Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : PARHAN, S.E., sebagai orang tua/Bapak Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama :
- DEWI PERMATA ANGGRAINI, Perempuan, lahir di Sumenep, tanggal 09 Maret 2010, berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 3529-LT-13112013-0043, tanggal 17 Februari 2014;
- ADELIA FIORINZA SHAQILE, Perempuan, lahir di Sumenep tanggal 03 Mei 2013, berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 3529-LT-13112013-0039, tanggal 14 Nopember 2013;
- JAZILA AURELLIA CALYSTA, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 03 Mei 2013, berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 3529-LT-13112013-0041, tanggal 17 Februari 2014;
untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2356/Desa Wringinanom, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 09-07-2012, Nomor : 238/WRINGINANOM/2012, seluas 200 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak PARHAN;
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2347/Desa Wringinanom, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 09-07-2012, Nomor : 242/WRINGINANOM/2012, seluas 340 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak PARHAN;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |