hukum yang berhak atas peninggalan harta kekayaan almarhum ASWAT AL. P.MINA. berupa tanah sengketa sebagaimana tersebut pada angka Posita 4 (empat); 5. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I telah menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT; 6. Menyatakan TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun Akta Jual-Beli Nomor: 46/KDT/1995. 7. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala kekayaannya dan seseorang yang mendapat hak dari padanya kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada PARA PENGGUGAT, tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat Penegak Hukum; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT, akibat perbutan melawan hukum TERGUGAT tersebut sebesar Rp.310.000.000.- (tiga ratus sepuluh juta rupiah dengan rincian:
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan putusan perkara ini untuk setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini; 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |