Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2023/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Mei 2023 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BERKAH DUA BERLIAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jefrizal Martha Disa | PT. BERKAH DUA BERLIAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) KANTOR CABANG BANYUWANGI | 2 | MARKACUNG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HORYADI, S.H. | MARKACUNG | 2 | HERIK RISMA SUNARTA, S.H. | PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) KANTOR CABANG BANYUWANGI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SETYO DWI HANDOKO, A.Pttnh., M.M. | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat adalah debitur yang beritikad baik ;
- Menyatakan sebagai hukum hutang pokok Penggugat sebesar Rp. 865.000.000,-(delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan perhitungan setelah dikurangi penyelesaian pengambilan 14 sertipikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa SHM yang saat ini menjadi agunan tergugat I dan telah diserahkan kepada tergugat II adalah sah milik penggugat ;
- Menyatakan sebagai hukum pengalihan piutang dari tergugat I kepada tergugat II melalui proses cessie adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;
- Menyatakan sebagai Hukum Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil yang diderita penggugat total sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil yang diderita penggugat total sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ;
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa surat-surat, akta-akta yang timbul tanpa seizin penggugat adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo terhadap SHM posita angka 2 dan posita angka 11 adalah Sah dan Berharga ;
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada para penggugat sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini setelah berkuatan hukum tetap secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet,banding maupun kasasi (Uit Voorbar bij voorrad) ;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |