Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa AHMAD SUGIONO ALIAS MAT BIN BURIMAN bersama sama dengan Sahromo (Belum tertangkap) pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada tanggal 16 November 2019 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Klompang Kec Pakong Kab Pamekasan atau dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal (Kec Besuki Kab Situbondo),berdiam terakhir,ditempat ia diketemukan atau ditahan (Rutan Kelas II b Situbondo) hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam tindak pidana itu dilakukan, maka dilaksanakan di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bekerja di PT Kuning Indah Perkasa sejak tahun 2017 sebgai sopir dengan gaji sekitar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam satu kali pengiriman barang selanjutnya pada tanggal 15 November 2019 terdakwa dihubungi oleh sdr Sahromo (Belum tertangkap) dengan tujuan akan menjual jagung milik sdr hendro yang dikirim melalui PT Kuning Indah Perkasa ke daerah Bogor namun tidak dikirim oleh sdr Sahromo ke Bogor melainkan akan dijual kemudian setelah sahromo bersama dengan terdakwa di Pamekasan jagung sabanyak 2.767 KG seharga Rp 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)dijual  kepada H Abdul Karim (Belum tertangkap) melalui sdr Ran (Belum tetangkap) tanpa seijin PT Kuning Indah Perkasa kemudian terdakwa memperoleh bagian sebanyak Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya diambil oleh sdr Sahromo (belum tertangkap) lalu pada tanggal 21 November 2019 terdakwa bersama dengan sdr Sahromo (belum tertangkap) ,Ran (belum tertangkap) dan Yanto (Belum tertangkap) berniat menjual truk gandeng warna hijau nopol P 8916 HE milik PT Indah Kuning seharga Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) kemudian truk tersebut dibeli oleh saksi Febriantoni (Anggota Kepolisian) yang menyamar sebagai pembeli dengan uang muka Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA An Febri Sugianto dengan nomor rekening 1920766028 kemudian pada tanggal 25 November 2019 saksi Febriantoni,saksi samsul Arifin menuju ke Desa Klompang Kec Pakonh Kab Pamekasan untuk bertransaksi truk milik PT Kuning Indah Perkasa setelah sesampainya di Pamekasan saksi Febriantoni bersama saksi Samsul Arifin melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr Sahromo (belum tertangkap) ,Ran (belum tertangkap) dan Yanto (Belum tertangkap) berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa beserta barang bukti truk gandeng warna hijau nopol P 8916 HE milik PT Kuning Indah Perkasa dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HendraWinarto Selaku pemilik PT Kuning Indah Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa AHMAD SUGIONO ALIAS MAT BIN BURIMAN bersama sama dengan Sahromo (Belum tertangkap) pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada tanggal 16 November 2019 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Klompang Kec Pakong Kab Pamekasan atau dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal (Kec Besuki Kab Situbondo),berdiam terakhir,ditempat ia diketemukan atau ditahan (Rutan Kelas II b Situbondo) hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam tindak pidana itu dilakukan, maka dilaksanakan di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bekerja di PT Kuning Indah Perkasa sejak tahun 2017 sebgai sopir dengan gaji sekitar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam satu kali pengiriman barang selanjutnya pada tanggal 15 November 2019 terdakwa dihubungi oleh sdr Sahromo (Belum tertangkap) dengan tujuan akan menjual jagung milik sdr hendro yang dikirim melalui PT Kuning Indah Perkasa ke daerah Bogor namun tidak dikirim oleh sdr Sahromo ke Bogor melainkan akan dijual kemudian setelah sahromo bersama dengan terdakwa di Pamekasan jagung sabanyak 2.767 KG seharga Rp 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)dijual  kepada H Abdul Karim (Belum tertangkap) melalui sdr Ran (Belum tetangkap) tanpa seijin PT Kuning Indah Perkasa kemudian terdakwa memperoleh bagian sebanyak Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya diambil oleh sdr Sahromo (belum tertangkap) lalu pada tanggal 21 November 2019 terdakwa bersama dengan sdr Sahromo (belum tertangkap) ,Ran (belum tertangkap) dan Yanto (Belum tertangkap) berniat menjual truk gandeng warna hijau nopol P 8916 HE milik PT Indah Kuning seharga Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) kemudian truk tersebut dibeli oleh saksi Febriantoni (Anggota Kepolisian) yang menyamar sebagai pembeli dengan uang muka Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA An Febri Sugianto dengan nomor rekening 1920766028 kemudian pada tanggal 25 November 2019 saksi Febriantoni,saksi samsul Arifin menuju ke  Desa Klompang Kec Pakonh Kab Pamekasan untuk bertransaksi truk milik PT Kuning Indah Perkasa setelah sesampainya di Pamekasan saksi Febriantoni bersama saksi Samsul Arifin melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr Sahromo (belum tertangkap) ,Ran (belum tertangkap) dan Yanto (Belum tertangkap) berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa beserta barang bukti truk gandeng warna hijau nopol P 8916 HE milik PT Kuning Indah Perkasa dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HendraWinarto Selaku pemilik PT Kuning Indah Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. |