Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa PRAYUSTIA als AYUS bin PAITO pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 bertempat di Kamar Kos yang beralamat di Jl. Gunung Arjuno Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menelpon seseorang yang bernama DITO dengan mengatakan ‘Terdakwa telah mentransfer uang kepada DITO untuk pembelian shabu dan Terdakwa akan berangkat ke Lumajang pada malam hari untuk mengambil shabu tersebut’, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat ke Lumajang untuk mengambil shabu dan sesampainya di Lumajang sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa langsung bertemu dengan DITO di pinggir jalan, kemudian DITO menyerahkan shabu kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima shabu dari DITO kemudian disimpan di kantong celana sebelah kanan depan selanjutnya Terdakwa kembali ke Situbondo setelah sampai di tempat kos Terdakwa shabu tersebut dimasukkan ke dalam tas dan disimpan di lemari, kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menjual sebagian shabu tersebut kepada seseorang yang bernama DENI dengan cara diranjau di Jl. Gunung Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah botol kaca (bong);
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang terdapat karet warna merah;
- 1 (satu) buah Pipet Kaca;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna hitam;
- Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) buah Tas warna biru.
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Maret 2023 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03409/NNF/2023 tanggal 08 Mei 2023 dengan nomor barang bukti 07791/2023/NNF Positif (+) mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa PRAYUSTIA als AYUS bin PAITO pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 bertempat di Kamar Kos yang beralamat di Jl. Gunung Arjuno Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menelpon seseorang yang bernama DITO dengan mengatakan ‘Terdakwa telah mentransfer uang kepada DITO untuk pembelian shabu dan Terdakwa akan berangkat ke Lumajang pada malam hari untuk mengambil shabu tersebut’, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat ke Lumajang untuk mengambil shabu dan sesampainya di Lumajang sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa langsung bertemu dengan DITO di pinggir jalan, kemudian DITO menyerahkan shabu kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima shabu dari DITO kemudian disimpan di kantong celana sebelah kanan depan selanjutnya Terdakwa kembali ke Situbondo setelah sampai di tempat kos Terdakwa shabu tersebut dimasukkan ke dalam tas dan disimpan di lemari;
- Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penguasaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah botol kaca (bong);
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang terdapat karet warna merah;
- 1 (satu) buah Pipet Kaca;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna hitam;
- Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) buah Tas warna biru.
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Maret 2023 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03409/NNF/2023 tanggal 08 Mei 2023 dengan nomor barang bukti 07791/2023/NNF Positif (+) mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |