Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2020/PN Sit PARHAN, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2020
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1PARHAN, S.E.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : PARHAN, S.E., sebagai orang tua/Bapak Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama :
    1. DEWI PERMATA ANGGRAINI, Perempuan, lahir di Sumenep, tanggal 09 Maret 2010, berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 3529-LT-13112013-0043, tanggal 17 Februari 2014;
    2. ADELIA FIORINZA SHAQILE, Perempuan, lahir di Sumenep tanggal 03 Mei 2013, berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 3529-LT-13112013-0039, tanggal 14 Nopember 2013;
    3. JAZILA AURELLIA CALYSTA, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 03 Mei 2013, berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 3529-LT-13112013-0041, tanggal 17 Februari 2014;

untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan terhadap :

  • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2356/Desa Wringinanom, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 09-07-2012, Nomor : 238/WRINGINANOM/2012, seluas 200 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak PARHAN;
  • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2347/Desa Wringinanom, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 09-07-2012, Nomor : 242/WRINGINANOM/2012, seluas 340 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak PARHAN;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak