INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2019/PN Sit | ABRORIK | 1.PT PLN Persero Distrubusi Area Situbondo 2.Direktur Utama PT PLN Persero |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Feb. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2019/PN Sit | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Feb. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER :
Kerugian Moril Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II, MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf secara terbuka melalui Media Elektronik, Media cetak local dan Nasional kepada Penggugat selama 30 hari berturut-turut.
Kerugian Immateriil Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II, berupa uang tunai sebesar Rp. 3,000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng seketika dan tanpa syarat.
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex eaquo et bono) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |