Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm) dan Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN pada hari Sabtu tanggal 06 April 2019 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan April tahun 2019 bertempat di toko “SAHABAT BARU†Jalan Irian Jaya No. 22 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2019 Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm), Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN, AHMAD ALIM dan MUKHOTIB (DPO) berencana untuk melakukan pencurian di Jawa Timur, kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2019 jam 09.00 WIB Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH dijemput oleh AHMAD ALIM dan MUKHOTIB dirumah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Inova warna silver No. Pol : B- 1414-SYS milik AHMAD ALIM, setelah itu Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH bersama dengan AHMAD ALIM dan MUKHOTIB menjemput Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm) dan Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN dirumahnya maing-masing, selanjutnya Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm), Â Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN, AHMAD ALIM dan MUKHOTIB bersama-sama dalam satu mobil berangkat dari Magelang menuju Situbondo, Jawa Timur, sesampainya di Pasuruan sekira jam 16.00 WIB Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm), Â Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN, AHMAD ALIM dan MUKHOTIB beristirahat di villa Tretes;
- Bahwa malah harinya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2019 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm),  Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN, AHMAD ALIM dan MUKHOTIB berangkat menuju sasaran pencurian yang berada di kota Situbondo, sesampainya di Situbondo mobil berhenti didepan toko “SAHABAT BARUâ€, kemudian AHMAD ALIM dan MUKOTIB langsung turun dari mobil dan memotong gembok pintu harmoni toko “SAHABAT BARU†dengan menggunakan gunting baja, setelah gembok terpotong kemudian AHMAD ALIM menyongkel pintu menggunakan linggis setelah pintu toko terbuka selanjutnya Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH dan Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm) masuk melihat situasi toko, setelah dilihat kondisi toko aman Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH mengambil beberapa ball rokok yang ada didalam toko kemudian Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm) dan AHMAD ALIM masuk kedalam toko sementara Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH menjaga pintu di luar toko, saat itu Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm) dan AHMAD ALIM mengambil rokok dalam bentuk ball kemudian memasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Inova warna silver No. Pol : B- 1414-SYS dan didalam mobil rokok disusun oleh MUKOTIB sementara Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN posisi berada di kemudi karena berperan sebagai sopir, setelah mengambil rokok dalam bentuk ball Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm) dan AHMAD ALIM juga mengambil rokok dalam bentuk slop yang diangkut dengan menggunakan karung beras yang diambil dari toko lalu rokok dalam karung beras tersebut diletakkan di dalam mobil karena karung beras tersebut digunakan lagi untuk mengambil rokok di rak toko, setelah mengambil rokok kemudian Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm) dan AHMAD ALIM mencongkel laci kasir dengan menggunakan linggis dan mengambil uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah itu Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm),  Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN, AHMAD ALIM dan MUKHOTIB langsung kembali pulang ke Magelang;
- Sesampainya di Magelang rokok dengan berbagai merek yang telah diambil dari toko “SAHABAT BARU†dijual oleh AHMAD ALIM dan MUKOTIB kepada sdr. AGUS dan dari hasil penjualan Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm) dan Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa peran masing-masing Terdakwa pada saat mengambil barang berupa rokok dan uang yaitu Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH sebagai mengambil beberapa bal rokok kemudian menjaga pintu toko dan melihat situasi sekitar toko, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm) bersama dengan AHMAD ALIM mengambil beberapa ball rokok maupun yg berupa slop rokok kemudian mencongkel laci kasir dan mengambil uang sebesar R 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN berperan sebagai sopir dengan posisinya berada dalam mobil dan MUKOTIB berperan memotong kunci gembok dengan menggunakan gunting baja dan mencongkel pintu toko dengan linggis serta menata rokok di dalam mobil ;
- Bahwa alat yang digunakan untuk mengambil rokok dan uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di toko “SAHABAT BARU†yaitu 1 (satu) buah gunting baja, 2 (dua) buah linggis besar dan 1 (satu) buah linggis kecil yang semuanya sudah berada di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Inova warna silver No. Pol : B- 1414-SYS milik AHMAD ALIM;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm),  Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN, AHMAD ALIM dan MUKHOTIB mengambil barang berupa rokok dan uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di toko “SAHABAT BARU†tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang dimana Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm) dan Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm),  Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN, AHMAD ALIM dan MUKHOTIB mengambil rokok dan uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di toko “SAHABAT BARU†tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi SURYO CAHYONO dan saksi CHANDRA WIJAYA selaku pemilik dan pengelola toko “SAHABAT BARUâ€;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I PARYADI Alias JUDEL Bin TUWUH, Terdakwa II SANTOSO Alias SAN Bin YUSRO (Alm), Â Terdakwa III SUTIYANTO Bin NASRODIN, AHMAD ALIM dan MUKHOTIB saksi SURYO CAHYONO dan saksi CHANDRA ADITYA mengalami kerugian sebesar Rp 248.500.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa I Paryadi Alias Judel Bin Tuwuh, Terdakwa II Santoso Alias San Bin Alm. Yusro dan Terdakwa III Sutiyanto Bin Nasrodin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana. |