Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SLAMET Bin MUTAHWI, Pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira dalam bulan Agustus tahun 2019 sekira pukul 18.30 WIB, Kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira dalam bulan Agustus tahun 2019 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2019, bertempat dirumah Terdakwa Desa Walidono RT 04 RW 02 Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka dilaksanakan di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pertama, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib, saksi IMAM SUGIONO Alias SUGIK Bin MARSUKI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA LEGENDA warna hitam Nomor Polisi P-5106-FB, dengan nomor rangka MH1NFGF123K131382, Nomor mesin NFGFE1130570 milik saksi PITRIANTO yang sedang parkir dipinggir jalan masuk Kp. Mumbulsari Desa Peleyen Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira bulan Agustus tahun 2019 saksi IMAM SUGIONO Alias SUGIK Bin MARSUKI bertemu dengan terdakwa dirumah terdakwa, selanjutnya saksi IMAM SUGIONO Alias SUGIK Bin MARSUKI menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA LEGENDA tersebut kepada terdakwa, kemudian terjadi kesepakatan dan terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA LEGENDA tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat yang sah kepemilikannya.
- Kedua, bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 Wib, saksi IMAM SUGIONO Alias SUGIK Bin MARSUKI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA FIT warna hitam Nomor Polisi N-2501-VM, dengan nomor rangka MH1HB71198K640831, Nomor mesin HB71E1635675 milik saksi ARNASIN yang sedang parkir dipinggir jalan Dusun Mumbulsari Desa Peleyen Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Kemudian setelah mengambil sepeda motor tersebut  saksi IMAM SUGIONO Alias SUGIK Bin MARSUKI langsung membawa kerumah terdakwa di Desa Walidono RT 04 RW 02 Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, selanjutnya terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA FIT tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat yang sah kepemilikannya
- Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA LEGENDA dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA FIT tersebut hasil pencurian.
----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |