Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa atas nama ADITYA ROYA ditemukan oleh petugas patroli Unit Satsamapta Polres Situbondo BRIPDA RAHARDHIAN DHANAR dan BRIPDA NASA TRI ENFRIANSYAH sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan 5 orang lainnya di Alun-alun kabupaten Situbondo. Dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 botol minuman oplosan alkohol dan kuku bima yang sudah dikonsumsi sebagian.
Perbuatan saudara ADITYA ROYAN telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat 2 yaitu setiap orang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsusmsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juncto pasal 24 ayat 2 yaitu setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum |