Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang Jujur;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa lelang tanah sengketa berikut bangunan yang ada diatasnya yang dilakukan oleh Terlawan I sebagaimana Risalah Lelang No.MNR.RCR/REG.SBY.23153/2023 tanggal 12 Juni 2023. batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mengembalikan objek sengketa secara utuh kepada Pelawan;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit yang diajukan oleh Terlawan I mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondoo untuk menangguhkan Eksekusi No. Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, tidak sah dan tidak berharga;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, tidak dapat dilaksanakan atau di Tangguhkan sampai ada Putusan Pengadilan Negeri Situbondo berkekuatan hukum tetap (Non Ekecutable);
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah obyek jaminan a quo;
- Menghukum Terlawan III untuk membayar uang ganti kerugian kepada Pelawan sebesar Rp. 554.905.000 (lima ratus lima puluh empat juta Sembilan ratus lima ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus :
- Menghukum Terlawan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebanyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Terlawan terbukti lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan, terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum para Turut Terlawan untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |