Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa YUDI bin BUSAIRI pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 01.00 Wib dan kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2018 bertempat di Pinggir Jalan Ds Kalibagor, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 saksi Riyan Andiko menghubungi terdakwa untuk mencarikan pembeli Televisi dan terdakwa menyanggupi untuk mencari pembeli dan ketika terdakwa bertemu dengan saksi Rawi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan April 2018 di jalan Irian jaya, Kab Situbondo, terdakwa menawarkan kepada saksi Rawi apakah mau membeli Televisi dengan harga murah yang merupakan sisa dari pengiriman dan saksi Rawi mengatakan “iya saya cari pembeli duluâ€, setelah saksi Rawi menyanggupinya kemudian terdakwa menghubungi saksi Riyan Andiko dengan mengatakan bahwa terdakwa sudah punya pembeli, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Ds Kalibagor, Kec Situbondo, Kab Situbondo saksi Riyan Andiko pada terdakwa menyerahkan 2 buah TV merk SHARP 32 Inc untuk dijual pada terdakwa masing-masing seharga Rp. 1.500.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 3.000.000,-, selanjutnya pada bulan April 2018 terdakwa mendatangi saksi Rawi dirumahnya di Dsn Tengah Rt 01 Rw 03, Ds Kapongan, Kec Kapongan, Kab Situbondo dengan tujuan untuk menjual 2 buah TV merk SHARP 32 Inc tersebut masing-masing seharga Rp. 1.750.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 3.500.000,- sehingga keuntungan terdakwa menjual 2 buah TV merk SHARP 32 Inc sebesar Rp. 500.000,-.
- Bahwa setelah 2 buah TV merk SHARP 32 Inc oleh terdakwa dijual pada saksi Rawi kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan April 2018 sekira pukul 11.00 wib di Dsn Tengah Rt 01/I, Ds Kapongan, Kec Kapongan, Kab Situbondo 1 buah TV merk SHARP 32 Inc oleh saksi Rawi dijual pada saksi Didik Hermanto seharga Rp. 2.100.000,- sedangkan pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan Mei 2018 bertempat di Kp. Tanjung Sari Barat Rt 01/I, Ds Tanjung Kamal Kec Mangaran, Kab Situbondo 1 buah TV merk SHARP 32 Inc yang dibeli dari terdakwa oleh saksi Rawi melalui perantara saksi Sugiyono dijual pada saksi Purnanto als P. To als P. So 1 buah TV merk SHARP 32 Inc tersebut dijual seharga Rp. 1.700.000,-.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 21.00 wib, saksi Riyan Andiko mendatangi terdakwa di Ds Kalibagor, Kec Situbondo, Kab Situbondo dengan tujuan untuk menjual 3 buah TV merk Panasonic 43 inc dengan harga masing-masing Rp. 2.000.000,- kemudian oleh terdakwa 3 buah TV merk Panasonic 43 inc tersebut oleh terdakwa dijual pada saksi Rawi pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Dsn Tengah Rt 01 Rw 03, Ds Kapongan, Kec Kapongan, Kab Situbondo dengan harga masing-masing Rp. 2.250.000,- dan keuntungan terdakwa menjual 2 buah TV merk Panasonic 43 inc memperoleh keuntungan Rp. 750.000,-, kemudian oleh saksi Rawi melalui perantara saksi Sugiyono 2 buah TV merk Panasonic 43 inc pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Dsn Wirakrama Ds Arjasa, Kec Arjasa, Kab Situbondo dijual pada saksi Muhasim masing-masing seharga Rp. 3.000.000,- sedangkan 1 buah TV merk Panasonic 43 inc oleh saksi Rawi dijual pada Ibrahim alamat Ds Prajekan, Kec Prajekan, Kab Situbondo seharga Rp. 3.000.000,-.
- Bahwa setelah saksi Andreas Leonardi Dotulung mengetahui 5 buah TV miliknya hilang yang terdiri dari 2 buah TV merk SHARP 32 Inc dan 3 buah TV LED merk Panasonic 43 inc lalu saksi Andreas Leonardi Dotulung melapor kemudian diketahui bahwa yang mengambil 2 buah TV merk SHARP 32 Inc dan 3 buah TV LED merk Panasonic 43 inc adalah saksi Riyan Andiko yang dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 23.30 wib di tempat penyimpanan barang elektronik milik toko Sony beralamat di Komplek hotel kharisma, Kec Kapongan, Kab Situbondo selanjutnya televisi tersebut oleh saksi Riyan Andiko dijual pada terdakwa.
- Bahwa dari hasil menjual 2 buah TV merk SHARP 32 Inc dan 3 buah TV LED merk Panasonic 43 inc terdakwa memperoleh keuntungan + Rp. 1.250.000,-.
- Bahwa terdakwa mau menerima dan menjual 2 buah TV merk Sharp 32 inc dan 3 buah TV merk Panasonic 43 inc yang diperoleh dari saksi Riyan kepada saksi Rawi untuk mendapat keuntungan semata, sebab terdakwa mengetahui dari Riyan bahwa televisi tersebut diambil tanpa ijin pemiliknya dari gudang dan TV tersebut dijual jauh dari harga normal.
- Akibat perbuatan tersebut saksi korban Andreas Leonardi Dotulung yang merupakan pihak toko Sony mengalami kerugian + sebesar Rp. 19,500.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |