Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL ANGGRA WIJAYA Bin SAIFUL BAHRI Pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 di rumah terdakwa yang beralamat di Mimbaan Permai RT. 04 RW 24 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mendapatkan Pil Trex sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dari dengan cara membeli dari saksi Dika Prameswara (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp.150.000,- 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Pil Trex untuk selanjutnya sekira pukul 18.25 terdakwa menjual 6 (enam) butir Pil Trex dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ke saksi Ricky Handriawan (informan Polisi), dimana terdakwa saat mengedarkan Pil Trex tanpa memiliki ijin edar;
- Bahwa pada saat saksi Novantio Akbar dan saksi Fakhrur Rozy mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Pil Trex di wilayah Kecamatan Panji setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Novantio Akbar dan saksi Fakhrur Rozy melakukan pembelian ke terdakwa sebanyak 6 (enam) butir Pil Trex dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) melalui informan yaitu saksi Ricky Handriawan kemudian saksi Novantio Akbar dan saksi Fakhrur Rozy beserta Kasat Reskoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya serta melakukan penggeledahan dan menemukan Pil Trex 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 94 (sembilan puluh empat) butir di atas atap cor dekat jendela depan rumah terdakwa dan uang hasil penjualan Pil Trex sebanyak Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang terdiri 3 (tiga) lembar uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kemudian terdakwa diintrogasi oleh para saksi dan mengaku mendapatkan Pil Trex tersebut dari saksi Dika Prameswara (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum selanjutnya;
- Bahwa menurut Ahli Tanoko Harris Abdillah, S.Farm,Apt, untuk obat-obatan sediaan Farmasi TRIHEKSIFENIDIL yang termasuk dalam kategori OOT (Obat Obat Tertentu) dan yang berhak menyimpan, memiliki serta mengedarkan obat sediaan Farmasi TRIHEKSIFENIDIL adalah Apotik, pedagang besar farmasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009;
- pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No LAB : 4199/NOF/2020 tanggal 27 April 2020 yang dibuat dan ditandangani pemeriksa Imam Mukti S,Si,Apt.,M.Si, Titin Ernawati, S.Farm,Apt. dan Filantari Cahyani,A,Md., bahwa barang bukti dengan nomor 8607/2020/NOF dan 8608/2020/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL ANGGRA WIJAYA Bin SAIFUL BAHRI pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 di rumah terdakwa yang beralamat di Mimbaan Permai RT. 04 RW 24 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mendapatkan Pil Trex sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dari dengan cara membeli dari saksi Dika Prameswara (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp.150.000,- 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Pil Trex untuk selanjutnya sekira pukul 18.25 terdakwa menjual 6 (enam) butir Pil Trex dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ke saksi Ricky Handriawan (informan Polisi) dimana terdakwa saat mengedarkan Pil Trex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
- Bahwa pada saat saksi Novantio Akbar dan saksi Fakhrur Rozy mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Pil Trex di wilayah Kecamatan Panji setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Novantio Akbar dan saksi Fakhrur Rozy melakukan pembelian ke terdakwa sebanyak 6 (enam) butir Pil Trex dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) melalui informan yaitu saksi Ricky Handriawan kemudian saksi Novantio Akbar dan saksi Fakhrur Rozy beserta Kasat Reskoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya serta melakukan penggeledahan dan menemukan Pil Trex 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 94 (sembilan puluh empat) butir di atas atap cor dekat jendela depan rumah terdakwa dan uang hasil penjualan Pil Trex sebanyak Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang terdiri 3 (tiga) lembar uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kemudian terdakwa diintrogasi oleh para saksi dan mengaku mendapatkan Pil Trex tersebut dari saksi Dika Prameswara (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum selanjutnya;
- Farmasi TRIHEKSIFENIDIL yang termasuk dalam kategori OOT (Obat Obat Tertentu) dan yang berhak menyimpan, memiliki serta mengedarkan obat sediaan Farmasi TRIHEKSIFENIDIL adalah Apotik, pedagang besar farmasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labfor Polri Cabang Surabaya, Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No LAB : 4199/NOF/2020 tanggal 27 April 2020 yang dibuat dan ditandangani pemeriksa Imam Mukti S,Si,Apt.,M.Si, Titin Ernawati, S.Farm,Apt. dan Filantari Cahyani,A,Md., bahwa barang bukti dengan nomor 8607/2020/NOF dan 8608/2020/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
|