Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa para Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN, dan Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekitar Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di sekitar depan warung Supardi yang terletak di Pelabuhan Bong masuk Kampung Petukangan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID menuju Pelabuhan Bong bersama dengan keponakannya naik sepeda motor, untuk berjalan-jalan sambil menunggu waktu berbuka puasa. Pelabuhan Bong yang dituju oleh Saksi Korban tersebut, merupakan tempat yang biasanya banyak didatangi oleh warga masyarakat. Sesampainya di Pelabuhan Bong di sekitar depan warung Supardi, Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dipanggil oleh Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN. Saksi Korban kemudian menghentikan laju sepeda motornya dan berhenti di depan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN. Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID kemudian bertanya kepada Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dengan mengatakan “arapah mak ngolok engkok (kenapa kok memanggil saya)”, setelah itu Saksi Korban memegang baju Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN, sehingga membuat Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN emosi. Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN lalu memukul Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID yang masih berada di atas sepeda motor, dengan menggunakan tangan kanan secara menggenggam sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai bawah mata kanan Saksi Korban. Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN lalu memegangi kepala Saksi Korban dengan tangan kirinya, sehingga membuat Saksi Korban tertunduk, lalu dengan menggunakan tangan kanan secara menggenggam, Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN kemudian memukul bagian belakang kepala Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID sebanyak 2 (dua) kali;
- Melihat Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN bertengkar, kemudian Saksi IMRON HAMID Alias IMRON dan Saksi MUHAMMAD JUPRI HAKIKI Alias KIKI mendekat untuk melerai Saksi Korban dan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN. Namun demikian Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN kemudian kembali memukul Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali secara menggenggam dan mengenai hidung Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID, yang mengakibatkan hidung Saksi Korban mengeluarkan darah. Setelah itu Saksi MUHAMMAD JUPRI HAKIKI Alias KIKI kembali berusaha melerai Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN, namun Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN kembali memukul Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali secara menggenggam dan mengenai bawah mata kanan di sekitar tulang pipi kanan Saksi Korban. Setelah itu Saksi SUPARDI dan warga masyarakat yang berada di sekitar warung Supardi melerai Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dan Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID;
- Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON yang melihat pertengkaran antara Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dengan Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID menjadi emosi, kemudian Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON langsung mengeluarkan clurit dari balik baju yang dipakainya. Selanjutnya dari arah barat Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON langsung mengayunkan clurit yang dipegang dengan tangan kanannya, ke arah kepala Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID. Oleh karena Saksi Korban terkejut melihat Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON mengayunkan clurit ke arah kepalanya, secara reflek dengan tangan kirinya, Saksi Korban kemudian menangkis clurit yang diayunkan oleh Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON. Akibatnya pergelangan tangan kiri Saksi Korban terkena sabetan celurit Terdakwa YUNUS Bin SLAMON, sehingga robek serta mengeluarkan darah. Setelah itu Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID mengerang kesakitan dan tangan kiri Saksi Korban menjadi lemas, dan kesulitan menggerakan jari-jari di tangannya terutama pada bagian jari kelingking. Akibat luka yang diderita oleh Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID, membuat Saksi Korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari. Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dan Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID di sekitar depan warung Supardi yang berada di Pelabuhan Bong. Lokasi tersebut merupakan tempat yang banyak didatangi oleh warga masyarakat, sehingga warga masyarakat dapat melihat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dan Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON terhadap Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID;
- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID mengalami jatuh sakit dan mengalami cacat berat, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari RSUD Besuki Nomor : 892/26/31.519.2/2020 tanggal 04 Mei 2020 yang ditandatangani oleh dr. SEDONO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hidung : Ditemukan luka lebam ditulang hidung, bentuk simetris
- Pipi : Ditemukan luka lebam pada tulang pipi dibawah mata kanan dengan ukuran nol koma lima kali dua sentimeter, bentuk simetris.
- Anggota gerak atas : Ditemukan dua luka robek pada pergelangan tangan kiri (luka pertama) ukuran delapan kali tiga sentimeter dengan keadaan otot pergelangan tangan putus empat, (luka kedua) ukuran lima kali satu sentimeter.
- Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda tajam, benda tumpul.
- Kerusakan tersebut diatas : Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian selama dalam pengobatan.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa para Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN, dan Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekitar Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di sekitar depan warung Supardi yang terletak di Pelabuhan Bong masuk Kampung Petukangan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID menuju Pelabuhan Bong bersama dengan keponakannya naik sepeda motor, untuk berjalan-jalan sambil menunggu waktu berbuka puasa. Pelabuhan Bong yang dituju oleh Saksi Korban tersebut, merupakan tempat yang biasanya banyak didatangi oleh warga masyarakat. Sesampainya di Pelabuhan Bong di sekitar depan warung Supardi, Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dipanggil oleh Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN. Saksi Korban kemudian menghentikan laju sepeda motornya dan berhenti di depan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN. Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID kemudian bertanya kepada Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dengan mengatakan “arapah mak ngolok engkok (kenapa kok memanggil saya)”, setelah itu Saksi Korban memegang baju Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN, sehingga membuat Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN emosi. Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN lalu memukul Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID yang masih berada di atas sepeda motor, dengan menggunakan tangan kanan secara menggenggam sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai bawah mata kanan Saksi Korban. Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN lalu memegangi kepala Saksi Korban dengan tangan kirinya, sehingga membuat Saksi Korban tertunduk, lalu dengan menggunakan tangan kanan secara menggenggam, Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN kemudian memukul bagian belakang kepala Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID sebanyak 2 (dua) kali;
- Melihat Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN bertengkar, kemudian Saksi IMRON HAMID Alias IMRON dan Saksi MUHAMMAD JUPRI HAKIKI Alias KIKI mendekat untuk melerai Saksi Korban dan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN. Namun demikian Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN kemudian kembali memukul Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali secara menggenggam dan mengenai hidung Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID, yang mengakibatkan hidung Saksi Korban mengeluarkan darah. Setelah itu Saksi MUHAMMAD JUPRI HAKIKI Alias KIKI kembali berusaha melerai Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN, namun Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN kembali memukul Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali secara menggenggam dan mengenai bawah mata kanan di sekitar tulang pipi kanan Saksi Korban. Setelah itu Saksi SUPARDI dan warga masyarakat yang berada di sekitar warung Supardi melerai Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dan Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID;
- Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON yang melihat pertengkaran antara Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dengan Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID menjadi emosi, kemudian Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON langsung mengeluarkan clurit dari balik baju yang dipakainya. Selanjutnya dari arah barat Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON langsung mengayunkan clurit yang dipegang dengan tangan kanannya, ke arah kepala Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID. Oleh karena Saksi Korban terkejut melihat Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON mengayunkan clurit ke arah kepalanya, secara reflek dengan tangan kirinya, Saksi Korban kemudian menangkis clurit yang diayunkan oleh Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON. Akibatnya pergelangan tangan kiri Saksi Korban terkena sabetan celurit Terdakwa YUNUS Bin SLAMON, sehingga robek serta mengeluarkan darah. Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dan Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID di sekitar depan warung Supardi yang berada di Pelabuhan Bong. Lokasi tersebut merupakan tempat yang banyak didatangi oleh warga masyarakat, sehingga warga masyarakat dapat melihat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dan Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON terhadap Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID;
- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID mengalami luka lebam dan luka robek, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari RSUD Besuki Nomor : 892/26/31.519.2/2020 tanggal 04 Mei 2020 yang ditandatangani oleh dr. SEDONO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hidung : Ditemukan luka lebam ditulang hidung, bentuk simetris
- Pipi : Ditemukan luka lebam pada tulang pipi dibawah mata kanan dengan ukuran nol koma lima kali dua sentimeter, bentuk simetris.
- Anggota gerak atas : Ditemukan dua luka robek pada pergelangan tangan kiri (luka pertama) ukuran delapan kali tiga sentimeter dengan keadaan otot pergelangan tangan putus empat, (luka kedua) ukuran lima kali satu sentimeter.
- Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda tajam, benda tumpul.
- Kerusakan tersebut diatas : Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian selama dalam pengobatan.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
----- Bahwa para Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN, dan Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekitar Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di sekitar depan warung Supardi yang terletak di Pelabuhan Bong masuk Kampung Petukangan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID menuju Pelabuhan Bong bersama dengan keponakannya naik sepeda motor, untuk berjalan-jalan sambil menunggu waktu berbuka puasa. Pelabuhan Bong yang dituju oleh Saksi Korban tersebut, merupakan tempat yang biasanya banyak didatangi oleh warga masyarakat. Sesampainya di Pelabuhan Bong di sekitar depan warung Supardi, Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dipanggil oleh Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN. Saksi Korban kemudian menghentikan laju sepeda motornya dan berhenti di depan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN. Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID kemudian bertanya kepada Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dengan mengatakan “arapah mak ngolok engkok (kenapa kok memanggil saya)”, setelah itu Saksi Korban memegang baju Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN, sehingga membuat Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN emosi. Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN lalu memukul Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID yang masih berada di atas sepeda motor, dengan menggunakan tangan kanan secara menggenggam sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai bawah mata kanan Saksi Korban. Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN lalu memegangi kepala Saksi Korban dengan tangan kirinya, sehingga membuat Saksi Korban tertunduk, lalu dengan menggunakan tangan kanan secara menggenggam, Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN kemudian memukul bagian belakang kepala Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID sebanyak 2 (dua) kali;
- Melihat Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN bertengkar, kemudian Saksi IMRON HAMID Alias IMRON dan Saksi MUHAMMAD JUPRI HAKIKI Alias KIKI mendekat untuk melerai Saksi Korban dan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN. Namun demikian Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN kemudian kembali memukul Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali secara menggenggam dan mengenai hidung Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID, yang mengakibatkan hidung Saksi Korban mengeluarkan darah. Setelah itu Saksi MUHAMMAD JUPRI HAKIKI Alias KIKI kembali berusaha melerai Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID dan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN, namun Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN kembali memukul Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali secara menggenggam dan mengenai bawah mata kanan di sekitar tulang pipi kanan Saksi Korban. Setelah itu Saksi SUPARDI dan warga masyarakat yang berada di sekitar warung Supardi melerai Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dan Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID;
- Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON yang melihat pertengkaran antara Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dengan Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID menjadi emosi, kemudian Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON langsung mengeluarkan clurit dari balik baju yang dipakainya. Selanjutnya dari arah barat Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON langsung mengayunkan clurit yang dipegang dengan tangan kanannya, ke arah kepala Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID. Oleh karena Saksi Korban terkejut melihat Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON mengayunkan clurit ke arah kepalanya, secara reflek dengan tangan kirinya, Saksi Korban kemudian menangkis clurit yang diayunkan oleh Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON, sehingga pergelangan tangan kiri Saksi Korban terluka. Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dan Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID di sekitar depan warung Supardi yang berada di Pelabuhan Bong. Lokasi tersebut merupakan tempat yang banyak didatangi oleh warga masyarakat, sehingga warga masyarakat dapat melihat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias ARI Bin SANIMAN dan Terdakwa YUNUS Bin MAN SLAMON terhadap Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID;
- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban FIRMAN KHOLID Alias KHOLID mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari RSUD Besuki Nomor : 892/26/31.519.2/2020 tanggal 04 Mei 2020 yang ditandatangani oleh dr. SEDONO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hidung : Ditemukan luka lebam ditulang hidung, bentuk simetris
- Pipi : Ditemukan luka lebam pada tulang pipi dibawah mata kanan dengan ukuran nol koma lima kali dua sentimeter, bentuk simetris.
- Anggota gerak atas : Ditemukan dua luka robek pada pergelangan tangan kiri (luka pertama) ukuran delapan kali tiga sentimeter dengan keadaan otot pergelangan tangan putus empat, (luka kedua) ukuran lima kali satu sentimeter.
- Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda tajam, benda tumpul.
- Kerusakan tersebut diatas : Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian selama dalam pengobatan.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. |