Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H, M.H. HERLI alias LILI alias PAK ELFIANA bin PAK SAPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-940/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLI alias LILI alias PAK ELFIANA bin PAK SAPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERLI als LILI als PAK ELFIANA bin PAK SAPU pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pedesaan Kampung Selatan Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal ketika Terdakwa memesan pupuk bersubsidi jenis UREA kepada seseorang bernama AGUS alamat Madura, kemudian pada hari Minggu taggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi BADRUL UMAM untuk mengangkut pupuk pesanannya tersebut di sekitar Pelabuhan Jangkar dengan jumlah pupuk sebanyak 15 (lima belas) karung/sak dengan harga Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per karung/sak, sehingga dari jumlah sebanyak 15 (lima belas) karung/sak tersebut Terdakwa membayar keuangan kepada AGUS sebesar Rp. 3.525.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); - Setelah selesai mengambil pupuk di sekitar Pelabuhan Jangkar selanjutnya Terdakwa bersama Saksi BADRUL UMAM mengangkut dan mengantarkan pupuk tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk : Mitsubishi, Type : T120 Nopol : P9533-EB, kepada Saksi KIKI ANDIKA alamat Padukuhan Leket masuk wilayah Kampung Selatan Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, setelah sampai di rumah Saksi KIKI ANDIKA Terdakwa dengan dibantu Saksi BADRUL UMAM menurunkan pupuk tersebut sebanyak 14 (empat belas) karung/sak, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) karung/sak dibawa pulang oleh Terdakwa untuk dipakai sendiri, setelah selesai menurunkan pupuk tersebut kemudian Terdakwa bersama Saksi BADRUL UMAM meninggalkan lokasi; - Atas laporan masyarakat terkait dengan perdagangan pupuk Urea bersubsidi yang tidak sesuai prosedur, selanjutnya Saksi KHARIS YUDHA SATRIA dan Saksi ERFAN KRISTANTO (dari POLSEK Asembagus) melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti, sebagai berikut : 1) 1 (satu) unit mobil Merk : Mitsubishi, Type : T120 SS PU 1.5 WDR, Tahun Pembuatan : 2015, warna : Hitam Kanzai, Nopol : P-9533-EB, Noka : MHMU5TU2EFK168338, Nosin : 4G15L64129, STNK atas nama P. SUPIYANTO alamat Kp. Krajan RW.03 RT.01 Ds. Pokaan Kec. Kapongan Kab. Situbondo, beserta STNK dan kunci kontak; 2) 15 (lima belas) karung / sak pupuk bersubsidi jenis UREA; 3) 1 (satu) lembar terpal penutup warna biru/oranye; 4) 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih berisi Simcard nomor : 082334203300. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Asembagus untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang : a. Telah tergabung dalam kelompok tani; b. Terdaftar dalam Sistem Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok); c. Menunjukkan identitas e-KTP; d. Mengisi Form penebusan pupuk bersubsidi; - Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, “Pupuk Urea Bersubsidi” merupakan barang dalam pengawan, dan berdasarkan Permendag Nomor. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menjelaskan bahwa pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk Bersubsidi. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Pihak Dipublikasikan Ya