Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H. MOH. ROFIKI alias ROFEK bin BUSAINIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1305/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ROFIKI alias ROFEK bin BUSAINIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----Bahwa ia Terdakwa MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gang SMAM Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- - Bermula ketika Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, melakukan Penyelidikan tentang peredaran sediaan farmasi, dan mendapat informasi jika di wilayah Kecamatan Panji terdapat peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex. Setelah itu Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH., bertemu dengan BAYU DWI ANGGARA dan meminta tolong BAYU DWI ANGGARA untuk mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di wilayah Panji. Atas permintaan tersebut BAYU DWI ANGGARA kemudian menyanggupi untuk membantu Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH.; - Bahwa selanjutnya Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH., dan Saksi FELIX PUTINELA bertemu dengan BAYU DWI ANGGARA di Polres Situbondo dan mengatur strategi untuk mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan cara memesan kepada Terdakwa. Selanjutnya BAYU DWI ANGGARA menghubungi Terdakwa untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex sejumlah 1000 (seribu) butir. Selanjutnya Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH., dan Saksi FELIX PUTINELA serta BAYU DWI ANGGARA berangkat, dimana Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH., memberikan Saksi FELIX PUTINELA uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada BAYU DWI ANGGARA pada saat transaksi; - Bahwa atas pesanan dari BAYU DWI ANGGARA tersebut, selanjutnya Terdakwa membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) sejumlah 1000 (seribu) butir. Setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Saksi SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm), kemudian Terdakwa meminta kepada BAYU DWI ANGGARA untuk melakukan transaksi dengan di jalan gang SMAM; - Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan diantar oleh Saksi SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) kemudian menuju tempat yang telah disepakati. Setelah Terdakwa dan Saksi SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) sampai di jalan gang SMAM, kemudian BAYU DWI ANGGARA datang bersama dengan Saksi FELIX PUTINELA. Selanjutnya Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 1000 (seribu) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada BAYU DWI ANGGARA. Setelah menerima tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa, kemudian BAYU DWI ANGGARA mengambil uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi FELIX PUTINELA untuk diserahkan kepada Terdakwa. Pada saat Terdakwa menerima uang pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari BAYU DWI ANGGARA sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Saksi SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) ditangkap oleh Saksi FELIX PUTINELA. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 00316/NOF/2024 Tanggal 16 Januari 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL.S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 00965/2024/NOF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-- A T A U KEDUA ----Bahwa ia Terdakwa MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gang SMAM Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula ketika Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, melakukan Penyelidikan tentang peredaran sediaan farmasi, dan mendapat informasi jika di wilayah Kecamatan Panji terdapat peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex. Setelah itu Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH., bertemu dengan BAYU DWI ANGGARA dan meminta tolong BAYU DWI ANGGARA untuk mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di wilayah Panji. Atas permintaan tersebut BAYU DWI ANGGARA kemudian menyanggupi untuk membantu Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH.; - Bahwa selanjutnya Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH., dan Saksi FELIX PUTINELA bertemu dengan BAYU DWI ANGGARA di Polres Situbondo dan mengatur strategi untuk mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan cara memesan kepada Terdakwa. Selanjutnya BAYU DWI ANGGARA menghubungi Terdakwa untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex sejumlah 1000 (seribu) butir. Selanjutnya Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH., dan Saksi FELIX PUTINELA serta BAYU DWI ANGGARA berangkat, dimana Saksi CUK YUDHO PRASETIYO, SH., memberikan Saksi FELIX PUTINELA uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada BAYU DWI ANGGARA pada saat transaksi; - Bahwa atas pesanan dari BAYU DWI ANGGARA tersebut, selanjutnya Terdakwa membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) sejumlah 1000 (seribu) butir. Setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Saksi SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm), kemudian Terdakwa meminta kepada BAYU DWI ANGGARA untuk melakukan transaksi dengan di jalan gang SMAM; - Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan diantar oleh Saksi SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) kemudian menuju tempat yang telah disepakati. Setelah Terdakwa dan Saksi SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) sampai di jalan gang SMAM, kemudian BAYU DWI ANGGARA datang bersama dengan Saksi FELIX PUTINELA. Selanjutnya Terdakwa yang hanya lulusan SD, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, kemudian melakukan praktik kefarmasian dengan menyerahkan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang berupa 1000 (seribu) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada BAYU DWI ANGGARA. Setelah menerima tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa, kemudian BAYU DWI ANGGARA mengambil uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi FELIX PUTINELA untuk diserahkan kepada Terdakwa. Pada saat Terdakwa menerima uang pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari BAYU DWI ANGGARA sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Saksi SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) ditangkap oleh Saksi FELIX PUTINELA. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 00316/NOF/2024 Tanggal 16 Januari 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL.S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 00965/2024/NOF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya