Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2022/PN Sit ANGGALISA SETYOWATI FAHRUL HUKAMAK alias FAHRUL bin FATHOL LATIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/95/IX/RES.1.6./2022/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANGGALISA SETYOWATI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL HUKAMAK alias FAHRUL bin FATHOL LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 07 April 2021, sekira pukul 16.25 Wib, di depan toko buah milik saksi BIBI NENSI alias NENSI alamat Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.

Dilaporkan pada hari Kamis tanggal 08 April 2022 sekira pukul 15.00 wib.

URAIAN PERKARA SECARA SINGKAT :

Perkara tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP, dengan awalmula kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 16.15 wib korban ALI JUFRI bertemu dengan mantan istrinya yang bernama SRI MULYANI. Korban ALI JUFRI dengan saksi SRI MULYANI terjadi                           perselisihan sehingga saksi SRI MULYANI berlari ke arah toko buah tempat FAHRUL HUKAMAK alias FAHRUL bin FATHOL LATIF bekerja sebagai penjaga di toko buah tersebut untuk meminta pertolongan.  Sampai di depan toko buah tempat tersangka FAHRUL HUKAMAK alias FAHRUL berkata kepaa korban ALI JUFRI “jangan bertengkar disini, ini barang dagangan rusak”, yang saat itu korban ALI JUFRI menjawab “kamu jangan ikut-ikut, ini urusan rumah tangga saya, saya tidak akan merusak barang dagangan disini”. Yang selanjutnya tersangka FAHRUL HUKAMAK alias FAHRUL bin FATHOL LATIF langsung menghampiri korban ALI JUFRI dan langsung memukul pipi kanan korban ALI JUFRI sebanyak satu kali dengan tangan kanan tersangka FAHRUL HUKAMAK alias FAHRUL bin FATHOL LATIF posisi terbuka dan korban ALI JUFRI langsung memegang kerah baju tersangka FAHRUL HUKAMAK alias FAHRUL bin FATHOL LATIF, yang akhirnya tersangka FAHRUL HUKAMAK alias FAHRUL bin FATHOL LATIF langsung menendang perut korban ALI JUFRI sebelah kiri sampai korban ALI JUFRI terjatuh ke bawah. Yang kemudian banyak warga berdatangan melerai kejadian tersebut, dan korban ALI JUFRI langsung kembali ke tokonya.

----- Dalam hal ini tersangka melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya