Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa Terdakwa MISWAR Bin MISRADIN pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira jam 14.00 WIB. sampai dengan jam 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari  tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Randu RT. 03 RW. 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “tanpa mempunyai hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk ituâ€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dan tanpa ada sesuatu syarat apapun, telah menerima nomor tebakan togel jenis Singapura (SGP) maupun Hongkong (HK) dari penombok (penebak/ pemasang nomor) yang berasal dari khalayak umum salah satunya adalah saksi ADI SUSANTO, dengan cara terdakwa menerima pesan singkat {Short Message Service (SMS)} berisi nomor tebakan beserta besarnya uang taruhan dari penombok melalui Hand Phone (Gawai) miliknya yang bernomor panggil 085236387552. Perbuatan terdakwa dalam menerima nomor togel Singapura (SGP) tersebut dijadikan mata pencarian oleh terdakwa karena dilakukan pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan untuk nomor togel Hongkong (HK) dilakukan pada setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Setelah terdakwa menerima tebakan nomor togel dari para penombok, selanjutnya terdakwa maupun penombok tinggal menunggu nomor togel yang keluar pada setiap putarannya, dimana untuk togel jenis Singapura (SGP) diumumkan setiap jam 18.00 WIB, sedangkan untuk togel jenis Hongkong (HK) diumumkan sekitar jam 23.00 WIB.
- Pemenang dalam permainan ini dinyatakan apabila nomor tebakan dari para penombok (pemasang nomor) cocok/ sesuai dengan keluaran nomor yang keluar pada setiap putarannya dengan ketentuan setiap penombok yang memasang uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang nomor/ angka tebakannya cocok 2 (dua) angka dari belakang maka penombok akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk nomor/ angka tebakannya cocok 3 (tiga) angka dari belakang maka penombok akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima pulih ribu rupiah) dan untuk nomor/ angka tebakannya cocok 4 (empat) angka maka penombok akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun apabila nomor tebakan dari para penombok tersebut tidak sesuai/ cocok dengan nomor yang keluar pada setiap putarannya, maka uang taruhan tersebut menjadi milik terdakwa karena dalam permainan ini terdakwa juga berperan sebagai Bandar dan uang hasil titipan nomor togel tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena dalam menebak nomor togel tersebut para penombok tidak memerlukan keahlian khusus, para penombok tidak mengetahui dimana, kapan dan dengan cara bagaimana nomor keluaran (nomor tebakan) tersebut diundi maka permainan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dipastikan pemenangnya dan bersifat untung-untungan saja.
- Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan oleh saksi FEBRIANTONI, S.H dan saksi SAMSUL ARIFIN yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian yang dilakukan Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira jam 19.30 WIB. di rumah terdakwa berhasil ditemukan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar kertas berisi catatan pesanan nomor togel dari tanggal 23/2/2019 sampai dengan tanggal 25/2/2019, 1 (satu) lembar kertas berisi catatan pengeluaran togel, 1 (satu) buah ballpoint merk Snowman warna hitam, 1 (satu) buah spidol merk Snowman warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa MISWAR Bin MISRADIN pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira jam 14.00 WIB. sampai dengan jam 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari  tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Randu RT. 03 RW. 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “tanpa mempunyai hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam iti dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidakâ€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dan tanpa ada sesuatu syarat apapun, telah menerima nomor tebakan togel jenis Singapura (SGP) maupun Hongkong (HK) dari penombok (penebak/ pemasang nomor) yang berasal dari khalayak umum salah satunya adalah saksi ADI SUSANTO, dengan cara terdakwa menerima pesan singkat {Short Message Service (SMS)} berisi nomor tebakan beserta besarnya uang taruhan dari penombok melalui Hand Phone (Gawai) miliknya yang bernomor panggil 085236387552. Perbuatan terdakwa dalam menerima nomor togel Singapura (SGP) tersebut dilakukan pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan untuk nomor togel Hongkong (HK) dilakukan pada setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Setelah terdakwa menerima tebakan nomor togel dari para penombok, selanjutnya terdakwa maupun penombok tinggal menunggu nomor togel yang keluar pada setiap putarannya, dimana untuk togel jenis Singapura (SGP) diumumkan setiap jam 18.00 WIB, sedangkan untuk togel jenis Hongkong (HK) diumumkan sekitar jam 23.00 WIB.
- Pemenang dalam permainan ini dinyatakan apabila nomor tebakan dari para penombok (pemasang nomor) cocok/ sesuai dengan keluaran nomor yang keluar pada setiap putarannya dengan ketentuan setiap penombok yang memasang uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang nomor/ angka tebakannya cocok 2 (dua) angka dari belakang maka penombok akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk nomor/ angka tebakannya cocok 3 (tiga) angka dari belakang maka penombok akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima pulih ribu rupiah) dan untuk nomor/ angka tebakannya cocok 4 (empat) angka maka penombok akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun apabila nomor tebakan dari para penombok tersebut tidak sesuai/ cocok dengan nomor yang keluar pada setiap putarannya, maka uang taruhan tersebut menjadi milik terdakwa karena dalam permainan ini terdakwa juga berperan sebagai Bandar. Oleh karena dalam menebak nomor togel tersebut para penombok tidak memerlukan keahlian khusus, para penombok tidak mengetahui dimana, kapan dan dengan cara bagaimana nomor keluaran (nomor tebakan) tersebut diundi maka permainan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dipastikan pemenangnya dan bersifat untung-untungan saja.
- Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan oleh saksi FEBRIANTONI, S.H dan saksi SAMSUL ARIFIN yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian yang dilakukan Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira jam 19.30 WIB. di rumah terdakwa berhasil ditemukan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar kertas berisi catatan pesanan nomor togel dari tanggal 23/2/2019 sampai dengan tanggal 25/2/2019, 1 (satu) lembar kertas berisi catatan pengeluaran togel, 1 (satu) buah ballpoint merk Snowman warna hitam, 1 (satu) buah spidol merk Snowman warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |