Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. MOH. ALFATON alias FATON bin MOH. IKSAN alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1759/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ALFATON alias FATON bin MOH. IKSAN alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa MOH. ALFATON als FATON bin MOH. IKSAN (alm.) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Bengkel Sepeda Motor yang beralamat di Kp. Krajan Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib ROSI datang ke bengkel Sepeda motor yang beralamat di Kp Krajan desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Kabupaten Situbondo tempat Terdakwa bekerja, lalu ROSI bertanya dan memesan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa, lalu ROSI sempat pergi dan sekitar pukul 15.00 Wib ROSI datang lagi ke bengkel sepeda motor tempat Terdakwa bekerja dan menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menelpone Saksi FIKI RANJES NUVIO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memesan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 16.15 WIB Saksi FIKI RANJES NUVIO mendatangi Terdakwa di bengkel dan menyerahkan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa juga uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi FIKI RANJES NUVIO lalu meninggalkan tempat tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa menghubungi ROSI memberitahukan jika Pil TREX sudah ada selanjutnya sekitar pukul 16.35 WIB ROSI datang menemui Terdakwa di bengkel, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TREX kepada ROSI kemudian ROSI meninggalkan tempat tersebut; ? Selanjutnya, atas peristiwa tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penagkapan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX 2) Uang sebesar Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah). 3) 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO warna Biru. 4) 1 (satu) buah Dompet warna Coklat Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01480/NOF/2024 tertanggal 29 Februari 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 06055/NOF/2024 yang disita dari Saksi DONI AMROSI berasal dari Terdakwa; Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Page 2 of 2 ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa MOH. ALFATON als FATON bin MOH. IKSAN (alm.) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Bengkel Sepeda Motor yang beralamat di Kp. Krajan Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib ROSI datang ke bengkel Sepeda motor yang beralamat di Kp Krajan desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Kabupaten Situbondo tempat Terdakwa bekerja, lalu ROSI bertanya dan memesan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa, lalu ROSI sempat pergi dan sekitar pukul 15.00 Wib ROSI datang lagi ke bengkel sepeda motor tempat Terdakwa bekerja dan menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menelpone Saksi FIKI RANJES NUVIO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memesan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 16.15 WIB Saksi FIKI RANJES NUVIO mendatangi Terdakwa di bengkel dan menyerahkan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa juga uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi FIKI RANJES NUVIO lalu meninggalkan tempat tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa menghubungi ROSI memberitahukan jika Pil TREX sudah ada selanjutnya sekitar pukul 16.35 WIB ROSI datang menemui Terdakwa di bengkel, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TREX kepada ROSI kemudian ROSI meninggalkan tempat tersebut; ? Selanjutnya, atas peristiwa tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penagkapan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX 2) Uang sebesar Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah). 3) 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO warna Biru. 4) 1 (satu) buah Dompet warna Coklat Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01480/NOF/2024 tertanggal 29 Februari 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 06055/NOF/2024 yang disita dari Saksi DONI AMROSI berasal dari Terdakwa; Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya