Petitum |
- Menerima dengan baik Surat Gugatan ini dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga CONSERVATOIR BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG yang telah diletakkan atas OBJEK SENGKETA tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH OBJEK SENGKETA , yakni : Sebidang Tanah Sawah (Tanah Pertanian) yang terletak di Desa Duwet , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo tersebut dalam SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 82 / DESA DUWET – KECAMATAN PANARUKAN , GAMBAR SITUASI Tanggal 8 – 1 – 1979 , NO. 20/1979 , LUAS 8.425 m2 (delapan ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) , yang merupakan Tanah Bekas Tanah Hak Yasan (Hak Milik Adat) PETOK NO.1653/5/S.I./0.874 Ha a/n HURHAJA, diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I dalam hal ini adalah KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO (dahulu disebut Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten Situbondo) pada tanggal 27 JANUARI 1979 , pada saat PENDAFTARAN PERTAMA NAMA PEMEGANG HAK tercatat atas nama NURHAJA , dan terakhir karena adanya Peralihan Hak tercatat atas nama SOEPARNO, B.A. (in casu nama PENGGUGAT di KTP pada waktu sebelum dituliskan gelar akademik S – 1 dan S – 2) , berdasarkan AKTA JUAL BELI NO.219/1978 , TANGGAL 29 – 8 – 1978 yang dibuat oleh dan dihadapan MOESAHWI selaku P.P.A.T. Wilayah Kecamatan Panarukan (in casu TERGUGAT VI) , dengan batas-batas :
UTARA
|
:
|
Sawah ABDUL GANI , sekarang Tanah dikuasai P.T. SAMUDRA DUWET PRANATA ;
|
TIMUR
|
:
|
Sawah SUMADI , sekarang Tanah dikuasai P.T. SAMUDRA DUWET PRANATA ;
|
SELATAN
|
:
|
Sawah Los DESA , sekarang Tetap SAWAH TANAH KAS DESA (TKD) DUWET ;
|
TIMUR
|
:
|
SELOKAN , lalu sekarang Tanah dikuasai P.T. SAMUDRA DUWET PRANATA ;
|
- Menyatakan sebagai hukum bahwa orang yang mengaku bernama ”SOEPARNO” (baca : SOEPARNO dalam tanda kutip) tersebut pada AKTA JUAL BELI tgl. 06 – 06 – 1998 , No. 81/Pan/1998 yang dibuat oleh TERGUGAT VI adalah orang yang tidak mempunyai hak kepamilikan atas OBJEK SENGKETA dan orang tersebut adalah bukan diri PENGGUGAT , serta juga orang tersebut tidak berhak mengalihkan hak , memindahkan hak , melakuan penjualan dan/atau tersebut adalah bukan diri PENGGUGAT , serta juga orang tersebut tidak berhak mendudukkan dirinya sebagai PENJUAL kepada MAYUNI (in casu TERGUGAT I) sebagai PEMBELI atas OBJEK SENGKETA , yang selajutnya pula MAYUNI (in casu TERGUGAT I) tersebut secara hukum tidak berhak mengalihkan (menjual) OBJEK SENGKETA kepada pihak ketiga (TERGUGAT II) dan seterusnya , serta secara hukum peralihan hak atas OBJEK SENGKETA tersebut di atas berikut segala perbuatan hukum turutannya adalah Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV , TERGUGAT V dan TERGUGAT VI , serta TURUT TERGUGAT I adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum , oleh karena TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III karena telah menguasasi tanpa alas hak yang sah dan benar menurut hukum atas OBJEK SENGKETA tersebut di atas , serta dengan dibantu oleh TERGUGAT IV , TERGUGAT V dan TERGUGAT VI dalam membuat AKTA JUAL BELI tgl. 06 – 06 – 1998 , No. 81/Pan/1998 , dokumen-dokumen / surat-surat pendukungnya dalam permohonan konversi guna penerbitan SHM yang sangat syarat dengan rekayasa dan banyak pemalsuan, sehingga TURUT TERGUGAT I menerbitkan kembali SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) KEDUA atas OBJEK SENGKETA tersebut pada tanggal 04 MARET 1999 , yaitu : SHM NO. 549 / DESA DUWET , padahal atas OBJEK SENGKETA tersebut telah ada SHM yang telah terbit lebih dahulu oleh TURUT TERGUGAT I pada tanggal 27 JANUARI 1979 , yakni : SHM SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 82 / DESA DUWET , dan terakhir karena adanya Peralihan Hak tercatat atas nama SOEPARNO, B.A. (in casu nama PENGGUGAT di KTP pada waktu sebelum dituliskan gelar akademik S – 1 dan S – 2) , berdasarkan AKTA JUAL BELI NO.219/1978 , TANGGAL 29 – 8 – 1978 yang dibuat oleh dan dihadapan MOESAHWI selaku P.P.A.T. Wilayah Kecamatan Panarukan (in casu TERGUGAT IV) ;
|