Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2018/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Ayyub Ansori alias Ayub bin Marhosen Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 80/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-686/O.5.39/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ayyub Ansori alias Ayub bin Marhosen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Ayyub Ansori alias Ayub bin Marhosen bersama dengan SUPRIANTO alias RIAN (DPO),  MOL (DPO) dan RONI (DPO) pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira jam. 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2017, bertempat di Dsn. Mimbo Rt/Rw : 02/02  Desa Sumberanyar, Kec.Banyuputih, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap saksi  DANDI HADI PRATAMA alias DANDI (Korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berlatar belakang ketika korban menonton pertunujukan musik dandut pada hari Senin tanggal 11 September 2017 di Dusun Mimbo RT/RW : 02/02, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo menyenggol Terdakwa, sehingga Terdakwa merasa tersinggung dan menegur korban, namun korban tidak mendengarkan, sehingga Terdakwa mengikuti korban ketika melihat korban berjalan pergi dari pertunjukan musik dangdut tersebut dan berjalan berjalan sendirian menuju sepeda motor milik korban sekira jam. 00.30 WIB di jalan Desa Sodung,  Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo,  karena korban  merasa di buntuti oleh orang akhirnya korban menoleh ke arah belakang ternyata memang  di buntuti oleh 4 (empat) orang, yang awalnya korban tidak tahu siapa 4 (empat) orang tersebut, dan secara tiba tiba salah satu dari 4 (empat) orang tersebut yang ternyata adalah Terdakwa, langsung memukul wajah korban sebanyak (dua) kali dengan posisi tangan kanan mengepal, kemudian MUL (DPO)  dari arah sebelah kanan korban ikut memukul korban, setelah itu SUPRIANTO alias RIAN (DPO dari sebelah kiri korban juga memukul korban, selanjutnya RONI (DPO) dari arah belakang korban juga ikut memukul korban. Setelah itu SUPRIANTO alias RIAN (DPO),  MUL (DPO) dan RONI (DPO) secara bersama-sama langsung memukul kepala korban secara bergantian dengan posisi korban berada ditengah dengan dikelilingi oleh SUPRIANTO alias RIAN (DPO),  MOL (DPO) dan RONI (DPO) serta Terdakwa, dimana diantara SUPRIANTO alias RIAN (DPO),  MOL (DPO) dan RONI (DPO) selanjutnya ada yang memukul korban dengan menggunakan rantai sepeda motor, ada yang memukul punggung korban serta mengeluarkan pisau kecil dan menusuk perut korban dari depan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban DANDI HADI PRATAMA alias DANDI sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RSUD Asembagus Nomor:  445 / 353 / VER / 77 / 431.520.1 / 2017, tanggal 17 Oktober 2017  yang di buat oleh dr. ROEKMY PRABARINI ARIO M. Kes, mengalami luka robek pada bagian kepala  dengan ukuran 5 cm x 2 cm, luka robek bagian perut dekat pusar dengan ukuran 2 cm x 3 cm, luka lecet pada tangan kiri dengan ukuran 0,5 cm x 5 cm dan luka lecet pada betis kanan dengan ukuran 0,5 cm x 1 cm.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya