Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2020/PN Sit Suryani, S.H. Misbahul Munir Alias Munir Bin Alm. Suharto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-732/M.5.40/Euh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misbahul Munir Alias Munir Bin Alm. Suharto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa MISBAHUL MUNIR alias MUNIR Bin SUHARTO pada hari Sabtu  tanggal 11 Januari  2020  sekira  pukul 14.00  Wib atau  setidak-tidaknya pada  waktu  dalam   tahun 2020  bertempat di Gang Jalan Dekat Alfamaret Utara SPBU Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya  pada  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan , dan mutu  (sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) ), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari petugas Kepolisian Polsek Asembagus melakukan penangkapan terhadap saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 20.30 wib di Gang Jalan dekat toko Arimbi Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo karena telah menjual  pil TRIHEXYPHENIDIL kepada URIP (orang Perante Kecamatan Asembagus) kemudian saksi CATUR JONI SUHARSONO menanyakan kepada saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI tentang asal usul pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut kemudian saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI mengatakan kalau membeli kepada terdakwa  sebanyak 1000  (seribu) butir seharga Rp 1.400.000,-  (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian berdasarkan keterangan dari saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut diperoleh dari  terdakwa dengan cara membeli yang sebelumnya saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI menelpon terdakwa , bilang kalau mau membeli pil TRIHEXYPHENIDIL sebanyak 1000 (seribu ) butir , selanjutnya terdakwa mengajak saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI untuk bertemu di Gang Jalan Utara SPBU Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo kemudian saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI setuju dan terdakwa mengatakan besok kita bertemu sekitar pukul 14.00 wib selanjutnya keesokan harinya sekitar pukul 10.00 wib terdakwa naik bus berangkat dari rumahnya Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo menuju tempat yang sudah disepakti antara saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI dan terdakwa, kemudian setelah sampai ditempat tersebut saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI sudah datang lebih dahulu selanjutnya terdakwa menyerahkan 1000 (seribu) butir pil TRIHEXYPHENIDIL dan saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI menyerahkan uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tetapi uang tersebut adalah uang untuk pembelian pil TRIHEXYOHENIDIL sekitar 15 (lima belas) hari yang lalu kemudian  terdakwa langsung menuju terminal bus Situbondo.
  • Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari  2020 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa  sedang berada dirumahnya di Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo , saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI menelpon terdakwa dengan menggunakan telpon WA mengatakan kalau akan membayar keuangan pembelian 1000 (seribu) butir pil TRIHEXYPHENIDIL dan saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI  juga mengatakan kalau akan membeli lagi , karena pada saat itu suara saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI agak berbeda sehingga terdakwa ragu kemudian terdakwa langsung  vidio call dan terdakwa baru percaya kalau yang menelpon adalah saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI, kemudian saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI mengatakan kalau mau membeli pil TRIHEXYPHENIDIL sebanyak 1000 (seribu) butir lagi dan terdakwa mengatakan , apa sudah habis dan saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI mengatakan , sudah, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 13.30 wib saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI kirim pesan suara kepada terdakwa , kalau terdakwa berangkat disuruh bilang kepada saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI karena saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI ada di rumah temannya selanjutnya sekira pukul 13.45 wib terdakwa kirim pesan suara kepada saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI , siap siap , tidak lama kemudian terdakwa kirim pesan suara lagi dan bilang , OTW masih di kota , tunggu disana sudah, kemudian saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI mengatakan oke oke bos saya tunggu di rumah dan tidak lama kemudian terdakwa masuk ke ruang tamu rumah saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI, tiba tiba ada 3 (tiga) orang  petugas dari Polsek Asembagus datang mengamankan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil TRIHEXYPHENIDIL, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Q-TAB dan uang sisa penjualan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 di Gang Jalan Alfamaret Utara SPBU Panji Kec. Panji Kabupaten Situbondo ssebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Asembagus untuk diproses.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik  Cabang Surabaya NO.LAB : 1471/NOF/2020 tanggal 18 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si, DKK , bahwa barang bukti Nomor : 2923/2020/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 2,369 gram.
  • Berkesimpulan : Barang bukti Nomor : 2923/2020/NOF :
  1. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI , mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa MISBAHUL MUNIR alias MUNIR Bin SUHARTO pada hari Sabtu  tanggal 11 Januari  2020  sekira  pukul 14.00  Wib atau  setidak-tidaknya pada  waktu  dalam   tahun 2020  bertempat di Gang Jalan Dekat Alfamaret Utara SPBU Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya  pada  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, (sebagimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari petugas Kepolisian Polsek Asembagus melakukan penangkapan terhadap saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 20.30 wib di Gang Jalan dekat toko Arimbi Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo karena telah menjual  pil TRIHEXYPHENIDIL kepada URIP (orang Perante Kecamatan Asembagus) kemudian saksi CATUR JONI SUHARSONO menanyakan kepada saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI tentang asal usul pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut kemudian saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI mengatakan kalau membeli kepada terdakwa  sebanyak 1000  (seribu) butir seharga Rp 1.400.000,-  (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian berdasarkan keterangan dari saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI pil TRIHEXYPHENIDIL tersebut diperoleh dari  terdakwa dengan cara membeli yang sebelumnya saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI menelpon terdakwa , bilang kalau mau membeli pil TRIHEXYPHENIDIL sebanyak 1000 (seribu ) butir , selanjutnya terdakwa mengajak saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI untuk bertemu di Gang Jalan Utara SPBU Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo kemudian saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI setuju dan terdakwa mengatakan besok kita bertemu sekitar pukul 14.00 wib selanjutnya keesokan harinya sekitar pukul 10.00 wib terdakwa naik bus berangkat dari rumahnya Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo menuju tempat yang sudah disepakti antara saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI dan terdakwa, kemudian setelah sampai ditempat tersebut saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI sudah datang lebih dahulu selanjutnya terdakwa menyerahkan 1000 (seribu) butir pil TRIHEXYPHENIDIL dan saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI menyerahkan uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tetapi uang tersebut adalah uang untuk pembelian pil TRIHEXYOHENIDIL sekitar 15 (lima belas) hari yang lalu kemudian  terdakwa langsung menuju terminal bus Situbondo.
  • Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari  2020 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa  sedang berada dirumahnya di Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo , saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI menelpon terdakwa dengan menggunakan telpon WA mengatakan kalau akan membayar keuangan pembelian 1000 (seribu) butir pil TRIHEXYPHENIDIL dan saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI  juga mengatakan kalau akan membeli lagi , karena pada saat itu suara saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI agak berbeda sehingga terdakwa ragu kemudian terdakwa langsung  vidio call dan terdakwa baru percaya kalau yang menelpon adalah saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI, kemudian saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI mengatakan kalau mau membeli pil TRIHEXYPHENIDIL sebanyak 1000 (seribu) butir lagi dan terdakwa mengatakan , apa sudah habis dan saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI mengatakan , sudah, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 13.30 wib saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI kirim pesan suara kepada terdakwa , kalau terdakwa berangkat disuruh bilang kepada saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI karena saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI ada di rumah temannya selanjutnya sekira pukul 13.45 wib terdakwa kirim pesan suara kepada saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI , siap siap , tidak lama kemudian terdakwa kirim pesan suara lagi dan bilang , OTW masih di kota , tunggu disana sudah, kemudian saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI mengatakan oke oke bos saya tunggu di rumah dan tidak lama kemudian terdakwa masuk ke ruang tamu rumah saksi NUR ATIF IMRONI alias RONI, tiba tiba ada 3 (tiga) orang  petugas dari Polsek Asembagus datang mengamankan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil TRIHEXYPHENIDIL, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Q-TAB dan uang sisa penjualan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 di Gang Jalan Alfamaret Utara SPBU Panji Kec. Panji Kabupaten Situbondo sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Asembagus untuk diproses.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik  Cabang Surabaya NO.LAB : 1471/NOF/2020 tanggal 18 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si, DKK , bahwa barang bukti Nomor : 2923/2020/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 2,369 gram.
  • Berkesimpulan : Barang bukti Nomor : 2923/2020/NOF :
  1. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI , mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya