Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2020/PN Sit BURTI alias B. CIP 1.P. EKO /SUALIS
2.2. B. EKO /SATRIA
3.TIJA alias Buk SAMSU
4.P. MAT
5.TIM TASRIP
6.ROSIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1BURTI alias B. CIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.BURTI alias B. CIP
2Musram Doso, S.H., M.H.BURTI alias B. CIP
Tergugat
NoNama
1P. EKO /SUALIS
22. B. EKO /SATRIA
3TIJA alias Buk SAMSU
4P. MAT
5TIM TASRIP
6ROSIDA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Yadi, S.H., CLA.2. B. EKO /SATRIA
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.TIJA alias Buk SAMSU
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah keturunan (cucu) dari almarhum P. SI’A ASMO.

3. Menyatakan dan menetapkan bahwa, sebidang tanah Darat (Tegal) dengan Identitas Petok C No.453, Persil No.113 B, Klas S.II, seluas sekitar 0,124 Ha. (sekitar 1240 M2.) atas nama P. SI’A ASMO, yang terletak di Dusun Tlogosari Selatan RT.006/RW.001, Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:

  •             : Jalan setapak/H. ABD RAHMAN
  •           : Jalan setapak/H.HASAN
  •         : Tegal milik Rus, dan Yaya.
  •            : Jalan Desa

Adalah hak milik yang sah dari Penggugat sebagai keturunan dari P. SI’A ASMO;

4. Menyatakan jual beli antara almarhum SUGIRAN dengan Almarhum H. SUDARTO atas tanah obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.

5. Menyatakan Surat Keterangan Jual beli hilang tanggal 25 April 1972 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

6. Menyatakan jual beli antara Almarhum H. SUDARTO dengan Tergugat I atas tanah obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.

7. Menyatakan surat pernyataan jual beli tanah tanggal 12 Februari 1991 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I, II, III dan IV telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak para Penggugat.

9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV  atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni dan barang-barang, serta menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara.

10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini.

11. Menghukum para Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak