Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/LH/2023/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H. ZAINUL HASAN alias INUL bin TOLAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 114/Pid.B/LH/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1549/M.5.40.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL HASAN alias INUL bin TOLAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa ia Terdakwa ZAINUL HASAN Alias INUL Bin TOLAK pada hari Minggu Tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 04.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Arah Pelabuhan Jangkar Masuk Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------- - Bermula ketika Terdakwa bertemu dengan JUHARIYANTO Alias HARI (DPO) di daerah Karang Tekok, untuk mengambil 11 (sebelas) batang kayu jati di wilayah Hutan Baluran yang sebelumnya di pesan kepada JUHARIYANTO Alias HARI (DPO). Setelah itu Terdakwa bersama JUHARIYANTO Alias HARI (DPO) masuk ke dalam areal hutan sejauh 30 (tiga meter), dimana di areal tersebut terdapat tumpukan 11 (sebelas) batang kayu jati yang ditutupi dengan rumput; - Bahwa Terdakwa bersama JUHARIYANTO Alias HARI (DPO) selanjutnya memasukan 11 (sebelas) batang kayu jati tersebut, ke Mobil Jenis Suzuki APV No. Pol. DK 1961 QQ warna Silver, kemudian Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang berupa 11 (sebelas) batang kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan menggunakan mobil Jenis Suzuki APV No. Pol. DK 1961 QQ warna Silver menuju rumah HAIRIL; - Bahwa Saksi KHARIS YUHDA SATRIA yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengangkutan kayu jati yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian melaporkan kepada Kapolsek Asembagus, dimana Kapolsek Asembagus kemudian memerintahkan Saksi M. HUDAN TAMMIMI untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah itu Saksi KHARIS YUHDA SATRIA dan Saksi M. HUDAN TAMMIMI menunggu di depan Pabrik Gula Asembagus, dan ketika mobil Jenis Suzuki APV No. Pol. DK 1961 QQ warna Silver yang dikemudikan oleh Terdakwa melintas, selanjutnya Saksi KHARIS YUHDA SATRIA dan Saksi M. HUDAN TAMMIMI mengikuti dari belakang, dan setelah sampai di Jalan Arah Pelabuhan Jangkar Masuk Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Saksi KHARIS YUHDA SATRIA dan Saksi M. HUDAN TAMMIMI memberhentikan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa; - Bahwa setelah dilakukan penghentian, di dalam mobil Jenis Suzuki APV No. Pol. DK 1961 QQ warna Silver yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut, ditemukan 11 (sebelas) batang kayu jati yang merupakan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan rincian sebagai berikut : - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 204 cm, lebar 22 cm, tinggi 25 cm; - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 205 cm, lebar 22 cm, tinggi 25 cm; - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 203 cm, lebar 23 cm, tinggi 25 cm; - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 205 cm, lebar 26 cm, tinggi 31 cm; - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 213 cm, lebar 22 cm, tinggi 26 cm; - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 206 cm, lebar 26 cm, tinggi 30 cm; - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 206 cm, lebar 23 cm, tinggi 31 cm; - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 22 cm, tinggi 32 cm; - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 26 cm, tinggi 31 cm; - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 24 cm, tinggi 32 cm; - 1 (satu) batang kayu jenis jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 207 cm, lebar 30 cm, tinggi 35 cm; - Bahwa setelah dilakukan pengecekan, diketahui hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang berupa 11 (sebelas) batang kayu jati tersebut, merupakan kayu yang berasal dari Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran pada Grid 38 Blok Bis. Atas perbuatan Terdakwa yang mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu yang berupa 11 (sebelas) batang kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, mengakibatkan Taman Nasional Baluran mengalami kerugian yaitu ditinjau dari segi konservasi tidak ternilai harganya, berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK.37/T-37/SPTNII/KSA/5/2023 tanggal 28 Mei 2023. Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya