Dakwaan |
D A K W A A N :
------------"Bahwa terdakwa I SYAMSUL ARIFIN alias SYAMSUL bin SURYONO bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD JUFRI alias JUFRI bin AFTAR pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 21.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Dinas Polindes Desa Kesambirampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adaya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memanjat atau memotong, atau dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 terdakwa I SYAMSUL ARIFIN alias SYAMSUL bin SURYONO mengantarkan istri terdakwa I periksa kehamilan kepada Bidan yaitu saksi DELIS ROFIANA SOLATIN di Rumah Dinas Polindes Desa Kesambirampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo, pada saat itu saksi DELIS ROFIANA SOLATIN mengatakan akan keluar rumah bersama dengan suaminya yaitu saksi korban SAIFUL BADRI lalu timbul niat terdakwa I untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa I datang ke rumah terdakwa II MUHAMMAD JUFRI alias JUFRI bin AFTAR untuk merencanakan mengambil barang-barang di rumah dinas Polindes tersebut, setelah itu para terdakwa berangkat dengan berboncengan naik sepeda motor Suzuki Shogun milik terdakwa II dan terdakwa I turun di pinggir kebun tebu yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi korban , lalu terdakwa II pulang ke rumahnya sedangkan terdakwa langsung menuju rumah saksi korban di rumah dinas Polindes Desa Kesambirampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo, kemudian terdakwa I masuk dengan cara melompati pagar depan rumah setinggi 1 (Satu) meter lalu terdakwa I menuju jendela depan rumah dan mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng yang sudah terdakwa I persiapkan sebelumnya, setelah berhasil terdakwa I masuk ke dalam rumah saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, terdakwa I mengambil uang sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),  yang berada dalam 1 (satu) celengan ayam warna orange dan celengan bentuk beruang warna hijau diatas lemari baju di ruang tengah, 1 (satu) buah gelang emas dengan berat kurang lebih 17 (tujuh belas) gram yang berada di atas lemari baju anak merk Olimpic di dalam kamar, 4 (empat) buah gelang emas anak, 2 (dua) buah cincin emas anak, 1 (Satu) buah cincin emas dewasa, 1 (satu) buah anting emas anak beserta surat-suratnya didalam lemari jati didalam kamar, 1 (Satu) unit Handphone Android merk Oppo type Neo 3 R813K dengan nomor kartu telkomsel 085258970065 dan 087712520497 warna hitam yang berada di atas lemari plastik di dapur, 1 (satu) unit Handphone android merk ADVAN warna putih dan 1 (satu) unit tablet merk ADVAN warna putih gold type J plus tanpa kartu yang berada di meja ruang tengah, 1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna hitam type Satellite C640D beserta chargernya dan juga 1 (Satu) buah tas punggung merk Alto warna hitam yang berada di rak buku, setelah itu terdakwa keluar melalui pintu sebelah timur rumah saksi korban dan menghubungi terdakwa II untuk menjemput terdakwa I, selanjutnya terdakwa II menjemput terdakwa I, kemudian terdakwa I membagikan hasilnya yaitu terdakwa II mendapatkan 1 (satu) buah celengan ayam warna orange yang didalamnya berisi uang logam dan terdakwa I mendapatkan semua barang yang diambil dari rumah saksi korban di rumah dinas Polindes Desa Kesambirampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo, yang mana para terdakwa telah menggunakan barang-barang yang diambil tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban tersebut untuk kebutuhan para terdakwa sendiri.
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban SAIFUL BADRI mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP. |