Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Sit 1.SUHANA
2.SUCIANA
3.INDRIYATI
4.DARSONO
5.NASIYATI
6.FITRIYAH
7.NOR HAENI
8.MISANA
9.SUHARDI
10.SARIPA
11.KIPTIYAH
12.SUNIJA
13.RIKAWATI
14.DIDIK SUGIANTO
15.ABU HASAN
16.MARSONO
17.SASTRIYANI
18.MARWIYA
18.13. Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Dan Tata Ruang Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasinal Dan Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN TATA RUANG KABUPATEN SITUBONDO
19.Pak SAIFUL
20.Pak AHMADI
21.SUJITO alias Pak DINA
22.Pak MUNI
23.JAM alias Pak KUS
24.BADAR
25.MOLOT
26.BUNADIN
27.ALWI alias H. MAKKI FAYUMI
28.SAMSUL ARIFIN
29.H. SUWARSO
30.JIMMY HANDOYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUHANA
2SUNIJA
3RIKAWATI
4DIDIK SUGIANTO
5ABU HASAN
6MARSONO
7SASTRIYANI
8MARWIYA
9KIPTIYAH
10SARIPA
11SUHARDI
12MISANA
13NOR HAENI
14FITRIYAH
15NASIYATI
16DARSONO
17INDRIYATI
18SUCIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLASUHANA
2Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLASUNIJA
3Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLARIKAWATI
4Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLADIDIK SUGIANTO
5Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLAABU HASAN
6Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLAMARSONO
7Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLASASTRIYANI
8Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLAMARWIYA
9Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLAKIPTIYAH
10Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLASARIPA
11Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLASUHARDI
12Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLAMISANA
13Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLANOR HAENI
14Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLAFITRIYAH
15Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLANASIYATI
16Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLADARSONO
17Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLAINDRIYATI
18Dr. BASUKI, S.E., S.H., M.H., CLASUCIANA
Tergugat
NoNama
1JIMMY HANDOYO
2H. SUWARSO
3SAMSUL ARIFIN
4ALWI alias H. MAKKI FAYUMI
5BUNADIN
6Pak MUNI
7MOLOT
8SUJITO alias Pak DINA
9BADAR
10Pak AHMADI
11JAM alias Pak KUS
12Pak SAIFUL
1313. Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Dan Tata Ruang Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasinal Dan Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN TATA RUANG KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.HumJIMMY HANDOYO
2SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.SAMSUL ARIFIN
3SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.ALWI alias H. MAKKI FAYUMI
4SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.BUNADIN
5SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.MOLOT
6SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.BADAR
7SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.JAM alias Pak KUS
8SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.Pak MUNI
9SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.SUJITO alias Pak DINA
10SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.Pak SAIFUL
Turut Tergugat
NoNama
1DRS. MOCH ASHAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan penguasaan dan pengelolaan tanah obyek sengketa sampai ada putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tanah obyek sengketa dan seluruh harta kekayaan Tergugat I s/d Tergugat XII baik yang bergerak atau tidak bergerak ;
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, seluas +12,7 Ha, dengan batas-batas :
Utara :  Tanah tambak PT.PRINTAM PRIMA/Pak Budi Leman,Nadiah
Timur :  Laut.
Selatan :  Muara dan Nadiah .
Barat :  Tanah sawah H.Makki, Tikno, Sutik, H.Hasan Basri, Nadiah
Adalah hak milik Penggugat I, Penggugat II dan almarhum orang tua Penggugat III s/d. Penggugat XVIII  ;
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I s/d Tergugat XIII telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No.02 Tahun 1991 atas nama PT. PERIMTAM PRIMA/PT. PRINTAM PRIMA tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlakunya ;
6. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XIII untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari segala kekayaannya dan dari seseorang yang mendapat hak dari padanya kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, tanpa beban apapun untuk dikuasai Para Penggugat sesuai hak masing-masing ;
7. MenghukumTergugat I s/d Tergugat XIII (Para Tergugat) untuk membayar uang ganti kerugian Kepada Para Penggugat secara tanggung renteng:
Secara materiil :
a. Tergugat III s/d Tergugat XII yang telah menguasai tanah obyek sengketa sejak tahun 2011 sampai gugatan diajukan sebanyak ......................……………..……………………….......Rp.23.360.000.000,00
(dua puluh tiga milyart tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;
b. Tergugat I s/d Tergugat IV terhitung sejak terjadi jual belI tanah sengketa tahun 2023 sampai pada saat tanah sengketa telah diserahkan secara nyata kepada Para Penggugat untuk setiap tahunnya  sebanyak Rp.228.600.000,00 dan penghasilan sampai gugatan ini diajukan sebanyak Rp.228.600.000,00X2 = ……………………….................................................Rp.457.200.000,00  (empat ratus lima puluh tujuh juta dua  ratus ribu rupiah) ;
c. Tergugat III s/d Tergugat XII karena telah menguasai tanah obyek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hokum banyak ….……………….........................…....................Rp. 27.432.000.000,00
(dua puluh tujuh milyart empat ratus tiga puluh dua juta rupiah)
d. Tergugat III s/d XII yang telah merusak tanaman dan menjual asilnya Sebanyak ..............……………………......….Rp.175.000.000,00  (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
e. Tergugat XIII yang tanpa alas hak yang benar memasukkan tanah obyek sengketa ke dalam SHGU No.02 Tahun 1991 sebanyak …………………………………….........................     Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh milyart rupiah ).
Secara immateriil :
Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XIII untuk membayar uang ganti kerugian kepada Para Penggugat sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat apabila terlambat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
9. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk putusan dalam perkara ini ;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu merkipun ada upaya hukum banding atau kasasi ;
 
SUBSIDAIR
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak