Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2018/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Agus Irianto Alias P. Yanto Bin H. Agus Salim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1373/O.5.39/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Irianto Alias P. Yanto Bin H. Agus Salim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa AGUS IRIANTO als P. YANTO bin H. AGUS SALIM pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di Garasi parkir kantor lama PT. Bank Jatim Cabang Situbondo Jl. Madura No. 136 Kel mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa yang merupakan waker/penjaga dikantor lama PT. Bank Jatim Cabang Situbondo  Jl. Madura No. 136 kel mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo bertugas menjaga asset bangunan serta kendaraan dinas Bank Jatim Cab Situbondo, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 terdakwa mendapat kabar bahwa mantan istri terdakwa yang berada di Bogor dirawat di rumah sakit, mendengar hal tersebut timbul keinginan terdakwa berangkat ke Bogor namun karena tidak memiliki uang timbul niat terdakwa untuk menjual kendaraan dinas milik Bank Jatim, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi Yogi, terdakwa mengatakan akan menjual mobil innova dan meminta tolong saksi Yogi untuk mencarikan orang yang mau membeli, dan oleh saksi Yogi terdakwa diperkenalkan pada saksi Bambang yang merupakan makelar mobil.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekira pukul 22.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Bambang dan saksi Yogi di warung selanjutnya terdakwa untuk membahas masalah mobil yang akan dikeluarkan adalah Toyota innova dan terdakwa akan menjual seharga Rp. 150.000.000,- dan saksi Bambang menyanggupi untuk mencarikan pembeli.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira pukul 18.00 wib ketika saksi Yusdi selaku sopir Bank Jatim Cab Situbondo memarkir mobilnya digarasi, saksi Yusdi meletakkan kunci mobil kijang Innova Nopol L 1597 TW tahun 2017 warna hitam di tiang parker, mengetahui kunci tersebut disimpan ditiang lalu kunci mobil tersebut oleh terdakwa diambil dan sekira pukul 21.00 wib terdakwa menghubungi saksi Yogi dengan mengatakan mobilnya sudah siap dan terdakwa meminta untuk diketemukan dengan saksi Bambang untuk menanyakan pembelinya selanjutnya tanpa adanya ijin dari pihak Bank Jatim Cab Situbondo terdakwa mengambil mobil kijang Innova Nopol L 1597 TW tahun 2017 warna hitam dengan cara mengeluarkan mobil dari Garasi parkir kantor lama PT. Bank Jatim Cabang Situbondo Jl. Madura No. 136 kel mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo lalu mobil tersebut oleh terdakwa dibawa menuju ke terminal di Jl. Madura Kel. Mimbaan, kec Panji, Kab Situbondo dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Bambang namun saksi Bambang merasa curiga dengan asal usul mobil tersebut lalu mengatakan bahwa pembelinya kurang Rp. 10.000.000,- namun terdakwa tidak mau dan pada saat negosiasi harga tersebut saksi Bambang menghubungi polisi I wayan Parke dan sekira pukul 23.00 wib saksi Taufik Wahyu Hidayat dan saksi Febriantoni datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Akibat perbuatan terdakwa pihak Bank Jatim Cabang Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa AGUS IRIANTO als P. YANTO bin H. AGUS SALIM pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di Jl. Madura Kel. Mimbaan, kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa yang merupakan waker/penjaga dikantor lama PT. Bank Jatim Cabang Situbondo  Jl. Madura No. 136 kel mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo bertugas menjaga asset bangunan serta kendaraan dinas Bank Jatim Cab Situbondo, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 terdakwa mendapat kabar bahwa mantan istri terdakwa yang berada di Bogor dirawat di rumah sakit, mendengar hal tersebut timbul keinginan terdakwa berangkat ke Bogor namun karena tidak memiliki uang timbul niat terdakwa untuk menjual kendaraan dinas milik Bank Jatim yang kendaraan tersebut ditugaskan pada terdakwa untuk menjaga, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi Yogi, terdakwa mengatakan akan menjual mobil innova dan meminta tolong saksi Yogi untuk mencarikan orang yang mau membeli, karena saksi Yogi percaya dengan terdakwa kemudian saksi Yogi memperkenalkan terdakwa dengan saksi Bambang yang merupakan makelar mobil.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekira pukul 22.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Bambang dan saksi Yogi di warung selanjutnya terdakwa untuk membahas masalah mobil yang akan dikeluarkan adalah Toyota innova dan terdakwa akan menjual seharga Rp. 150.000.000,- dan saksi Bambang percaya dan menyanggupi untuk mencarikan pembeli.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira pukul 18.00 wib ketika saksi Yusdi selaku sopir Bank Jatim Cab Situbondo memarkir mobilnya digarasi, saksi Yusdi meletakkan kunci mobil kijang Innova Nopol L 1597 TW tahun 2017 warna hitam di tiang parker, mengetahui kunci tersebut disimpan ditiang lalu kunci mobil tersebut oleh terdakwa diambil dan sekira pukul 21.00 wib terdakwa menghubungi saksi Yogi dengan mengatakan mobilnya sudah siap dan terdakwa meminta untuk diketemukan dengan saksi Bambang untuk menanyakan pembelinya selanjutnya terdakwa membawa mobil kijang Innova Nopol L 1597 TW tahun 2017 warna hitam dengan cara mengeluarkan mobil dari Garasi parkir kantor lama PT. Bank Jatim Cabang Situbondo Jl. Madura No. 136 kel mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo lalu mobil tersebut oleh terdakwa dibawa menuju ke terminal di Jl. Madura Kel. Mimbaan, kec Panji, Kab Situbondo dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Bambang namun saksi Bambang merasa curiga dengan asal usul mobil tersebut lalu mengatakan bahwa pembelinya kurang Rp. 10.000.000,- namun terdakwa tidak mau dan pada saat negosiasi harga tersebut saksi Bambang menghubungi polisi I wayan Parke dan sekira pukul 23.00 wib saksi Taufik Wahyu Hidayat dan saksi Febriantoni datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Akibat perbuatan terdakwa pihak Bank Jatim Cabang Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya