Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Ahmat Syafi'i bin Supardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-722/M.5.40/Euh.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmat Syafi'i bin Supardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa AHMAT SYAFI’I Bin SUPARDI, pada hari KAMIS tanggal 4 MARET 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Hutan Baluran, KM 240.100 Arah Surabaya, Kec. Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada saat saksi SUBEKI yang mengendarai truk dengan No.Pol P-9635-UQ bermuatan 75 (tujuh puluh lima) batang kayu jati dari arah Banyuwangi menuju ke Asembagus Situbondo, kemudian sesampainya di KM 240.100 saksi SUBEKI berniat untuk berhenti / istirahat sejenak untuk buang air kecil sekaligus mengecek kondisi ban sehingga saksi SUBEKI menyalakan lampu sein kiri dan melajukan truk nya ke bahu jalan sebelah kiri/barat dengan kecepatan 20 (dua puluh) KM/Jam dan posisi perseneling pada gigi 1 (satu), dan belum sampai truk yang dikemudikan saksi SUBEKI berhenti, muncul dari arah berlawanan (arah Situbondo) 3 (tiga) kendaraan jenis truk dimana 2 (dua) truk paling belakang mendahului truk paling depan secara bersama-sama atau beriring-iringan dimana terdakwa yang mengendarai truk paling belakang bermuatan 57 (lima puluh tujuh) buah Spring Bed (Kasur Pegas) dengan berat muatan sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) ton dan No.Pol AG-8828-UK mengira jalanan dari arah berlawanan kosong/sepi memutuskan untuk mengekor truk didepannya dan menambah kecepatan dari 50 (lima puluh) KM/jam pada posisi perseneling gigi 3 (tiga) menjadi sekitar 60 (enam puluh) KM/jam pada posisi perseneling gigi 4 (empat). Terdakwa yang membuka haluan yang lebih lebar ke kanan daripada truk didepannya dan tanpa menyalakan lampu dim/lampu jarak jauh, pada jarak sekitar 3 meter dari truk saksi SUBEKI baru menyadari bahwa perkiraannya salah sehingga akhirnya membentur dengan keras truk yang sedang dikendarai oleh saksi SUBEKI hingga truk yang dikendarai oleh saksi SUBEKI terdorong kearah belakang sekitar 10 (sepuluh) meter, sedangkan truk didepannya berhasil lolos menghindari truk yang dikendarai oleh saksi SUBEKI.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan saksi SUBEKI mengalami luka memar 10x5 cm pada lengan kanan, luka memar 11x4 cm pada paha kiri, luka memar 10x5 cm, 10x4 cm, 3x2 cm pada paha kanan dan luka lecet kecil-kecil di paha bawah kanan sebagaimana disimpulkan pada Visum et Repertum No.353/11/VER/431.520.3/2021 tanggal 19 Maret 2021 yang ditandatangani oleh dr. IDA BAGUS WIDIARTA, dokter pada UPT RSUD Asembagus, DAN kendaraan Truk No.Pol P-9635-UQ yang dikemudikan oleh saksi SUBEKI mengalami kerusakan ringsek pada kabin, pecah pada kaca depan dan kaca samping kanan dengan kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa AHMAT SYAFI’I Bin SUPARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya