Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa ABDUL WAHID Alias WAHID Bin H. ABDUL GHOFUR pada hari Selasa Tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Pinggir Jalan Masuk Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bermula ketika Terdakwa berangkat menuju Surabaya naik Bus Patas, kemudian setelah sampai di terminal Bungurasih, Terdakwa naik ojek menuju lokasi sebelum Suramadu. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa bertemu dengan CAK NDIN dimana Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) beserta uang jalan sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada CAK NDIN;
- Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa, kemudian CAK NDIN menyeberang melewati jembatan Suramadu, dimana selanjutnya CAK NDIN kembali bertemu dengan Terdakwa, dan mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu oleh karena situasi sedang darurat. Keesokan harinya CAK NDIN bersama dengan temannya bertemu dengan Terdakwa, dimana selanjutnya Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I sejumlah 4 (empat) gram yang dibungkus dalam plastik klip. Setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I dari CAK NDIN, kemudian Terdakwa pulang ke Situbondo naik Bus;
- Bahwa Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., kemudian mendapat informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, dan atas informasi tersebut kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., meminta seorang informan untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) poket, kemudian janji untuk bertemu di Pinggir Jalan Masuk Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
- Bahwa setelah itu Terdakwa menelpon informan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dimana Terdakwa mengatakan berangkat mengendarai sepeda motor merk Honda Kharisma Nopol: P-3435-FM warna hitam dan telah membawa Narkotika jenis Sabu yang dipesan. Mengetahui hal tersebut Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo beserta informan, menuju lokasi yang telah disepakati sebelumnya;
- Setelah sampai di lokasi, informan menunggu di depan gudang selep, sedangkan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menunggu di lokasi yang tidak jauh dari informan berada. Selanjutnya Terdakwa datang mengendarai sepeda motor merk Honda Kharisma Nopol: P-3435-FM warna hitam mendekati informan, dimana tidak lama kemudian informan pergi meninggalkan Terdakwa;
- Setelah mengetahui hal tersebut Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian mendekati Terdakwa, dan ditemukan Terdakwa menyimpan 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,220 (nol koma dua dua nol) gram, di dalam bungkus rokok A satu warna biru yang disimpan di saku kiri bagian depan celana pendek warna abu-abu yang digunakan oleh Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 09831/NNF/2022 Tanggal 27 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 20693/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------
A T A U
KEDUA
----Bahwa Terdakwa ABDUL WAHID Alias WAHID Bin H. ABDUL GHOFUR pada hari Selasa Tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Pinggir Jalan Masuk Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bermula ketika Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mendapat informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, dan atas informasi tersebut kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., meminta seorang informan untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) poket, kemudian janji untuk bertemu di Pinggir Jalan Masuk Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
- Bahwa setelah itu Terdakwa menelpon informan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dimana Terdakwa mengatakan berangkat mengendarai sepeda motor merk Honda Kharisma Nopol: P-3435-FM warna hitam dan telah membawa Narkotika jenis Sabu yang dipesan. Mengetahui hal tersebut Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo beserta informan, menuju lokasi yang telah disepakati sebelumnya;
- Setelah sampai di lokasi, informan menunggu di depan gudang selep, sedangkan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menunggu di lokasi yang tidak jauh dari informan berada. Selanjutnya Terdakwa datang mengendarai sepeda motor merk Honda Kharisma Nopol: P-3435-FM warna hitam mendekati informan, dan dimana tidak lama kemudian informan pergi meninggalkan Terdakwa;
- Setelah mengetahui hal tersebut Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian mendekati Terdakwa, dan ditemukan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berupa 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,220 (nol koma dua dua nol) gram, di dalam bungkus rokok A satu warna biru yang disimpan di saku kiri bagian depan celana pendek warna abu-abu yang digunakan oleh Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 09831/NNF/2022 Tanggal 27 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 20693/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |