Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2020/PN Sit | BURTI alias B. CIP | 1.P. EKO /SUALIS 2.2. B. EKO /SATRIA 3.TIJA alias Buk SAMSU 4.P. MAT 5.TIM TASRIP 6.ROSIDA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2020 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2020/PN Sit | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Agu. 2020 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah keturunan (cucu) dari almarhum P. SI’A ASMO. 3. Menyatakan dan menetapkan bahwa, sebidang tanah Darat (Tegal) dengan Identitas Petok C No.453, Persil No.113 B, Klas S.II, seluas sekitar 0,124 Ha. (sekitar 1240 M2.) atas nama P. SI’A ASMO, yang terletak di Dusun Tlogosari Selatan RT.006/RW.001, Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah hak milik yang sah dari Penggugat sebagai keturunan dari P. SI’A ASMO; 4. Menyatakan jual beli antara almarhum SUGIRAN dengan Almarhum H. SUDARTO atas tanah obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. 5. Menyatakan Surat Keterangan Jual beli hilang tanggal 25 April 1972 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan jual beli antara Almarhum H. SUDARTO dengan Tergugat I atas tanah obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menyatakan surat pernyataan jual beli tanah tanggal 12 Februari 1991 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I, II, III dan IV telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak para Penggugat. 9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni dan barang-barang, serta menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara. 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini. 11. Menghukum para Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |