Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. EKO FEBRIYANTO alias EKO bin IMAM RIZKIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1537/M.5.40/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO FEBRIYANTO alias EKO bin IMAM RIZKIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa EKO FEBRIYANTO als EKO bin IMAM RIZKIYANTO bersama-sama dengan Saksi IBREH BAIM (telah diadili dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 02.48 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di Rumah Karaoke RASITA yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari PILKADA di Kabupaten Situbondo, yang mana Terdakwa sebagai pendukung dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu H. YOYOK MULYADI dan H. ABU BAKAR yang tidak terima karena melalui Quick Count Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. lebih unggul daripada Pasangan Calon yang didukungnya, sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM yang tengah berkaraoke di Rumah Karaoke “RASITA”, alamat Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo membuat video yang berisikan kata-kata yang bersifat kasar, kurang pantas, dan terkesan menghina Calon Bupati Situbondo Nomor Urut 1 yaitu Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., yang mana Terdakwa sebagai orang yang berbicara dan disorot kamera, sedangkan Saksi IBREH BAIM yang melakukan perekaman Video tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM melihat Saksi NASIR SYAMLAN, Saksi SALEH, serta Saksi ERFAN KUSWANTONO alias EENG berada di ruang tamu “Rumah Karaoke Rasita” yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo milik Saksi TOLAK IMAM RIYANTO, setelah itu Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM mendatangi Saksi NASIR dan bertanya Saksi NASIR bersama siapa, lalu Saksi NASIR mengatakan bahwa Saksi NASIR bersama temannya, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ingin “ngeroom”, selanjutnya Terdakwa, Saksi NASIR, dan Saksi IBREH BAIM masuk ke ruang karaoke dengan dioperatori oleh seorang wanita bernama WULAN. Saat di dalam ruang karaoke, Terdakwa mengatakan ingin menyanyikan lagu “Bento”, setelah itu Terdakwa mengatakan, “Rekam Im” kepada Saksi IBREH BAIM, hampir bersamaan dengan itu, Saksi NASIR pergi keluar dari Ruang Karaoke. Dikarenakan pada saat itu Handphone Saksi IBREH BAIM dalam kondisi Low Batery, Saksi IBREH BAIM lalu meminjam Handphone milik Saksi SALEH untuk merekam Terdakwa yang tengah bernyanyi. Terdakwa kemudian bernyanyi dengan berteriak-teriak sembari menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. Saksi NASIR di tengah-tengah waktu Terdakwa bernyanyi sambil berteriak-teriak menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., masuk ke ruang karaoke dengan mengatakan, “mati’in, nyanyi bei” (matikan, bernyanyi saja), lalu dijawab oleh Terdakwa, “jek tur aturan” (tidak usah mengatur). Mendengar jawaban tersebut kemudian Saksi NASIR meninggalkan ruang karaoke tersebut. Setelah Terdakwa selesai bernyanyi dan Saksi IBREH BAIM selesai merekam Terdakwa, kemudian Saksi IBREH BAIM mengirimkan Video hasil perekaman yang dilakukan oleh Saksi IBREH BAIM di Handphone milik Saksi SALEH ke Handphone milik Saksi IBREH BAIM;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 pada pukul 02.48 WIB, Saksi IBREH BAIM yang menggunakan Handphone Merk Oppo A1K berwarna merah model CPH1923, IMEI 1 863951041212077, IMEI 2 863951041212069 nomor Handphone 082244005014, yang tergabung dalam Grup Whatsapp “Jurnalis Online Situbondo” dengan nama akun “BAIM” mengirimkan video berdurasi 3 menit 07 detik yang berisi 4 (empat) orang, yang masing-masing bernama Terdakwa EKO FEBRIYANTO yang merupakan Ketua salah satu LSM yang ada di Kabupaten Situbondo bernama LSM Siti Jenar, Saksi IBREH BAIM yang merekam Terdakwa, kemudian seorang perempuan bernama WULAN yang merupakan operator karaoke, dan Saksi NASIR SYAMLAN (hanya terlihat bagian lengannya saja), yang mana Video tersebut menyorot Terdakwa yang tengah memakai kaos warna hitam bertuliskan "teruslah bersholawat" pada dada depan dan "77 Kanca Milenial" di bagian punggung dengan memegang Microfone di dalam sebuah ruangan karaoke yang terdapat poster bertertuliskan "RASITA” di tembok sebelah kiri. Dalam video tersebut Terdakwa mengatakan:
  1. Pada detik pertama sampai dengan detik 00.34 Terdakwa berkata, “buat Situbondo asslamualaikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat Allohumma sholli ala muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya Bupati pendek, kotet jubek, gendeng, aku yang bilang, semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita Fight, jieh nyator lakek, dan buat calon Bupati Situbondo se pendek gendeng, jubek, saya tunggu di kasih bogem sampeyan, oke yuk lanjut yuk" dalam bahasa indonesia “buat Situbondo assalamualikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat allohumma sholli ala Muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya bupati pendek, kerdil, jelek, bodoh, aku yang bilang semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita bertarung, ini bicara jantan, dan buat calon Bupati Situbondo yang pendek, bodoh, jelek, saya tunggu dikasih bogem kamu, oke yuk lanjut yuk" Kemudian Terdakwa memulai berkaraoke dengan menyanyikan lagu berjudul "Bento”;
  2. Pada detik 00.34 sampai dengan detik 00.37 Terdakwa berkata “Eko gik odik, jek man nyaman dadi Bupati Situbondo, Billahi engkok musuen be'en" dalam bahasa indonesia “Eko masih hidup, jangan keenakan menjadi Bupati Situbondo, Billahi saya musuh kamu”;
  3. Pada menit 01.08 detik sampai dengan menit 01.19 detik Terdakwa berkata, "tolong video ini share ya, semua grup ya, biar si pentet KARNA tahu, Eko yang bilang nih” (sambal menunjuk tulisan yang ada di punggungnya” dalam bahasa Indonesia “tolong video ini di share ya, ke semua grup ya, biar si pendek KARNA tahu, eko yang bilang nih.”
  4. Pada Menit 01.45 detik sampai dengan menit 02.05 detik Terdakwa berkata, "atas segalanya KARNA pendek, share videoen, kon Eko ngak bengal e Bupati Pandek" dalam bahasa indonesia “atas segalanya KARNA pendek, share videonya, EKO berani dengan bupati pendek”;
  5. Pada Menit 02.05 detik sampai dengan menit 02.17 detik Terdakwa berkata, "bisnisku menjagal, jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik … pandek" dalam bahasa indonesia “bisnisku menjagal jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik ... pendek”;
  6. Pada Menit 02.57 detik sampai dengan menit 03.03 detik Terdakwa berkata "siapa yang mau berguru datang padaku, sebut namaku Bogem-Bogem-Bogem-Boooogem”.

Selanjutnya pada pukul 03.06 WIB, Saksi IBREH BAIM melalui akun Whatsappnya menulis di akun “Jurnalis Online Situbondo” kalimat, “KARNA kotet, pendek, jhubek, ujar Ketum LSM Siti Jenar Eko Febriyanto”.

  • Bahwa kata-kata yang dilontarkan oleh Terdakwa dalam video yang diunggah oleh Saksi IBREH BAIM pada detik 00.34 sampai dengan detik 00.37 yang mana Terdakwa berkata, “Eko gik odik, jek man nyaman dadi Bupati Situbondo, Billahi engkok musuen be'en" dalam bahasa indonesia “Eko masih hidup, jangan keenakan menjadi Bupati Situbondo, Billahi saya musuh kamu” dan perkataan Terdakwa pada menit 01.08 detik sampai dengan menit 01.19 detik Terdakwa berkata, "tolong video ini share ya, semua grup ya, biar si pentet KARNA tahu, EKO yang bilang nih” (sambil menunjuk tulisan yang ada di punggungnya” dalam bahasa Indonesia “tolong video ini di share ya, ke semua grup ya, biar si pendek KARNA tahu, EKO yang bilang nih”, yang mana saat itu Terdakwa menggunakan pakaian yang bertuliskan “Teruslah bersholawat” yang identik dengan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu H. YOYOK MULYADI dan H. ABU BAKAR, membuat Relawan Rumah Perubahan, Tim Kampanye dan Pemenangan Kabupaten dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. merasa marah dan emosi, hal tersebut dapat menimbulkan perpecahan antara Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. dan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu H. YOYOK MULYADI dan H. ABU BAKAR;
  • Bahwa atas video yang dibuat oleh Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM dan disebarkan oleh Saksi IBREH BAIM tersebut, Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. merapatkan barisan dan sepakat melaporkan Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM ke Polres Situbondo dengan tujuan untuk mengendalikan massa pendukung Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. sebagai Calon bupati Situbondo dari wilayah barat Besuki, wilayah Tengah (kota), dan Wilayah Timur agar tidak melakukan kekerasan kepada Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM, pelaporan ke pihak yang berwajib bertujuan supaya masalah tersebut ditangani oleh pihak yang berwajib berdasarkan hukum yang berlaku.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa EKO FEBRIYANTO als EKO bin IMAM RIZKIYANTO bersama-sama dengan Saksi IBREH BAIM (telah diadili dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 02.48 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di Rumah Karaoke RASITA yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari PILKADA di Kabupaten Situbondo, yang mana Terdakwa sebagai pendukung dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu H. YOYOK MULYADI dan H. ABU BAKAR yang tidak terima karena melalui Quick Count Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. lebih unggul daripada Pasangan Calon yang didukungnya, sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM yang tengah berkaraoke di Rumah Karaoke “RASITA”, alamat Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo membuat video yang berisikan kata-kata yang bersifat kasar, kurang pantas, dan terkesan menghina Calon Bupati Situbondo Nomor Urut 1 yaitu Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., yang mana Terdakwa sebagai orang yang berbicara dan disorot kamera, sedangkan Saksi IBREH BAIM yang melakukan perekaman Video tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM melihat Saksi NASIR SYAMLAN, Saksi SALEH, serta Saksi ERFAN KUSWANTONO alias EENG berada di ruang tamu “Rumah Karaoke Rasita” yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo milik Saksi TOLAK IMAM RIYANTO, setelah itu Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM mendatangi Saksi NASIR dan bertanya Saksi NASIR bersama siapa, lalu Saksi NASIR mengatakan bahwa Saksi NASIR bersama temannya, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ingin “ngeroom”, selanjutnya Terdakwa, Saksi NASIR, dan Saksi IBREH BAIM masuk ke ruang karaoke dengan dioperatori oleh seorang wanita bernama WULAN. Saat di dalam ruang karaoke, Terdakwa mengatakan ingin menyanyikan lagu “Bento”, setelah itu Terdakwa mengatakan, “Rekam Im” kepada Saksi IBREH BAIM, hampir bersamaan dengan itu, Saksi NASIR pergi keluar dari Ruang Karaoke. Dikarenakan pada saat itu Handphone Saksi IBREH BAIM dalam kondisi Low Batery, Saksi IBREH BAIM lalu meminjam Handphone milik Saksi SALEH untuk merekam Terdakwa yang tengah bernyanyi. Terdakwa kemudian bernyanyi dengan berteriak-teriak sembari menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. Saksi NASIR di tengah-tengah waktu Terdakwa bernyanyi sambil berteriak-teriak menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., masuk ke ruang karaoke dengan mengatakan, “mati’in, nyanyi bei” (matikan, bernyanyi saja), lalu dijawab oleh Terdakwa, “jek tur aturan” (tidak usah mengatur). Mendengar jawaban tersebut kemudian Saksi NASIR meninggalkan ruang karaoke tersebut. Setelah Terdakwa selesai bernyanyi dan Saksi IBREH BAIM selesai merekam Terdakwa, kemudian Saksi IBREH BAIM mengirimkan Video hasil perekaman yang dilakukan oleh Saksi IBREH BAIM di Handphone milik Saksi SALEH ke Handphone milik Saksi IBREH BAIM;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 pada pukul 02.48 WIB, Saksi IBREH BAIM yang menggunakan Handphone Merk Oppo A1K berwarna merah model CPH1923, IMEI 1 863951041212077, IMEI 2 863951041212069 nomor Handphone 082244005014, yang tergabung dalam Grup Whatsapp “Jurnalis Online Situbondo” dengan nama akun “BAIM” mengirimkan video berdurasi 3 menit 07 detik yang berisi 4 (empat) orang, yang masing-masing bernama Terdakwa EKO FEBRIYANTO yang merupakan Ketua salah satu LSM yang ada di Kabupaten Situbondo bernama LSM Siti Jenar, Saksi IBREH BAIM yang merekam Terdakwa, kemudian seorang perempuan bernama WULAN yang merupakan operator karaoke, dan Saksi NASIR SYAMLAN (hanya terlihat bagian lengannya saja), yang mana Video tersebut menyorot Terdakwa yang tengah memakai kaos warna hitam bertuliskan "teruslah bersholawat" pada dada depan dan "77 Kanca Milenial" di bagian punggung dengan memegang Microfone di dalam sebuah ruangan karaoke yang terdapat poster bertertuliskan "RASITA” di tembok sebelah kiri. Dalam video tersebut Terdakwa mengatakan:
  1. Pada detik pertama sampai dengan detik 00.34 Terdakwa berkata, “buat Situbondo asslamualaikum, katanya cari EKO, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat Allohumma sholli ala muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya Bupati pendek, kotet jubek, gendeng, aku yang bilang, semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita Fight, jieh nyator lakek, dan buat calon Bupati Situbondo se pendek gendeng, jubek, saya tunggu dikasih bogem sampeyan, oke yuk lanjut yuk" dalam bahasa indonesia “buat Situbondo assalamualikum, katanya cari EKO, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat allohumma sholli ala Muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya bupati pendek, kerdil, jelek, bodoh, aku yang bilang semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita bertarung, ini bicara jantan, dan buat calon Bupati Situbondo yang pendek, bodoh, jelek, saya tunggu dikasih bogem kamu, oke yuk lanjut yuk" Kemudian Terdakwa memulai berkaraoke dengan menyanyikan lagu berjudul "Bento”;
  2. Pada detik 00.34 sampai dengan detik 00.37 Terdakwa berkata “Eko gik odik, jek man nyaman dadi Bupati Situbondo, Billahi engkok musuen be'en" dalam bahasa indonesia “Eko masih hidup, jangan keenakan menjadi Bupati Situbondo, Billahi saya musuh kamu”;
  3. Pada menit 01.08 detik sampai dengan menit 01.19 detik Terdakwa berkata, "tolong video ini share ya, semua grup ya, biar si pentet KARNA tahu, Eko yang bilang nih” (sambil menunjuk tulisan yang ada di punggungnya” dalam bahasa Indonesia “tolong video ini di share ya, ke semua grup ya, biar si pendek KARNA tahu, EKO yang bilang nih”;
  4. Pada Menit 01.45 detik sampai dengan menit 02.05 detik Terdakwa berkata, "atas segalanya KARNA pendek, share videoen, kon Eko ngak bengal e Bupati Pandek" dalam bahasa indonesia “atas segalanya KARNA pendek, share videonya, EKO berani dengan bupati pendek”;
  5. Pada Menit 02.05 detik sampai dengan menit 02.17 detik Terdakwa berkata, "bisnisku menjagal, jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik … pandek" dalam bahasa indonesia “bisnisku menjagal jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik ... pendek”;
  6. Pada Menit 02.57 detik sampai dengan menit 03.03 detik Terdakwa berkata "siapa yang mau berguru datang padaku, sebut namaku Bogem-Bogem-Bogem-Boooogem”.

Selanjutnya pada pukul 03.06 WIB, Saksi IBREH BAIM melalui akun Whatsappnya menulis di akun “Jurnalis Online Situbondo” kalimat, “KARNA kotet, pendek, jhubek, ujar Ketum LSM Siti Jenar Eko Febriyanto”.

  • Bahwa perkataan yang dilontarkan Terdakwa dalam video yang diunggah Saksi IBREH BAIM pada detik pertama sampai dengan detik 00.34 yang mana Terdakwa berkata, “buat Situbondo asslamualaikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat Allohumma sholli ala muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya Bupati pendek, kotet jubek, gendeng, aku yang bilang, semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita Fight, jieh nyator lakek, dan buat calon Bupati Situbondo se pendek gendeng, jubek, saya tunggu di kasih bogem sampeyan, oke yuk lanjut yuk" dalam bahasa indonesia “buat Situbondo assalamualikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat allohumma sholli ala Muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya bupati pendek, kerdil, jelek, bodoh, aku yang bilang semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita bertarung, ini bicara jantan, dan buat calon Bupati Situbondo yang pendek, bodoh, jelek, saya tunggu dikasih bogem kamu, oke yuk lanjut yuk" kemudian Terdakwa memulai berkaraoke dengan menyanyikan lagu berjudul "Bento” dan isi pesan Saksi IBREH BAIM melalui akun Whatsappnya di akun Jurnalis Online Situbondo yang bertuliskan kalimat, “KARNA kotet, pendek, jhubek, ujar Ketum LSM Siti Jenar Eko Febriyanto”, membuat Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. merasa Malu, terlecehkan, dan terhina sekali yang mana Terdakwa dalam Videonya yang dibuat bersama Saksi IBREH BAIM mengisyaratkan bahwa Kabupaten Situbondo tidak layak mempunyai Bupati yang memiliki fisik kurang (pendek);
  • Bahwa atas video yang dibuat oleh Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM dan disebarkan oleh Saksi IBREH BAIM tersebut, Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. merapatkan barisan dan sepakat melaporkan Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM ke Polres Situbondo dengan tujuan untuk mengendalikan massa pendukung Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M.  sebagai Calon bupati Situbondo dari wilayah barat Besuki, wilayah Tengah (kota) dan Wilayah timur agar tidak melakukan kekerasan kepada Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM, pelaporan ke pihak yang berwajib bertujuan supaya masalah tersebut ditangani oleh pihak yang berwajib berdasarkan hukum yang berlaku.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa EKO FEBRIYANTO als EKO bin IMAM RIZKIYANTO bersama-sama dengan Saksi IBREH BAIM (telah diadili dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 02.48 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di Rumah Karaoke RASITA yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal dari PILKADA di Kabupaten Situbondo, yang mana Terdakwa sebagai pendukung dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu H. YOYOK MULYADI dan H. ABU BAKAR yang tidak terima karena melalui Quick Count Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. lebih unggul daripada Pasangan Calon yang didukungnya, sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM yang tengah berkaraoke di Rumah Karaoke “RASITA”, alamat Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo membuat video yang berisikan kata-kata yang bersifat kasar, kurang pantas, dan terkesan menghina Calon Bupati Situbondo Nomor Urut 1 yaitu Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., yang mana Terdakwa sebagai orang yang berbicara dan disorot kamera, sedangkan Saksi IBREH BAIM yang melakukan perekaman Video tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM melihat Saksi NASIR SYAMLAN, Saksi SALEH, serta Saksi ERFAN KUSWANTONO alias EENG berada di ruang tamu “Rumah Karaoke Rasita” yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo milik Saksi TOLAK IMAM RIYANTO, setelah itu Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM mendatangi Saksi NASIR dan bertanya Saksi NASIR bersama siapa, lalu Saksi NASIR mengatakan bahwa Saksi NASIR bersama temannya, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ingin “ngeroom”, selanjutnya Terdakwa, Saksi NASIR, dan Saksi IBREH BAIM masuk ke ruang karaoke dengan dioperatori oleh seorang wanita bernama WULAN. Saat di dalam ruang karaoke, Terdakwa mengatakan ingin menyanyikan lagu “Bento”, setelah itu Terdakwa mengatakan, “Rekam Im” kepada Saksi IBREH BAIM, hampir bersamaan dengan itu, Saksi NASIR pergi keluar dari Ruang Karaoke. Dikarenakan pada saat itu Handphone Saksi IBREH BAIM dalam kondisi Low Batery, Saksi IBREH BAIM lalu meminjam Handphone milik Saksi SALEH untuk merekam Terdakwa yang tengah bernyanyi. Terdakwa kemudian bernyanyi dengan berteriak-teriak sembari menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. Saksi NASIR di tengah-tengah waktu Terdakwa bernyanyi sambil berteriak-teriak menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., masuk ke ruang karaoke dengan mengatakan, “mati’in, nyanyi bei” (matikan, bernyanyi saja), lalu dijawab oleh Terdakwa, “jek tur aturan” (tidak usah mengatur). Mendengar jawaban tersebut kemudian Saksi NASIR meninggalkan ruang karaoke tersebut. Setelah Terdakwa selesai bernyanyi dan Saksi IBREH BAIM selesai merekam Terdakwa, kemudian Saksi IBREH BAIM mengirimkan Video hasil perekaman yang dilakukan oleh Saksi IBREH BAIM di Handphone milik Saksi SALEH ke Handphone milik Saksi IBREH BAIM;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 pada pukul 02.48 WIB, Saksi IBREH BAIM yang menggunakan Handphone Merk Oppo A1K berwarna merah model CPH1923, IMEI 1 863951041212077, IMEI 2 863951041212069 nomor Handphone 082244005014, yang tergabung dalam Grup Whatsapp “Jurnalis Online Situbondo” dengan nama akun “BAIM” mengirimkan video berdurasi 3 menit 07 detik yang berisi 4 (empat) orang, yang masing-masing bernama Terdakwa EKO FEBRIYANTO yang merupakan Ketua salah satu LSM yang ada di Kabupaten Situbondo bernama LSM Siti Jenar, Saksi IBREH BAIM yang merekam Terdakwa, kemudian seorang perempuan bernama WULAN yang merupakan operator karaoke, dan Saksi NASIR SYAMLAN (hanya terlihat bagian lengannya saja), yang mana Video tersebut menyorot Terdakwa yang tengah memakai kaos warna hitam bertuliskan "teruslah bersholawat" pada dada depan dan "77 Kanca Milenial" di bagian punggung dengan memegang Microfone di dalam sebuah ruangan karaoke yang terdapat poster bertertuliskan "RASITA” di tembok sebelah kiri. Dalam video tersebut Terdakwa mengatakan:
  1. Pada detik pertama sampai dengan detik 00.34 Terdakwa berkata, “buat Situbondo asslamualaikum, katanya cari EKO, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat Allohumma sholli ala muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya Bupati pendek, kotet jubek, gendeng, aku yang bilang, semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita Fight, jieh nyator lakek, dan buat calon Bupati Situbondo se pendek gendeng, jubek, saya tunggu dikasih bogem sampeyan, oke yuk lanjut yuk" dalam bahasa indonesia “buat Situbondo assalamualikum, katanya cari EKO, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat allohumma sholli ala Muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya bupati pendek, kerdil, jelek, bodoh, aku yang bilang semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita bertarung, ini bicara jantan, dan buat calon Bupati Situbondo yang pendek, bodoh, jelek, saya tunggu dikasih bogem kamu, oke yuk lanjut yuk" Kemudian Terdakwa memulai berkaraoke dengan menyanyikan lagu berjudul "Bento”;
  2. Pada detik 00.34 sampai dengan detik 00.37 Terdakwa berkata “Eko gik odik, jek man nyaman dadi Bupati Situbondo, Billahi engkok musuen be'en" dalam bahasa indonesia “Eko masih hidup, jangan keenakan menjadi Bupati Situbondo, Billahi saya musuh kamu”;
  3. Pada menit 01.08 detik sampai dengan menit 01.19 detik Terdakwa berkata, "tolong video ini share ya, semua grup ya, biar si pentet KARNA tahu, Eko yang bilang nih” (sambil menunjuk tulisan yang ada di punggungnya” dalam bahasa Indonesia “tolong video ini di share ya, ke semua grup ya, biar si pendek KARNA tahu, EKO yang bilang nih”;
  4. Pada Menit 01.45 detik sampai dengan menit 02.05 detik Terdakwa berkata, "atas segalanya KARNA pendek, share videoen, kon Eko ngak bengal e Bupati Pandek" dalam bahasa indonesia “atas segalanya KARNA pendek, share videonya, EKO berani dengan bupati pendek”;
  5. Pada Menit 02.05 detik sampai dengan menit 02.17 detik Terdakwa berkata, "bisnisku menjagal, jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik … pandek" dalam bahasa indonesia “bisnisku menjagal jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik ... pendek”;
  6. Pada Menit 02.57 detik sampai dengan menit 03.03 detik Terdakwa berkata "siapa yang mau berguru datang padaku, sebut namaku Bogem-Bogem-Bogem-Boooogem”.

Selanjutnya pada pukul 03.06 WIB, Saksi IBREH BAIM melalui akun Whatsappnya menulis di akun “Jurnalis Online Situbondo” kalimat, “KARNA kotet, pendek, jhubek, ujar Ketum LSM Siti Jenar Eko Febriyanto”.

  • Bahwa perkataan Terdakwa pada video yang diunggah Saksi IBREH BAIM pada detik 00.34 sampai dengan detik 00.37 yang mana Terdakwa berkata, “Eko gik odik, jek man nyaman dadi Bupati Situbondo, Billahi engkok musuen be'en" dalam bahasa indonesia “Eko masih hidup, jangan keenakan menjadi Bupati Situbondo, Billahi saya musuh kamu”, membuat Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. merasa terancam dan merasa takut ancaman tersebut akan bersifat membahayakan dirinya dan keluarganya, dan karena ancaman tersebut, Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. meminta ajudan atau pengawal pribadi dan keluarganya yang merupakan anggota kepolisian untuk menjaga keselamatan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan keluarganya;
  • Bahwa atas video yang dibuat oleh Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM dan disebarkan oleh Saksi IBREH BAIM tersebut, Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. merapatkan barisan dan sepakat melaporkan Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM ke Polres Situbondo dengan tujuan untuk mengendalikan massa pendukung Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. sebagai Calon bupati Situbondo dari wilayah barat Besuki, wilayah Tengah (kota) dan Wilayah timur agar tidak melakukan kekerasan kepada Terdakwa dan Saksi IBREH BAIM, pelaporan ke pihak yang berwajib bertujuan supaya masalah tersebut ditangani oleh pihak yang berwajib berdasarkan hukum yang berlaku.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya