Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : SUPOYONO, sebagai orang tua/Bapak Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : FONATIKA FATMA, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 03 September 2003, berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 03430/D/2008, tanggal 24 Nopember 2008, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan (perpanjangan kredit perbankan) terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2494/Desa Sumberkolak, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 25/02/2013, Nomor : 564/Sumberkolak/2013, seluas 413 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak SUPOYONO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |