Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2016/PN Sit. JESSICA MASTUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2016
Nomor Surat 004
Pemohon
NoNama
1JESSICA MASTUKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

                

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan JESSICA MASTUKI sebagai Wali dari adiknyanya yang bernama : GILDA VANIA YOSHE MASTUKI, lahir pada tanggal 26 Agustus 2005 dan Memberikan  ijin  kepada  Pemohon  untuk  bertindak  sebagai  Wali/Kuasa  dari  adik kandungnya yang belum dewasa bernama : GILDA VANIA YOSHE MASTUKI, lahir pada tanggal 26 Agustus 2005,  untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak / menjual tiga  bidang tanah sawah masing-masing dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 141/Olean, luas 3230M2 (tiga ribu dua ratus tiga puluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 142/Olean, luas 760M2 (tujuh ratus enam puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 49/Alasmalang, luas 8683M2 (delapan ribu enam ratus delapan puluh tiga  meter persegi) atas nama Haji ALI MASTUKI tersebut, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo;
  3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini ;

SUBSIDAIR:

                   Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan keadilan ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak