Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H RAHMAT YULIANTO alias ANTOK bin MISNATO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3645/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Bahwa Terdakwa RAHMAT YULIYANTO Alias ANTOK Bin MISNATO Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Lapangan Alun-Alun Situbondo Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --- - Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan niat mencari biawak di dam (pintu air) selatan rumah terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah pisau dapur, setelah sampai dan kurang lebih 1 jam terdakwa tidak berhasil menemukan biawak, kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan WARI (DPO Nomor : 76/X/2024 SATRESKRIM) dan RAHMAN (DPO Nomor : 76/X/2024 SATRESKRIM) dan sepakat untuk minum arak dengan uang hasil urunan. Setelah itu seorang teman terdakwa berangkat untuk membeli arak di dekat terminal Situbondo sebanyak 2 botol air mineral ukuran 600 ml kemudian terdakwa dan kedua temanya minum arak di pinggir sungai secara bergiliran hingga minuman arak habis, kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama kedua teman terdakwa yang masih dalam kondisi mabuk pergi jalan kaki ke alun-alun Situbondo karena mendapat informasi ada konser musik dan setelah sampai di alun-alun sebelah selatan terdakwa mendekat pagar pembatas dan sambil menonton konser musik ; - Selanjutnya pada saat Saksi Baskarayna Akarsy Jalesu Alias Baskara dan Saksi Ramadhani Triwijaya beserta anggota Kepolisian Resor Situbondo lainnya sedang melaksanakan tugas pengamanan di Lapangan alun – alun situbondo Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan berjaga didepan panggung konser musik. Kemudian pada saat pertengahan acara terjadi keributan di tengah – tengah kerumunan masyarakat yang sedang menonton acara musik sehingga saksi Baskarayna Akarsy Jalesu Alias Baskara selaku petugas kepolisian K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P - 29 yang berjaga saat itu bersama rekannya mendatangi keributan tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Saat itu saksi Baskarayna Akarsy Jalesu Alias Baskara mengamankan terdakwa yang turut dalam peristiwa keributan, sehingga terdakwa dibawa ke dalam pagar panggung yang mana saat itu saksi Baskarayna Akarsy Jalesu Alias Baskara bersama rekannya melihat sebilah pisau yang jatuh dari bagian dalam tubuh yaitu diselipkan di celana bagian pinggang sebelah kanan terdakwa; - Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau bermata tajam terbuat dari besi berwarna putih sepanjang 25 cm dengan pegangan terbuat dari kayu berwarna cokelat, beserta sarung pisau dari kulit berwarna cokelat diserahkan dan dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya