Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yudistira Nugroho, S.H., MH. | ARWIJO ; | 2 | Yudistira Nugroho, S.H., MH. | HALIFA atau ditulis juga NURHALIFA ; | 3 | Yudistira Nugroho, S.H., MH. | SUHARMAWATI ; | 4 | Yudistira Nugroho, S.H., MH. | HERIK ASTINDAWATI ; | 5 | Yudistira Nugroho, S.H., MH. | ADIK PUTRI SETIAWATI ; | 6 | Musram Doso, S.H., M.H. | ARWIJO ; | 7 | Musram Doso, S.H., M.H. | HALIFA atau ditulis juga NURHALIFA ; | 8 | Musram Doso, S.H., M.H. | SUHARMAWATI ; | 9 | Musram Doso, S.H., M.H. | HERIK ASTINDAWATI ; | 10 | Musram Doso, S.H., M.H. | ADIK PUTRI SETIAWATI ; |
|
Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDICATOIR BESLAG atas OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA I berupa Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Curahkalak , Kecamatan Jangkar , Kabupaten Situbondo tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 91/DESA CURAHKALAK , GAMBAR SITUASI tgl. 14 APRIL 1983 NO.520 LUAS : 558 m2 (lima ratus lima puluh delapan meter persegi) , yang diterbitkan oleh KANTOR AGRARIA (Sekarang KANTOR PERTANAHAN) KABUPATEN SITUBONDO (in casu TERGUGAT III) pada tanggal 26 APRIL 1983 , tercatat atas nama DJOJO SAPOETRA , tertulis pada kolom Penunjuk Petok NO.425/43/D.III , D.I.208 NO.145/1983 , dengan batas-batas :
-
(Jalan Raya Situbondo ke Asembagus) ;
adalah merupakan harta peninggalan almarhum ayah PENGGUGAT ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA I berupa Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Curahkalak , Kecamatan Jangkar , Kabupaten Situbondo tersebut dalam AKTA JUAL BELI (AJB) NO. 28/II/2004, tanggal 16 FEBRUARI 2004 , dengan Kohir/Petok C NO. 425 , Persil NO. 43 , Blok D.III , Luas lebih kurang 642 m2 (enam ratus empat puluh dua meter persegi) , yang dibuat oleh dan dihadapan CAMAT JANGKAR selaku PPAT SEMENTARA WILAYAH KECAMATAN JANGKAR , tercatat atas nama PEMBELI : LIANTO DJOKO SAPOETRA , dengan batas-batas :
Utara : OBJEK SENGKETA I (milik Ayah Penggugat) ;
Timur : Pekarangan H. ANSOR SYAFIUD ;
Selatan : ARSIYE atau ditulis juga ARSIYA ;
Barat : Pekarangan SUINA atau ditulis juga SUHINA
atau ditulis juga SUIN ;
adalah merupakan harta peninggalan almarhum ayah PENGGUGAT ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah salah satu ahli waris dari almarhum ayah PENGGUGAT , yaitu yang bernama DJOJO SAPOETRA atau juga ditulis LIANTO DJOKO SAPOETRA , dan PENGGUGAT juga sebagai salah satu yang berhak atas OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat i menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II , termasuk dengan mencaplok bidang tanah OBJEK SENGKETA II sehingga kemudian terbit SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat ii dan TERGUGAT III yang membantu dan memfasilitasi terbitnya SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI , sehingga bidang tanah OBJEK SENGKETA II ikut juga terukur dan menjadi satu kesatuan kedalam bidang tanah dengan SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechmatige overheidsdaad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI adalah telah memasukkan (mencaplok) bidang tanah OBJEK SENGKETA II ke dalam ukuran luas bidang tanah yang tercantum dalam SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa proses penerbitan SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI tersebut yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan bantuan dan fasilitas dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah mengandung cacat hukum dalam penerbitannya , dan oleh karenanya SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlaku ;
- Menghukum dan merintahkan kepada TERGUGAT III untuk membatalkan dan/atau mencoret (mematikan) SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI dari daftar Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo oleh karena penerbitannya mengandung cacat hukum ;
- Menghukum dan memerintah kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan asli SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI kepada TERGUGAT III ;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari tanpa ada bangunan yang berdiri diatasnya milik TERGUGAT I tersebut , bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian RI / POLRI) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I yang menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima miliar rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena Tergugat I lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi ;
- Menghukum Tergugat I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV , TURUT TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT VI untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
Atau , apabila PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
|