Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RENDIYANTO Alias BEJO Bin SANIMAN bersama dengan MOH. EGI LUHUR PRASETIA (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Alun-Alun Besuki yang berada di Jalan Raya Besuki Dusun Pecinan RT. 001 RW. 002 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula ketika Saksi Korban MAULANA ROSI Alias ROSI dan Saksi MOH. SAMSUL ARIFIN Alias ARIFIN Bin MUHAMMAD serta Saksi DIDIK HERIYANTO Alias DIDIK Bin SISWANDI sedang duduk bersama di Alun-Alun Besuki. Selanjutnya datang Terdakwa bersama dengan MOH. EGI LUHUR PRASETIA (DPO) mendatangi Saksi Korban dan para Saksi, dimana Terdakwa berkata kepada Saksi MOH. SAMSUL ARIFIN Alias ARIFIN Bin MUHAMMAD dengan kata “reng dhimma lek ? (orang mana dik?)”, Saksi MOH. SAMSUL ARIFIN Alias ARIFIN Bin MUHAMMAD kemudian menjawab “reng budhuan kak, arapah kak? (orang buduan kak. kenapa kak?)”. Setelah itu Terdakwa mengayunkan pukulan ke arah wajah Saksi MOH. SAMSUL ARIFIN Alias ARIFIN Bin MUHAMMAD, kemudian MOH. EGI LUHUR PRASETIA (DPO) mengeluarkan pisau yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “jek buruh (jangan lari)”; - Bahwa atas kejadian tersebut membuat Saksi MOH. SAMSUL ARIFIN Alias ARIFIN Bin MUHAMMAD melarikan diri ke arah timur, dan Saksi DIDIK HERIYANTO Alias DIDIK Bin SISWANDI melarikan diri ke arah selatan. Oleh karena Terdakwa berdiri di belakang Saksi Korban MAULANA ROSI Alias ROSI dan Terdakwa memegang jaket yang digunakan oleh Saksi Korban, hal tersebut membuat Saksi Korban tidak dapat melarikan diri. Saksi Korban kemudian menoleh ke sebelah kiri, dimana Terdakwa kemudian mengayunkan pukulan menggunakan tangan kanan menggenggam sebanyak 1 (satu) kali dari atas ke bawah, yang mengarah ke bagian wajah sebelah kiri Saksi Korban; - Bahwa pada saat Terdakwa masih memegang jaket yang digunakan oleh Saksi Korban MAULANA ROSI Alias ROSI, kemudian MOH. EGI LUHUR PRASETIA (DPO) mengayunkan pisau yang dipegang menggunakan tangan kanannya, ke arah kepala Saksi Korban dari atas ke bawah sebanyak 2 (dua) kali, yang membuat Saksi Korban mengangkat tangan kanan untuk melindungi kepalanya. Namun pisau yang diayunkan oleh MOH. EGI LUHUR PRASETIA (DPO) tersebut mengenai bagian lengan tangan kanan Saksi Korban; - Bahwa selanjutnya Saksi Korban MAULANA ROSI Alias ROSI berdiri dan berusaha melepaskan tangan Terdakwa yang memegang jaket Saksi Korban, dimana MOH. EGI LUHUR PRASETIA (DPO) kembali mengayunkan pisau yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan ke bagian punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Terdakwa dan MOH. EGI LUHUR PRASETIA (DPO) meninggalkan Saksi Korban. - Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RENDIYANTO Alias BEJO Bin SANIMAN dan MOH. EGI LUHUR PRASETIA (DPO), mengakibatkan Saksi Korban MAULANA ROSI Alias ROSI mengalami luka-luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Besuki Nomor : 884/02/302.7.5/2024 tanggal 10 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. RONA HENRY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - - Punggung Anggota gerak atas : : Terdapat luka lecet dipunggung ukuran 4x1 cm Terdapat luka robek pada lengan tangan kanan ukuran 1,5x 0,3x otot KESIMPULAN : - Pada laki-laki umur dua puluh satu tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet dipunggung ukuran 4x1 cm, luka robek pada lengan kanan ukuran 1,5x 0,3x otot, yang diakibatkan kekerasan benda tajam. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. |