Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 23,182,753,- (Dua puluh tiga juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga) rupiah;yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16,667,200,- (Enam belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus) rupiah dan bunga sebesar Rp. 6,515,553,- (Enam juta lima ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh tiga) rupiah ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000,- (Dua juta lima ratus) rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 255 M2 (Dua ratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah rumah sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 00516 Desa Bantal dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 00362/2015 Tanggal 13 April 2015 terdaftar atas nama P. HOLIS SINAL berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |