Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Sit | Sutini disebut juga Bok Rudiyanto | 1.Maryati/B.Pa'i 2.Hawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara Syah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik para TERGUGAT baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan di kemudian hari. 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar rumahnya dan sekaligus mengosongkan dari lahan tanah milik PENGGUGAT. 4. Menghukum TERGUGAT III untuk mengosongkan material milik TERGUGAT III dari lahan tanah milik PENGGUGAT. 5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi atas kerugian material dan immaterial sebesar Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) yang diakibatkan oleh perbuatan para TERGUGAT dengan rincian :
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebig dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 7. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbut atas perkara ini. Subsidair Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |