Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2019/PN Sit ABRORIK 1.PT PLN Persero Distrubusi Area Situbondo
2.Direktur Utama PT PLN Persero
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ABRORIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Irawan, S.H.ABRORIK
2Ide Prima Hadiyanto, S.H.ABRORIK
3Yudistira Nugroho, S.H., MH.ABRORIK
4Ilham Demantika Y., S.H.ABRORIK
5Hari Soebagio, S.H.ABRORIK
6Dondin Maryasa Adam, S.H.ABRORIK
7Musram Doso, S.H., M.H.ABRORIK
8SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.ABRORIK
9HERIYANTO, S.H., MH.ABRORIK
10ZAINUL ARIFIN, S.H.ABRORIK
Tergugat
NoNama
1PT PLN Persero Distrubusi Area Situbondo
2Direktur Utama PT PLN Persero
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakansahsecarahukumpembayaranrekeninglistriktagihan IDPEL :516500123865 atasnama : NAIM P TOLAKIDA tagihanbulanJanuari 2019 danFebruari 2019;
  3. Menyatakan Tergugat I dan II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  dalam pelaksanaan  P2TL;
  4. Menyatakan tidak sah  pemutusan aliran listrikPenggugat oleh Tergugat I;
  5. Menyatakan menurut hukum  pelaksanaan P2TL oleh Tergugat I dan Tergugat II  batal demi hukum .
  6. Membatalkan denda oleh Tergugat Ikepada Penggugat sebesar  Rp. 6.833.902,- ( Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah);  
  7. Menghukum dan atau Memerintahkan  kepada  Tergugat I dan Tergugat II   untuk segera untuk menyambung kembali listrik Penggugat yang telah diputus.
  8. MenghukumTergugat I danTergugat II membayarbiayasewagensetselamapemutusansampaidenganpenyambanungankembalialiranlistriksebesarRp. 150.000,- / hari (Sertus lima puluhribu rupiah) per hari.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk memenuhi dan membayar kepada Penggugat :

Kerugian Moril

Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II, MenghukumTergugat I dan Tergugat II  untuk meminta maaf secara  terbuka melalui Media Elektronik, Media cetak local dan Nasional kepada Penggugat  selama 30  hari berturut-turut.

    1. UntukKeperluanSewaGensetRp 150.000,- x 12 hari  = Rp.1.800.000,-
  1. Biayapengurusanperkaraa quo                            = Rp.5.000.000,-

Kerugian Immateriil

Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II, berupa uang tunai sebesar Rp. 3,000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).yang harus dibayar  oleh  Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng seketika dan tanpa syarat.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;
  3. Menghukum  Tergugat I dan tergugat II  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak