Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. KRISLIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2882/M.5.40.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISLIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. ALI MUSTOFA, S.H.KRISLIAWAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa KRISLIAWAN bersama-sama dengan Saksi KRISTIN HALIM (Terpidana yang diadili dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 03 Maret 2018 berturut- turut sampai dengan tanggal 21 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2018 berturut-turut sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2018 berturut-turut sampai dengan tahun 2019 bertempat di Jl. Basuki Rahmat RT. 003 RW. 003 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika Terdakwa bersama Saksi KRISTIN HALIM datang ke rumah Korban ANDRE NUGROHO dan atas sepengetahuan Terdakwa Saksi KRISTIN HALIM menyampaikan bahwa Saksi KRISTIN HALIM merupakan pemilik PT. PRIMA MITRA NUSANTARA yang beralamat di Jl. Kenjeran 545-A Kelurahan Gading Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya mengajak Korban ANDRE NUGROHO untuk membiayai proses perijinan tambang PT. PRIMA MITRA NUSANTARA berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan menjadi satu-satunya perusahaan pertambangan di Kabupaten Situbondo serta akan menjadi relasi eksekutif dalam proyek pembangunan TOL Surabaya-Banyuwangi dengan pembagian keuntungan yang diperoleh oleh PT. PRIMA MITRA NUSANTARA dibagi 40% (empat puluh persen) untuk Terdakwa bersama Saksi KRISTIN HALIM sedangkan 60% (enam puluh persen) untuk Korban ANDRE NUGROHO, selanjutnya Korban ANDRE NUGROHO diundang oleh Terdakwa dan Saksi KRISTIN HALIM untuk datang ke Kantor PT. PRIMA MITRA NUSANTARA yang beralamat di Jl. Kenjeran 545-A Kelurahan Gading Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya dan pada saat di kantor tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan Korban ANDRE NUGROHO untuk membiayai proses perijinan tersebut dengan cara memberikan 6 (enam) lembar kertas yang bertuliskan estimasi keuntungan yang akan diperoleh oleh PT. PRIMA MITRA NUSANTARA jika proses penambangan berjalan yaitu jika luas lahan 3 Ha dan diuruk sedalam 30 m maka Korban ANDRE NUGROHO akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 42.300.000.000,- (empat puluh dua miliar tiga ratus juta rupiah) sehingga dengan luas lahan 14,62 Ha yang berada di Desa Klampokan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Korban ANDRE NUGROHO akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 206.142.000.000,- (dua ratus enam miliar seratus empat puluh dua juta rupiah), sehingga atas apa yang disampaikan oleh Terdakwa bersama Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO tergerak untuk membiayai proses perijinan tambang PT. PRIMA MITRA NUSANTARA berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selanjutnya Korban ANDRE NUGROHO menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp. 7.138.111.512,- (tujuh miliar seratus tiga puluh delapan juta seratus sebelas ribu lima ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Bukti Slip Setor Tunai yang dikirim Korban ANDRE NUGROHO melalui Bank BCA kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan Nomor Rekening BCA 3881003366 tertanggal 03 April 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan dengan cara setor tunai pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 di Kantor BCA Situbondo Jl. Diponegoro Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps kepada Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 03 April 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  2. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek : 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “RTGS 11251 508885421 RTGS 20350888524IBNK5221849000621922” tertanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 04 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  3. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek : 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 31286102 3882595959” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. Terdakwa KRISLIAWAN dengan No. Rek : 3882595959 tertanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 24.999.999,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO tanggal 07 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  4. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 32776596 3882595959” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. Terdakwa KRISLIAWAN dengan No. Rek : 3882595959 tertanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp. 24.999.998,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah) Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 08 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  5. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “RTGS 11251 533976029 RTGS 203533976029IBNK5221849000621922” tertanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp. 100.030.002,- (seratus juta tiga puluh ribu dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 08 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  6. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “CA/PRK Inw Clearing” tertanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 melalui setor tunai di Bank BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 21 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  7. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “2193338” tertanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 melalui setor tunai di Bank BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 24 Agustus 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  8. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “tunai 100jt sisa IIg T:0096058:NEWBRINETTSWEB” tertanggal 12 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), merupakan transaksi pencairan cek oleh Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO memberikan cek BRI kepada Saksi KRISTIN HALIM untuk tanggal lupa sekira bulan September 2018 (sebelum tanggal pencairan 12 September 2018), sesuai permintaan Saksi KRISTIN HALIM saat Saksi KRISTIN HALIM berkunjung ke rumah Korban ANDRE NUGROHO;
  9. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “009001001728303-ANDRE NUGROHO CFY369480/YBS T:0090051:NEWBRINETSWEB” tertanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), merupakan transaksi pencairan cek oleh Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO memberikan cek BRI kepada Saksi KRISTIN HALIM untuk tanggal lupa sekira bulan September 2018 (sebelum tanggal pencairan 28 September 2018), sesuai permintaan Saksi KRISTIN HALIM saat Saksi KRISTIN HALIM berkunjung ke rumah Korban ANDRE NUGROHO;
  10. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “CA Cash Withdrawal T:0096069:NEWBRISWEB” tertanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), merupakan transaksi pencairan cek oleh Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO memberikan cek BRI kepada Saksi KRISTIN HALIM untuk tanggal lupa sekira bulan oktober 2018 (sebelum tanggal pencairan 08 Oktober 2018), sesuai permintaan Saksi KRISTIN HALIM saat Saksi KRISTIN HALIM berkunjung ke rumah Korban ANDRE NUGROHO;
  11. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “CA Cash Withdrawal T:0096054:NEWBRISWEB” tertanggal 16 Nopember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), merupakan transaksi pencairan cek oleh Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO memberikan cek BRI kepada Saksi KRISTIN HALIM untuk tanggal lupa sekira bulan Nopember 2018 (sebelum tanggal pencairan 16 Nopember 2018), sesuai permintaan Saksi KRISTIN HALIM saat Saksi KRISTIN HALIM berkunjung ke rumah Korban ANDRE NUGROHO (Chat tgl 16 Nopember 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789);
  12. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “tunai T:0096057:NEWBRISWEB” tertanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO melakukan penarikan tunai kemudian disetorkan ke rekening Saksi KRISTIN HALIM pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2022 di Bank BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM saat Saksi KRISTIN HALIM datang ke rumah Korban ANDRE NUGROHO (chat tgl 16 Nopember 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM 08123506789);
  13. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 46203674 3881003366” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. KRISTIN HALIM dengan No. Rek : 388100366 tertanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO melakukan penarikan tunai kemudian Korban ANDRE NUGROHO setorkan ke Rekening Saksi KRISTIN HALIM pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2022 di Bank BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, sebagaimana permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 27 Desember 2018 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  14. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 51801280 3881003366” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. KRISTIN HALIM dengan No. Rek : 388100366 tertanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO melakukan penarikan tunai kemudian Korban ANDRE NUGROHO setorkan ke Rekening Saksi KRISTIN HALIM pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2022 di Bank BRI Cabang Situbondo alamat JL. PB Sudirman Situbondo, sebagaimana permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 27 Desember 2018 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  15. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “CA Cash Withdrawal T:0090056:NEWBRISWEB” tertanggal 22 Januari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO setor tunai pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 di Kantor BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari HP Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 22 Januari 2019, sebagaimana permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 22 Januri 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  16. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “009001001728303-ANDRE NUGROHO YBS T:0090053:NEWBRISWEB” tertanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO setor tunai pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 di Kantor BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari HP Saksi KRISTIN HALIM kepada HP Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 22 Februari 2019, sebagaimana permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 22 Februari 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM 08123506789;
  17. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “009601002380990 KEWAJIBAN LAINNYA YG T:0096054:NEWBRISWEB” tertanggal 01 Juli 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima lima puluh juta rupiah), merupakan transaksi pencairan cek oleh Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO memberikan cek BRI kepada Saksi KRISTIN HALIM untuk tanggal lupa sekira bulan Juni 2019 (sebelum tanggal pencairan 01 Juli 2019), saat Korban ANDRE NUGROHO   bertemu Saksi KRISTIN HALIM (chat tanggal 29 Juni 2018 dari HP Saksi KRISTIN HALIM 08123506789);
  18. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum "TARIKAN PEMINDAHAN TRSF KE 3881003366” tertanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan melalui setor tunai ke rekening Saksi KRISTIN HALIM pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 di Bank BCA alamat Jl. Diponegoro Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 03 April 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  19. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum "TARIKAN PEMINDAHAN TRSF KE 3881003366” KRISTIN HALIM tertanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan melalui setor tunai ke rekening Saksi KRISTIN HALIM pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 di Bank BCA alamat Jl Diponegoro Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 29 Mei 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  20. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum "12/08/76781/00000 ANDRE - PRIMA MITRA NUSANT” tertanggal 12 Agustus 2019 sebesar Rp. 18.081.500,- (delapan belas juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 ke rekening PT. PRIMA MITRA NUSANTARA BCA No rek 0882754128 melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada dirumah, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 12 Agustus 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM Nomor 081217393366;
  21. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “2509/FTSCY/WS95011 200000002.00 Papa Chandra - Hari PRIMA MITRA NUSANT” tertanggal 25 september 2019 sebesar Rp. 20.000.002,- (Dua puluh juta dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada hari Senin tanggal 25 September 2019 ke rekening PT. PRIMA MITRA NUSANTARA melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada dirumah, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 25 September 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  22. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “0712/FTSCY/WS95011 500000001.00 Andre KRISTIN HALIM” tertanggal 09 Desember 2019 sebesar Rp. 50.000.001,- (Lima puluh juta satu rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 ke rekening Saksi KRISTIN HALIM melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah, berdasarkan telepon dari Saksi KRISTIN HALIM (Chat tanggal 06 Desember 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366);
  23. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “0709/FTSCY/WS95011 100000002.00 Andre - KRISTIN HALIM” tertanggal 07 September 2020 sebesar Rp.100.000.002,- (Seratus juta dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada Hari Senin tanggal 07 September 2020 ke rekening Saksi KRISTIN HALIM melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah, berdasarkan chat Saksi KRISTIN HALIM tanggal 07 September 2020 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  24. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “1009/FTSCY/WS95011 500000002.00 Andre - KRISTIN HALIM” tertanggal 10 September 2020 sebesar Rp. 50.000.002,- (Lima puluh juta dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 ke rekening Saksi KRISTIN HALIM melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah, berdasarkan chat Saksi KRISTIN HALIM tanggal 10 September 2020 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  25. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “14/12/95031/00000 BAYAR RAB SEPARO-KRISTIN HALIM” tertanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp. 25.000.002,- (dua puluh lima juta dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada Hari Senin tanggal 14 Desember 2020 ke rekening Saksi KRISTIN HALIM melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO ada di rumah, berdasarkan chat Saksi KRISTIN HALIM tanggal 12 dan 13 Nopember 2020 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  26. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “21/12/95031/00000 PELUNASAN RAB 25JT YANG KE2-KRISTIN HALIM” tertanggal 21 Desember 2019 sebesar Rp. 25.000.003,- (dua puluh lima juta tiga rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada Hari Senin tanggal 21 Desember 2020 ke rekening Saksi KRISTIN HALIM melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah, berdasarkan chat Saksi KRISTIN HALIM tanggal 12 dan 13 Nopember 2020 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  • Bahwa dari total 26 transaksi keuangan (pengiriman) yang dilakukan oleh Korban ANDRE NUGROHO terdapat 4 transaksi keuangan (penerimaan) yang masuk ke rekening Terdakwa yaitu :
  1. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek : 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “RTGS 11251 508885421 RTGS 20350888524IBNK5221849000621922” tertanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 04 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  2. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek : 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 31286102 3882595959” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. Terdakwa KRISLIAWAN dengan No. Rek : 3882595959 tertanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 24.999.999,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO tanggal 07 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  3. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 32776596 3882595959” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. Terdakwa KRISLIAWAN dengan No. Rek : 3882595959 tertanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp. 24.999.998,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah)   Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Jumat   tanggal 08 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 08 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  4. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “RTGS 11251 533976029 RTGS 203533976029IBNK5221849000621922” tertanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp. 100.030.002,- (seratus juta tiga puluh ribu dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 08 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  5. Yang seluruhnya berjumlah Rp. 650,029,999,- (enam ratus lima pupuh juta dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah);
  • Bahwa surat perizinan tambang PT. PRIMA MITRA NUSANTARA berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) No. P2T/111/15.19/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi No. P2T/187/15.01/XI/2018 tanggal 14 November 2018 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi No. P2T/50/15.02/V/2019 tanggal 09 Mei 2019 telah keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga pada bulan Juni 2019 dilakukan penambangan yang berlokasi di Desa Klampokan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo sampai dengan bulan Januari 2020 sedangkan sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Agustus 2020 tidak beroperasi, selanjutnya bulan September 2020 dimulai lagi penambangan sampai akhirnya Terdakwa bersama Saksi KRISTIN HALIM selaku pemilik PT. PRIMA MITRA NUSANTARA mengirim surat kepada Saksi ADI ARSO selaku Kepada Desa Klampokan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang pada pokoknya memberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 08 Desember 2021 PT. PRIMA MITRA NUSANTARA menghentikan operasi penambangan dengan alasan mendapat teguran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta belum membayar pajak, sehingga dengan berhentinya operasi PT. PRIMA MITRA NUSANTARA dalam kegiatan penambangan tersebut Korban ANDRE NUGROHO tidak menerima atau memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa maupun Saksi KRISTIN HALIM sehingga atas kejadian tersebut Korban ANDRE NUGROHO melaporkan ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa KRISLIAWAN bersama-sama dengan Saksi KRISTIN HALIM (Terpidana yang diadili dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 03 Maret 2018 berturut- turut sampai dengan tanggal 21 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2018 berturut-turut sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2018 berturut-turut sampai dengan tahun 2019 bertempat di Jl. Basuki Rahmat RT. 003 RW. 003 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa bersama Saksi KRISTIN HALIM datang ke rumah Korban ANDRE NUGROHO dan atas sepengetahuan Terdakwa Saksi KRISTIN HALIM menyampaikan bahwa Saksi KRISTIN HALIM merupakan pemilik PT. PRIMA MITRA NUSANTARA yang beralamat di Jl. Kenjeran 545-A Kelurahan Gading Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya mengajak Korban ANDRE NUGROHO untuk membiayai proses perijinan tambang PT. PRIMA MITRA NUSANTARA berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan menjadi satu-satunya perusahaan pertambangan di Kabupaten Situbondo serta akan menjadi relasi eksekutif dalam proyek pembangunan TOL Surabaya-Banyuwangi dengan pembagian keuntungan yang diperoleh oleh PT. PRIMA MITRA NUSANTARA dibagi 40% (empat puluh persen) untuk Terdakwa bersama Saksi KRISTIN HALIM sedangkan 60% (enam puluh persen) untuk Korban ANDRE NUGROHO, selanjutnya Korban ANDRE NUGROHO diundang oleh Terdakwa dan Saksi KRISTIN HALIM untuk datang ke Kantor PT. PRIMA MITRA NUSANTARA yang beralamat di Jl. Kenjeran 545-A Kelurahan Gading Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya dan pada saat di kantor tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan Korban ANDRE NUGROHO untuk membiayai proses perijinan tersebut dengan cara memberikan 6 (enam) lembar kertas yang bertuliskan estimasi keuntungan yang akan diperoleh oleh PT. PRIMA MITRA NUSANTARA jika proses penambangan berjalan yaitu jika luas lahan 3 Ha dan diuruk sedalam 30 m maka Korban ANDRE NUGROHO akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 42.300.000.000,- (empat puluh dua miliar tiga ratus juta rupiah) sehingga dengan luas lahan 14,62 Ha yang berada di Desa Klampokan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Korban ANDRE NUGROHO akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 206.142.000.000,- (dua ratus enam miliar seratus empat puluh dua juta rupiah), sehingga atas apa yang disampaikan oleh Terdakwa bersama Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO tergerak untuk membiayai proses perijinan tambang PT. PRIMA MITRA NUSANTARA berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selanjutnya Korban ANDRE NUGROHO menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp. 7.138.111.512,- (tujuh miliar seratus tiga puluh delapan juta seratus sebelas ribu lima ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Bukti Slip Setor Tunai yang dikirim Korban ANDRE NUGROHO melalui Bank BCA kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan Nomor Rekening BCA 3881003366 tertanggal 03 April 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan dengan cara setor tunai pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 di Kantor BCA Situbondo Jl. Diponegoro Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps kepada Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 03 April 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  2. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek : 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “RTGS 11251 508885421 RTGS 20350888524IBNK5221849000621922” tertanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 04 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  3. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek : 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 1125131286102 3882595959” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. Terdakwa KRISLIAWAN dengan No. Rek : 3882595959 tertanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 24.999.999,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO tanggal 07 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  4. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 32776596 3882595959” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. Terdakwa KRISLIAWAN dengan No. Rek : 3882595959 tertanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp. 24.999.998,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah)   Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Jumat   tanggal 08 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 08 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  5. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “RTGS 11251 533976029 RTGS 203533976029IBNK5221849000621922” tertanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp. 100.030.002,- (seratus juta tiga puluh ribu dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 08 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  6. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “CA/PRK Inw Clearing” tertanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 melalui setor tunai di Bank BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 21 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  7. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “2193338” tertanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 melalui setor tunai di Bank BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 24 Agustus 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  8. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “tunai 100jt sisa IIg T:0096058:NEWBRINETTSWEB” tertanggal 12 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), merupakan transaksi pencairan cek oleh Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO memberikan cek BRI kepada Saksi KRISTIN HALIM untuk tanggal lupa sekira bulan September 2018 (sebelum tanggal pencairan 12 September 2018), sesuai permintaan Saksi KRISTIN HALIM saat Saksi KRISTIN HALIM berkunjung ke rumah Korban ANDRE NUGROHO;
  9. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “009001001728303-ANDRE NUGROHO CFY369480/YBS T:0090051:NEWBRINETSWEB” tertanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), merupakan transaksi pencairan cek oleh Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO memberikan cek BRI kepada Saksi KRISTIN HALIM untuk tanggal lupa sekira bulan September 2018 (sebelum tanggal pencairan 28 September 2018), sesuai permintaan Saksi KRISTIN HALIM saat Saksi KRISTIN HALIM berkunjung ke rumah Korban ANDRE NUGROHO;
  10. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “CA Cash Withdrawal T:0096069:NEWBRISWEB” tertanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), merupakan transaksi pencairan cek oleh Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO memberikan cek BRI kepada Saksi KRISTIN HALIM untuk tanggal lupa sekira bulan oktober 2018 (sebelum tanggal pencairan 08 Oktober 2018), sesuai permintaan Saksi KRISTIN HALIM saat Saksi KRISTIN HALIM berkunjung ke rumah Korban ANDRE NUGROHO;
  11. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “CA Cash Withdrawal T:0096054:NEWBRISWEB” tertanggal 16 Nopember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), merupakan transaksi pencairan cek oleh Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO memberikan cek BRI kepada Saksi KRISTIN HALIM untuk tanggal lupa sekira bulan Nopember 2018 (sebelum tanggal pencairan 16 Nopember 2018), sesuai permintaan Saksi KRISTIN HALIM saat Saksi KRISTIN HALIM berkunjung ke rumah Korban ANDRE NUGROHO (Chat tgl 16 Nopember 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789);
  12. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “tunai T:0096057:NEWBRISWEB” tertanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO melakukan penarikan tunai kemudian disetorkan ke rekening Saksi KRISTIN HALIM pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2022 di Bank BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM saat Saksi KRISTIN HALIM datang ke rumah Korban ANDRE NUGROHO (chat tgl 16 Nopember 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM 08123506789);
  13. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 46203674 3881003366” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. KRISTIN HALIM dengan No. Rek : 388100366 tertanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO melakukan penarikan tunai kemudian Korban ANDRE NUGROHO setorkan ke Rekening Saksi KRISTIN HALIM pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2022 di Bank BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, sebagaimana permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 27 Desember 2018 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  14. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 51801280 3881003366” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. KRISTIN HALIM dengan No. Rek : 388100366 tertanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO melakukan penarikan tunai kemudian Korban ANDRE NUGROHO setorkan ke Rekening Saksi KRISTIN HALIM pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2022 di Bank BRI Cabang Situbondo alamat JL. PB Sudirman Situbondo, sebagaimana permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 27 Desember 2018 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  15. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “CA Cash Withdrawal T:0090056:NEWBRISWEB” tertanggal 22 Januari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO setor tunai pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 di Kantor BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari HP Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 22 Januari 2019, sebagaimana permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 22 Januri 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  16. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “009001001728303-ANDRE NUGROHO YBS T:0090053:NEWBRISWEB” tertanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO setor tunai pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 di Kantor BRI Cabang Situbondo alamat Jl. PB Sudirman Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari HP Saksi KRISTIN HALIM kepada HP Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 22 Februari 2019, sebagaimana permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 22 Februari 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM 08123506789;
  17. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “009601002380990 KEWAJIBAN LAINNYA YG T:0096054:NEWBRISWEB” tertanggal 01 Juli 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima lima puluh juta rupiah), merupakan transaksi pencairan cek oleh Saksi KRISTIN HALIM, Korban ANDRE NUGROHO memberikan cek BRI kepada Saksi KRISTIN HALIM untuk tanggal lupa sekira bulan Juni 2019 (sebelum tanggal pencairan 01 Juli 2019), saat Korban ANDRE NUGROHO   bertemu Saksi KRISTIN HALIM (chat tanggal 29 Juni 2018 dari HP Saksi KRISTIN HALIM 08123506789);
  18. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum "TARIKAN PEMINDAHAN TRSF KE 3881003366” tertanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan melalui setor tunai ke rekening Saksi KRISTIN HALIM pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 di Bank BCA alamat Jl. Diponegoro Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 03 April 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  19. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum "TARIKAN PEMINDAHAN TRSF KE 3881003366” KRISTIN HALIM tertanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan melalui setor tunai ke rekening Saksi KRISTIN HALIM pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 di Bank BCA alamat Jl Diponegoro Situbondo, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 29 Mei 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  20. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum "12/08/76781/00000 ANDRE - PRIMA MITRA NUSANT” tertanggal 12 Agustus 2019 sebesar Rp. 18.081.500,- (delapan belas juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 ke rekening PT. PRIMA MITRA NUSANTARA BCA No rek 0882754128 melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada dirumah, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 12 Agustus 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM Nomor 081217393366;
  21. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “2509/FTSCY/WS95011 200000002.00 Papa Chandra - Hari PRIMA MITRA NUSANT” tertanggal 25 september 2019 sebesar Rp. 20.000.002,- (Dua puluh juta dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada hari Senin tanggal 25 September 2019 ke rekening PT. PRIMA MITRA NUSANTARA melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada dirumah, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps tanggal 25 September 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  22. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “0712/FTSCY/WS95011 500000001.00 Andre KRISTIN HALIM” tertanggal 09 Desember 2019 sebesar Rp. 50.000.001,- (Lima puluh juta satu rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 ke rekening Saksi KRISTIN HALIM melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah, berdasarkan telepon dari Saksi KRISTIN HALIM (Chat tanggal 06 Desember 2019 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366);
  23. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “0709/FTSCY/WS95011 100000002.00 Andre - KRISTIN HALIM” tertanggal 07 September 2020 sebesar Rp. 100.000.002,- (Seratus juta dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada Hari Senin tanggal 07 September 2020 ke rekening Saksi KRISTIN HALIM melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah, berdasarkan chat Saksi KRISTIN HALIM tanggal 07 September 2020 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  24. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “1009/FTSCY/WS95011 500000002.00 Andre - KRISTIN HALIM” tertanggal 10 September 2020 sebesar Rp. 50.000.002,- (Lima puluh juta dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 ke rekening Saksi KRISTIN HALIM melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah, berdasarkan chat Saksi KRISTIN HALIM tanggal 10 September 2020 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  25. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “14/12/95031/00000 BAYAR RAB SEPARO-KRISTIN HALIM” tertanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp. 25.000.002,- (dua puluh lima juta dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada Hari Senin tanggal 14 Desember 2020 ke rekening Saksi KRISTIN HALIM melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO ada di rumah, berdasarkan chat Saksi KRISTIN HALIM tanggal 12 dan 13 Nopember 2020 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  26. Berdasarkan Laporan Mutasi Rekening BCA Korban ANDRE NUGROHO dengan No. Rekening 1211057900 sebagaimana keterangan tercantum “21/12/95031/00000 PELUNASAN RAB 25JT YANG KE2-KRISTIN HALIM” tertanggal 21 Desember 2019 sebesar Rp. 25.000.003,- (dua puluh lima juta tiga rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan uang kepada Saksi KRISTIN HALIM dengan cara transfer pada Hari Senin tanggal 21 Desember 2020 ke rekening Saksi KRISTIN HALIM melalui Internet Banking BCA saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah, berdasarkan chat Saksi KRISTIN HALIM tanggal 12 dan 13 Nopember 2020 dari HP Saksi KRISTIN HALIM nomor 081217393366;
  • Bahwa dari total 26 transaksi keuangan (pengiriman) yang dilakukan oleh Korban ANDRE NUGROHO terdapat 4 transaksi keuangan (penerimaan) yang masuk ke rekening Terdakwa yaitu :
  1. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek : 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “RTGS 11251 508885421 RTGS 20350888524IBNK5221849000621922” tertanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 04 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  2. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek : 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 31286102 3882595959” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. Terdakwa KRISLIAWAN dengan No. Rek : 3882595959 tertanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 24.999.999,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO tanggal 07 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  3. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana uraian transaksi tercantum “ATMSTRBCA 11251 32776596 3882595959” dengan tujuan transaksi Bank BCA an. Terdakwa KRISLIAWAN dengan No. Rek : 3882595959 tertanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp. 24.999.998,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah)   Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Jumat   tanggal 08 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 08 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  4. Berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI Korban ANDRE NUGROHO No. Rek: 009001001728303 sebagaimana Uraian Transaksi tercantum “RTGS 11251 533976029 RTGS 203533976029IBNK5221849000621922” tertanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp. 100.030.002,- (seratus juta tiga puluh ribu dua rupiah), Korban ANDRE NUGROHO mengirimkan pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 melalui aplikasi Internet Banking BRI saat Korban ANDRE NUGROHO berada di rumah ke rekening Terdakwa KRISLIAWAN BCA Nomor rek 388255959, berdasarkan permintaan Saksi KRISTIN HALIM melalui Chat Whats Aps dari Hp Saksi KRISTIN HALIM kepada Hp Korban ANDRE NUGROHO pada tanggal 08 Juni 2018 dari Hp Saksi KRISTIN HALIM nomor 08123506789;
  • Yang seluruhnya berjumlah Rp. 650,029,999,- (enam ratus lima pupuh juta dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah);
  • Bahwa surat perizinan tambang PT. PRIMA MITRA NUSANTARA berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) No. P2T/111/15.19/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi No. P2T/187/15.01/XI/2018 tanggal 14 November 2018 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi No. P2T/50/15.02/V/2019 tanggal 09 Mei 2019 telah keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga dapat melakukan kegiatan penambangan yang berlokasi di Desa Klampokan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa pada saat proses pengurusan perizinan tambang PT. PRIMA MITRA NUSANTARA berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Terdakwa dengan Saksi KRISTIN HALIM menggunakan jasa konsultan yaitu Saksi HERI INDRA SAPUTRA, S.T. dan Ir. BUDIYANTO, M.T. dengan biaya jasa konsultan sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur No. 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Derah maka dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pemohon izin dikenakan biaya pencetakan peta sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Bukti Pembayaran Pencadangan Wilayah melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Mata Anggaran Penerimaan Rekening 423116 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta pada tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pemohon izin diwajibkan membayar biaya untuk penempatan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur No. 545/2150/124.2/2019 tanggal 08 Mei 2019 perihal : Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi an. PT. PRIMA MITRA NUSANTARA, biaya Jaminan Reklamasi sejumlah Rp. 226.200.000,- (dua ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dan biaya Jaminan Pasca Tambang sejumlah Rp. 49.900.000,- (empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  • Sehingga Terdakwa dengan Saksi KRISTIN HALIM dari total Rp. 7.138.111.512,- (tujuh miliar seratus tiga puluh delapan juta seratus sebelas ribu lima ratus dua belas rupiah) yang diterima dari Korban ANDRE NUGROHO dalam mengurus perizinan tambang yang berlokasi di Desa Klampokan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo an. PT. PRIMA MITRA NUSANTARA berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) No. P2T/111/15.19/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi No. P2T/187/15.01/XI/2018 tanggal 14 November 2018 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi No. P2T/50/15.02/V/2019 tanggal 09 Mei 2019 telah keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta biaya konsultan menghabiskan biaya sejumlah Rp. 419.100.000,- (empat ratus Sembilan belas juta seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi KRISTIN HALIM atau setidak-tidaknya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dan Saksi KRISTIN HALIM kepada Korban ANDRE NUGROHO, sehingga atas kejadian tersebut Korban ANDRE NUGROHO melaporkan ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya