Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Sit 1.BUDIYANTO WIJAYADIPUTRA
2.NOVIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1BUDIYANTO WIJAYADIPUTRA
2NOVIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.BUDIYANTO WIJAYADIPUTRA
2MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.NOVIYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan nama, tempat dan tanggal anak ketiga Para Pemohon diubah/diganti dari “KEITH WIJAYA, lahir di Situbondo, tanggal 09 Januari 2015” menjadi nama “KEITH WILLIAM WIJAYA, lahir di Murdoch, tanggal 29 Januari 2015”.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama, tempat dan tanggal lahir anak ketiga Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak ketiga Para Pemohon sesuai dengan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.

ATAU:

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak