Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa Penggugat adalah yang berhak atas tanah tersebut
- Menyatakan secara hukum obyek sengketa berupa : separuh tanah sawah seluas (4.245 M2) yang terletak di Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan sertipikat haki milik/SHM No. 2188/Desa Wringin Anom, Luas 8,490 M2 atas nama MARSUKI dengan batas-batas sebagai berikut : Utara Selokan, Selatan Selokan, Barat Tanah sawah Marsuki dan Timur Siti Amaliyah adalah milik dari penggugat.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan tanah sengketa tanpa hak oleh para tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa segala perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat II yang menguasai tanah bagian dari Penggugat adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan secara melawan hukum.
- Menyatakan Wasiat Tuan SADRIYO alias pak MITO yang dibuat oleh Notaris/PPAT: SOEJONO Tanggal 31 Maret 2006, No. 43 adalah batal demi hukum.
- Menyatakan Sertfikat Hak Milik No. 2188/Desa Wringin Anom Atas Nama MARSUKI yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo adalah batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan tanah sawah yang disewa dari Tergugat I kepada Penggugat tanpa persyaratan apapun.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan tanah sengketa tanpa hak oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan atas obyek sengketa tersebut.
- Menghukum Para Tergugat supaya menyerahkan seluruh Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya dan jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi)
- Menghukum Turut Tergugat I,II,III,IV dan V untuk tunduk terhadap putusan ini.
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|