Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2023/PN Sit MATTASIN 1.SAHWATUN
2.HODRI
3.BEDER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MATTASIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Susilo, S.H.MATTASIN
Tergugat
NoNama
1SAHWATUN
2HODRI
3BEDER
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.HODRI
2MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.BEDER
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.00.00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dan Para Tergugat;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :
Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak