Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2017/PN Sit. YUSUP HADIYANTO.SH.MH HAIRIYA MURYANA Alias Bu YAYAK Binti Alm SUMITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-05/0.5.39/Ep.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSUP HADIYANTO.SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRIYA MURYANA Alias Bu YAYAK Binti Alm SUMITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

---- Bahwa ia terdakwa HAIRIYA MURYANA alias BU YAYAK binti (alm) SUMITO pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2015, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan Rt.01 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo , dengan maksud menguntugkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang seseuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut;

  • Berawal pada bulan Desember 2014 terdakwa datang kerumah ABD HARIS di Kp. Timur sawah Rt.03/05 Desa Sumberanyar Kec. Mlandingan Kab. Situbondo dan menawarkan kepada ABD. HARIS  untuk bisa  naik haji tanpa menunggu antrian mumpung ada 3 orang calon jemaah haji Kabupaten Situbondo atas nama MISROTO, JUMAINAH dan FATIMAH yang membatalkan diri dikarenakan kekurangan biaya. Terdakwa menjanjikan kepada korban ABD. HARIS bahwa jika didaftarkan pada tahun 2015 maka akan bisa berangkat naik haji musim haji 2016 atau 2017 . Dengan adannya ajakan dan rayuan dari Terdakwa tersebut saksi ABD. HARIS tertarik dan sepakat ikut naik haji bersama istrinnya MARISE dan anaknya SITI MAHGFIRO melalui terdakwa HAIRIYA MURYANA alias. BU YAYAK yang akan mengurusi segala sesuatunya. Untuk memuluskan hal tersebut Terdakwa mewajibkan ABD. HARIS untuk membayar uang pendaftaran haji per orangnya sebesar Rp. 25.500.000,- sehingga jika tiga orang yang didaftarkan total keuangan yang harus diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 76.500.000,- dan mengumpulkan persyaratan administrasi lainya seperti foto copi KTP, KK, Foto berwarna dan Akte kelahiran  .selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib  ABD. HARIS dan istrinnya MARISE menyerahkan uang biaya pendaftaran haji total sebesar Rp. 76.500.000,- kepada Terdakwa HAIRIYA MURYANA alias. BU YAYAK dirumahnya di Kp. Krajan Rt.01/03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo secara tunai berserta persyaratan administrasinnya  dan didalam penyerahan uang sebesar Rp 76.500.000,- tidak dibuatkan bukti kwitansi dikarenakan terdakwa memastikan bahwa tidak akan menipu ABD. HARIS
  • Bahwa etelah keuangan dan persyaratan administrasinnya di serahkan kepada terdakwa sampai dengan Nopember 2015 tidak ada kabar, lalu pada hari dan tanggal lupa bulan Nopember 2015 sekira pukul 10.00 Wib saksi ABD HARIS mendatangi kantor kementrian agama Kab. Situbondo untuk menanyakan kepada petugas bagian haji apakah saksi ABD HARIS , saksi MARISE  dan SITI MAGHFIRO termasuk dalam jamaah haji tahun 2016 , namun nama saksi ABD HARIS , saksi MARISE  dan SITI MAGHFIRO tidak terdaftar dalam jamaah haji tahun 2016 selanjutnya saksi ABD HARIS bersama dengan saksi MARISE mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo meminta kejelasan mengapa tidak terdaftar sebagai calon jemaah haji Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa menjelaskan bahwa untuk tahun 2016 pasti tetap berangkat naik haji, selanjutnya ABD HARIS meminta terdakwa membuatkan bukti kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 08 Januari 2015 dan akhirnya kwitansi pada hari itu Saksi ABD HARIS tulis atas persetujuan terdakwa kemudian terdakwa menandatangani kwitansi diatas materai 6000. selanjutnya terdakwa memberikan 3 buah buku tabungan haji atas nama MISROTO, JUMAINAH dan FATIMAH kepada ABD. HARIS dan MARISE untuk meyakinan bahwa benar- benar ABD. HARIS , MARISE dan anaknya SITI MAHFIRO tetap bisa berangkat naik haji pada tahun 2016 menggantikan ketiga orang tersebut namun sampai dengan sekarang ABD HARIS , saksi MARISE  dan SITI MAGHFIRO tidak terdaftar dalam jamaah haji tahun 2016 karena terdakwa tidak pernah mendaftarkan ABD. HARIS Dkk sebagai calon jemaah haji ke kantor kemenag Situbondo melainkan uangnya digunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa dan memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi korban drg. ABD HARIS mengalami kerugian sebesar Rp. 76.500.000,- ( Tujuh puluh enam juta lima ratus ribu  rupiah )

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 378 KUH Pidana.

--------- ATAU---------

Kedua

--- Bahwa ia terdakwa HAIRIYA MURYANA alias BU YAYAK binti (alm) SUMITO pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2015, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan Rt.01 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut;

  • Berawal pada bulan Desember 2014 terdakwa datang kerumah ABD HARIS di Kp. Timur sawah Rt.03/05 Desa Sumberanyar Kec. Mlandingan Kab. Situbondo dan menawarkan kepada ABD. HARIS  untuk bisa  naik haji tanpa menunggu antrian mumpung ada 3 orang calon jemaah haji Kabupaten Situbondo atas nama MISROTO, JUMAINAH dan FATIMAH yang membatalkan diri dikarenakan kekurangan biaya. Terdakwa menjanjikan kepada korban ABD. HARIS bahwa jika didaftarkan pada tahun 2015 maka akan bisa berangkat naik haji musim haji 2016 atau 2017 . Dengan adannya perkataan dari Terdakwa tersebut saksi ABD. HARIS tertarik dan sepakat ikut naik haji bersama istrinnya MARISE dan anaknya SITI MAHGFIRO melalui terdakwa HAIRIYA MURYANA alias. BU YAYAK yang akan mengurusi segala sesuatunya. Untuk memuluskan hal tersebut Terdakwa mewajibkan ABD. HARIS untuk membayar uang pendaftaran haji per orangnya sebesar Rp. 25.500.000,- sehingga jika tiga orang yang didaftarkan total keuangan yang harus diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 76.500.000,- dan mengumpulkan persyaratan administrasi lainya seperti foto copi KTP, KK, Foto berwarna dan Akte kelahiran  .selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 08.00 Wib  ABD. HARIS dan istrinnya MARISE menyerahkan uang biaya pendaftaran haji total sebesar Rp. 76.500.000,- kepada Terdakwa HAIRIYA MURYANA alias. BU YAYAK dirumahnya di Kp. Krajan Rt.01/03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo secara tunai berserta persyaratan administrasinnya  dan di dalam penyerahan uang sebesar Rp 76.500.000,- tidak dibuatkan bukti kwitansi dikarenakan terdakwa memastikan bahwa tidak akan menipu ABD. HARIS
  • Bahwa setelah keuangan dan persyaratan administrasinnya di serahkan kepada terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban uang tersebut terdakwa tidak setorkan melaikan terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.   
  • Bahwa setelah menunggu kabara dari  bulan januari sampai dengan Nopember 2015 tidak ada kabar, lalu pada hari dan tanggal lupa bulan Nopember 2015 sekira pukul 10.00 Wib saksi ABD HARIS mendatangi kantor kementrian agama Kab. Situbondo untuk menanyakan kepada petugas bagian haji apakah saksi ABD HARIS , saksi MARISE  dan SITI MAGHFIRO termasuk dalam jamaah haji tahun 2016, namun nama saksi ABD HARIS , saksi MARISE  dan SITI MAGHFIRO tidak terdaftar dalam jamaah haji tahun 2016 selanjutnya saksi ABD HARIS bersama dengan saksi MARISE mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo meminta kejelasan mengapa tidak terdaftar sebagai calon jemaah haji Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa menjelaskan bahwa untuk tahun 2016 pasti tetap berangkat naik haji, selanjutnya ABD HARIS meminta terdakwa membuatkan bukti kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 08 Januari 2015 dan akhirnya kwitansi pada hari itu Saksi ABD HARIS tulis atas persetujuan terdakwa kemudian terdakwa menandatangani kwitansi diatas materai 6000. selanjutnya terdakwa memberikan 3 buah buku tabungan haji atas nama MISROTO, JUMAINAH dan FATIMAH kepada ABD. HARIS dan MARISE untuk meyakinan bahwa benar- benar ABD. HARIS , MARISE dan anaknya SITI MAHFIRO tetap bisa berangkat naik haji pada tahun 2016 menggantikan ketiga orang tersebut namun sampai dengan sekarang ABD HARIS , saksi MARISE  dan SITI MAGHFIRO tidak terdaftar dalam jamaah haji tahun 2016 karena terdakwa tidak pernah mendaftarkan ABD. HARIS Dkk sebagai calon jemaah haji ke kantor kemenag Situbondo melainkan uangnya digunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa dan memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi korban drg. ABD HARIS mengalami kerugian sebesar Rp. 76.500.000,- ( Tujuh puluh enam juta lima ratus ribu  rupiah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 372 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya