Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. REZA ADI SUSANTO alias ADI bin NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-682/M.5.40/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ADI SUSANTO alias ADI bin NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa REZA ADI SUSANTO als ADI bin NASIR pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Mimbaan RT. 003 RW. 014 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal ketika Terdakwa sedang duduk di rumahnya sambil menunggu atau melayani pembeli judi togel, kemudian atas informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi perjudian togel, selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
  1. 1 (satu) Unit  Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A12, warna Hitam, Imei 1 : 353404722740732 Imei 2  :   356997702740736, Sim Card Indosat : 085707030097;
  2. 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia, Type 220, warna Hitam, Imei 1 : 359727060228686 Imei 2 : 359727060228694, Sim Card Telkomsel : 085231533583;
  3. Uang Tunai sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah.
  • Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel setiap saat baik datang langsung ke tempat Terdakwa berada maupun terlebih dahulu menguhungi Terdakwa menggunakan HP, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan  hadiah Rp. 70.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pembagian Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk pembeli sedangkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk Terdakwa, jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembagian Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembeli sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan pembagian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembeli sedangkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Terdakwa tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
  • Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ----------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa REZA ADI SUSANTO als ADI bin NASIR pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Mimbaan RT. 003 RW. 014 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Berawal ketika Terdakwa sedang duduk di rumahnya sambil menunggu atau melayani pembeli judi togel, kemudian atas informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi perjudian togel, selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
  1. 1 (satu) Unit  Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A12, warna Hitam, Imei 1 : 353404722740732 Imei 2  :   356997702740736, Sim Card Indosat : 085707030097;
  2. 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia, Type 220, warna Hitam, Imei 1 : 359727060228686 Imei 2 : 359727060228694, Sim Card Telkomsel : 085231533583;
  3. Uang Tunai sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah.
  • Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel setiap saat baik datang langsung ke tempat Terdakwa berada maupun terlebih dahulu menguhungi Terdakwa menggunakan HP, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan  hadiah Rp. 70.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pembagian Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk pembeli sedangkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk Terdakwa, jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembagian Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembeli sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan pembagian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembeli sedangkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Terdakwa tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
  • Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
  • Bahwa judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa berjenis Hongkong (HK) dan Singapore (SGP), dilakukan melalui media elektronik yaitu seluruh angka yang dibeli oleh pelanggan Terdakwa dimasukkan ke situs totojitu dengan user : Adigero333 dan password : Adi180291 sedangkan untuk penyetoran uang yang telah dibeli oleh pelanggan (top up saldo) dilakukan melalui sarana perbankan serta cara Terdakwa untuk mengetahui nomor togel yang menang melalui website totojitu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya