Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. AGUS SURAHWI Alias UWI Alias Pak Heny Bin SUMAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-22/0.5.39.3/EP.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SURAHWI Alias UWI Alias Pak Heny Bin SUMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------ Bahwa ia Terdakwa Agus Surahwi alias Uwi alias Pak Heny bin Sumawi dan saksi  Sujono alias Pak Hos bin Handari (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2016 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2016 bertempat di area persawahan di Dusun Karanganyar, Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

------------ Bahwa hari pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengajak untuk mencuri saksi Sujono alias Pak Hos bin Handari. Saat itu Sujono alias Pak Hos bin Handari mengiyakan, namun tidak tahu dimana akan melakukan pencurian. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menjemput Sujono alias Pak Hos bin Handari di rumahnya dan kemudian mereka berdua berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125, warna hitam variasi biru, Nomor rangka MH8FD125X5J519133, Nomor mesin F403-1D519044 menuju ke lokasi yaitu dekat persawahan di Dusun Karanganyar Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dan memarkir sepeda motor di area persawahan tersebut pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2016 sekira pukul 01.00 WIB. Setelah memarkir sepeda motor di area persawahan tersebut, Terdakwa dan saksi Sujono alias Pak Hos bin Handari berjalan menuju rumah – rumahan yang berada di tengah sawah tersebut. Sesampainya di rumah tersebut, kemudian mereka berdua mencari batu besar dan kemudian dipukulkan ke gembok pintu rumah tersebut secara bergantian hingga terbuka. Setelah pintu rumah tersebut terbuka, kemudian mereka menghampiri mesin 1 (satu) buah mesin pompa air Merk Grudfos, Type JD Basic 5, No.96752472 dan Saksi Sujono alias Pak Hos  bin Handari membuka mesin pompa air yang ada di dalam rumah tersebut dengan digoyang – goyangkan menggunakan tangan. Setelah pompa tersebut terbuka, kemudian Terdakwa angkat dan dengan menggunakan sepeda motor mereka mengambil mesin pompa air tersebut pulang ke rumah Sujono alias Pak Hos bin Handari. Bahwa kemudian setelah ada laporan kehilangan pompa air tersebut, pihak Kepolisan Situbondo pura-pura membeli dan akhirnya berhasil menangkap saksi Sujono alias Pak Hos bin Handari sehingga dilakukan penuntutan secara terpisah dan barang bukti terlampir sebagaimana dalam berkas perkara atas nama Sujono alias Pak Hos bin Handari nomor : BP/148/IX/2016 tanggal 13 November 2016 sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri dan baru tertangkap pada tanggal 11 Januari 2017.

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Agus Surahwi alias Uwi alias Pak Heny bin Sumawi dan saksi Sujono alias Pak Hos bin Handari (penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut, saksi Lindah Juliatiningrum selaku Kepala Desa Selowogo (mewakili warga Desa Selowogo) mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) .

 ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya