Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ABDUL HARIS ALIAS HARIS pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan berupa 29 (dua puluh sembilan) batang kayu jati  berbentuk gelondongan setelah dihitung jumlah kubikasinya 1.151 M3 dengan ukuran sebagai berikut :
- 2 (dua) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 250 Cm dan diameter 10 Cm dengan jumlah kubikasi 0,048 M3
- 4 (empat) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 200 Cm dan diameter 10 Cm dengan jumlah kubikasi 0,076 M3
- 5 (lima) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 200 Cm dan diameter 13 Cm dengan jumlah kubikasi 0,155 M3
- 8 (delapan) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 200 Cm dan diameter 16 Cm dengan jumlah kubikasi 0,360 M3
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 190 Cm dan diameter 13 Cm dengan jumlah kubikasi 0,029 M3
- 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 190 Cm dan diameter 16 Cm dengan jumlah kubikasi 0,129 M3
- 2 (dua) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 200 Cm dan diameter 19 Cm dengan jumlah kubikasi 0,124 M3
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 150 Cm dan diameter 16 Cm dengan jumlah kubikasi 0,033 M3
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 140 Cm dan diameter 16 Cm dengan jumlah kubikasi 0,031 M3
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 200 Cm dan diameter 22 Cm dengan jumlah kubikasi 0,087 M3
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 200 Cm dan diameter 21 Cm dengan jumlah kubikasi 0,079 M3Â Â Â
    Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari sabtu 13 April 2019 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa  bertemu dengan saksi Tohari (berkas penuntutan terpisah) di dekat dam pintu lima masuk Dusun Krajan Desa Curah Tatal Kec Arjasa Kab Situbondo untuk menawarkan 29 batang kayu jati gelondongan sebanyak yang merupakan kayu jati yang diambil oleh Saksi Tohari (berkas penuntutan terpisah) dengan cara melakukan penebangan kayu jati tanpa ijin yang sah  dari dalam kawasan hutan petak 18 A blok ginyang  masuk wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Bayeman masuk wilayah Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dengan kesepakatan harga Rp 500.000 yang akan dibayarkan terdakwa setelah sampai di rumah terdakwa selanjutnya tanggal 14 April 2019 di pinggir jalan dusun Bendusa Desa JAtisari Kecamatan Arjasa Kab Situbondo 29 batang kayu jati gelondongan tersebut diangkat oleh Saksi Tohari (berkas penuntutan terpisah) ke 1 (satu) unit Truk Colt Diesel tahun 1981 warna kuning coklat Nopol DK 8330 BW milik terdakwa kemudian diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Colt Diesel tahun 1981 warna kuning coklat Nopol DK 8330 BW milik terdakwa yang rencananya akan dibawa oleh terdakwa kerumahnya yang akan digunakan untuk usuk pembuatan kandang kambing namun dalam perjalanan kerumah terdakwa  tiba tiba 1 (satu) unit Truk Colt Diesel tahun 1981 warna kuning coklat Nopol DK 8330 BW milik terdakwa yang mengangkut 29 batang kayu jati gelondongan dihentikan oleh saksi Sudiyono yang merupakan petugas perhutani RPH Bayeman Desa Bayeman Kecamatan Arjasa Kab Situbondo untuk dilakukan pengecekan dokumen kepemilikan kayu jati yang sah dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan karena kayu jati gelondongan sebanyak 29 batang dengan panjang 2 meteran tersebut diambil tanpa ijin pihak yang berwenang yaitu Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso.
- Bahwa Akibat kejadian tersebut  pihak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10.869.727 (sepuluh juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) serta Resort pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian berupa kerusakan Lingkungan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diaancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |