Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2024/PN Sit PT SENTOSA JAYA PERKASA 1.SANJAYA SUNDJOTO
2.KOPERASI SERBA USAHA KARYA MANDIRI
3.SONY SOFYAN ROZIKIN
4.TRI SUBUH FAJARWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAMADHANI, S.H.PT SENTOSA JAYA PERKASA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang berhak, benar, dan beritikad baik;

3. Menyatakan proses pelaksanaan eksekusi  terhadap objek :

  • Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 21 / Kab Situbondo seluas 198.609 m2 (seratus Sembilan puluh delapan enam ratus Sembilan meter persegi) sebagimana  dalam surat Ukur No. 141 tanggal 24 – 03 - 2011, atas nama Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri, yang terletak di Ds. Peleyan, Kec. Panarukan, Kab. Situbondo, Propinsi Jawa Timur, dengan batas – batas :
    1. Batas Utara     :  Lahan Tambak Tradisional Status Tanah Negara. Lahan Tambak PT Sentosa Jaya Perkasa.
    2. Batas Selatan  :  Desa Peleyan. Lahan Tambak Tanah Negara.
    3. Batas Timur    :  Sungai. Lahan Tambak PT Sentosa Jaya Perkasa.
    4. Batas Barat    :  Jalan Desa. Desa Peleyan.
  • Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 22/Kab. Situbondo Seluas 45.350 M2 (empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) sebagaimana  dalam surat Ukur No. 140 tanggal 24 – 03 - 2011, atas nama Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri, yang terletak di Ds. Peleyan, Kec. Panarukan, Kab. Situbondo, Propinsi Jawa Timur, dengan batas – batas :
    1. Batas Utara            : Lahan Tambak Tanah Negara.  Lahan Tambak PT Sentosa Jaya Perkasa. 
    2. Batas Selatan         : Jalan Desa.
    3. Batas Timur            : Lahan Tambak Tanah Negara.            
    4. Batas Barat             : Desa Peleyan

tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan oleh sebab itu harus dinyatakan batal;

4.  Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk tunduk serta mentaati putusan dalam perkara ini;

5. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara a quo yang timbul secara tanggung renteng;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak