Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menghentikan dan/atau menangguhkan semua bentuk upaya hukum, penetapan atau hal-hal lainnya ; termasuk diantaranya adalah menghentikan dan/atau menangguhkan permintaan/permohonan pelaksanaan eksekusi atas tanah bekas Eigendom No. 12 yang telah berubah menjadi Sertipikat Hak Milik No. 2202/Kel. Kilensari, luas 1.617 m2, Surat Ukur No. 44 tanggal 30 Agustus 2003, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo tanggal 11 September 2003 dan Sertipikat Hak Milik No. 2203/Kel. Kilensari, luas 1.000 m2 (seribu meter persegi), Surat Ukur No. 45 tanggal 30 Agustus 2003, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo tanggal 11 September 2003 sampai dengan putusan gugatan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
kemudian memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menyembunyikan kondisi kejiwaan Dewi Sadi’yah yang mengalami gangguan mental untuk mengajukan surat-surat yang diperoleh dari perbuatan penyalahgunaan keadaan yaitu :
- Surat Kuasa Khusus kepada Abdul Raysid untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Waris tangal 4 Oktober 2002.
- Surat Keterangan Waris tertanggal 4 Oktober 2002.
- Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri Situbondo No. 10/Pdt.P/2003/PN. STb. tanggal 3 April 2003.
- Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Februari 2005 dari Dewi Sadiâ€yah kepada NANIANTO, S.H. untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara Putusan No. 23/Pdt.G/2005/PN. Stb, tangal 13 Februari 2006;
- Menggunakan bukti Putusan Pengadilan Negeri Situbondo nomor: 23/Pdt.G/2005/PN. Stb, tanggal 13 Februari 2006, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 320/PDT/2006/PT.Sby, tanggal 17 Januari 2007, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 28 K/Pdt/2008, tanggal 10 Maret 2009 , Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 Desember 2011.
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surat-surat yang diperoleh dari suatu perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat yaitu :
- Surat Kuasa Khusus kepada Abdul Raysid untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Waris tertanggal 4 Oktober 2002.
- Surat keterangan waris tertanggal 4 Oktober 2002.
- Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri Situbondo No. 10/Pdt.P/2003/PN. STb. tanggal 3 April 2003.
- Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Agustus 2005 dari Dewi Sa’Sadiyah kepada Nanianto, S.H. untuk mengajukan gugatan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Situbondo nomor: 23/Pdt.G/2005/PN. Stb, tanggal 13 Februari 2006;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 23/Pdt.G/2005/PN.Stb. tanggal 13 Februari 2006, tanggal 13 Februari 2006, Â Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 320/PDT/2006/PT.Sby tanggal 17 Januari 2007 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 28 K/Pdt/2008 tanggal 10 Maret 2009 jo Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 411 PK/Pdt/2011 tanggal 1 Desember 2011 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya terhadap objek sebidang tanah bekas eigendom beserta bangunan yang berdiri di atas, yang telah berubah menjadi sertipikat hak milik nomor: 49/Kilensari, luas 5000 M2, terletak di jalan Raya Kilen Selatan RT/RW.03/01, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, surat ukur nomor: 28/1970 tanggal 1 Oktober 1970 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo tanggal 6 Oktober 1970 atas nama Merto Di Werio, yang berubah lagi menjadi sertipikat hak milik nomor: 2202/Kilensari,luas 1617 M2, Surat Ukur No. 44 tanggal 30 Agustus 2003,dan sertipikat hak milik nomor: 2203/Kilensari, luas 1000 M2, Surat Ukur No.45, tanggal 30 Agustus 2003, kedua-duanya sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanhan Kabupaten Situbondo, tanggal 11 September 2003.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat-II untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini.
- Menguatkan putusan provisi.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, peninjauan kembalai atau verzet.
- Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |