Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias OPEK Bin (Alm) ASDIN Alias PAK JON bersama dengan RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2018 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di gudang penyimpanan barang elektronik milik Toko Sony di komplek Hotel Kharisma Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2018 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa diajak oleh RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID menuju ke gudang penyimpanan barang elektronik milik Toko Sony di komplek Hotel Kharisma Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk mengambil barang-barang elektronik di tempat tersebut tanpa izin, setelah itu terdakwa bersama dengan RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID berbagi tugas satu sama lain, yaitu RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID yang masuk ke dalam gudang sedangkan terdakwa menunggu di luar sambil mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID langsung memanjat pagar gudang di dekat pohon asam menuju ke atap gudang, setelah itu RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID masuk ke dalam gudang melalui seng penutup angin-angin yang telah dirusak pada perbuatan sebelumnya, setelah itu RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID melewati tumpukan barang-barang elektronik, setelah di dalam gudang kemudian RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID mengambil 6 (enam) buah TV terdiri dari 3 (tiga) buah TV merek Sharp 32’ (tiga puluh dua inchi) dan 3 (tiga) buah TV merek Panasonic 43’ (empat puluh tiga inchi), selanjutnya RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID membawa TV tersebut ke luar gudang melewati jalan semula, setelah itu terdakwa bersama dengan RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID membawa TV tersebut ke daerah Kalibagor Kabupaten Situbondo dengan cara diangkut sebanyak 2x (dua kali);
- Bahwa akibat kejadian tersebut membuat pihak Toko Sony ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.19.950.000-, (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. |