Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Sit PT. BERKAH DUA BERLIAN 1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) KANTOR CABANG BANYUWANGI
2.MARKACUNG
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BERKAH DUA BERLIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jefrizal Martha DisaPT. BERKAH DUA BERLIAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) KANTOR CABANG BANYUWANGI
2MARKACUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HORYADI, S.H.MARKACUNG
2HERIK RISMA SUNARTA, S.H.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) KANTOR CABANG BANYUWANGI
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SETYO DWI HANDOKO, A.Pttnh., M.M.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat adalah debitur yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan sebagai hukum hutang pokok Penggugat sebesar Rp. 865.000.000,-(delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan perhitungan setelah dikurangi penyelesaian pengambilan 14 sertipikat ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa  SHM yang saat ini menjadi agunan tergugat I dan telah diserahkan kepada tergugat II adalah sah milik penggugat ;
  5. Menyatakan sebagai hukum pengalihan piutang dari tergugat I kepada tergugat II melalui proses cessie adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;
  6. Menyatakan sebagai Hukum Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil yang diderita penggugat total sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil yang diderita penggugat total sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ;
  9. Menyatakan sebagai Hukum bahwa surat-surat, akta-akta yang timbul tanpa seizin penggugat adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo terhadap SHM posita angka 2 dan posita angka 11 adalah Sah dan Berharga ;
  11. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada para penggugat sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini setelah berkuatan hukum tetap secara tunai dan seketika ;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet,banding maupun kasasi (Uit Voorbar bij voorrad) ;
  13. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
  14. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

Atau apabila Pengadilan Negeri situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak