Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2020/PN Sit 1.MULYADI
2.BARWIYA
1.SUPARDI
2.SURYANI
3.SITI
4.EPAT
5.SARMAN
6.SUNA'IWE
7.RASUL
8.BUHARSONO
9.SRI NORAINI
10.ALWI
11.ZAINANI
12.MARTINA
13.SALMA
14.BUASIN
15.SAPRORI
16.YUNITA
17.FADLAN
18.SITI HASANA
19.ASBIYEDHI
20.JATIM Alias MARIDA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Yadi, S.H., CLA.MULYADI
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.BARWIYA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta kekayaan Para Tergugat baik yang bergerak atau tidak bergerak ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa sebagaimana tersebut pada posita angka 7.1, 7.2, 7.3, 7.4 adalah hak milik almarhum P. RAISIN SARU ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah cucu sah almarhum P.RAISIN SARU, yang berhak atas peninggalan harta kekayaan almarhum P.RAISIN SARU berupa tanah sengketa sebagaimana tersebut pada angka 7.1, 7.2, 7,3, 7.4 ;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum ;
  6. Menghukum Para Tergugat dan keluarganya untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala kekayaannya dan seseorang yang mendapat hak dari padanya kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada Para Penggugat, tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Para Penggugat, untuk setiap rumah yang berdiri diatas tanah sengketa yang ditempasti secara bersama-sama oleh Parat Tergugat, terdiri dari 8(delapan) rumah, untuk setiap rumah sebanyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dalam setiap tahunnya, terhitung setelah meninggalnya almarhum B.SUMIATI tahun 1956, sampai pada saat tanah sengketa telah dikosongkan dan diserahkan secara nyata kepada Para Penggugat ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, apabila Para Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan putusan perkara ini untuk setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan perkara ini  ;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR   :

            Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan yang berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak