Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2017/PN Sit. PRIYA AGUNG JATMIKO,SH. H. MOCH. ZAKRI Alias USTAD SAKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-95/0.5.39.3/Ep.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYA AGUNG JATMIKO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MOCH. ZAKRI Alias USTAD SAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-----------Bahwa ia terdakwa H. MOCH ZAKRI Alias USTAD SAKRI bersama dengan MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI dan H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO (dilakukan penuntutan secara terpisah), beserta USMAN (melarikan diri belum tertangkap / DPO), pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di rumah H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO di Kp. Krastal RT 03 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada bulan Juli 2016 saksi korban SUPRAYITNO kenal dengan USMAN di Surabaya, kemudian USMAN dengan rangkaian kebohongan mengatakan kepada saksi korban SUPRAYITNO jika ada emas batangan seberat 10 (sepuluh) kilogram di Situbondo milik seorang kyai yang akan dijual dengan harga diskon 10% (sepuluh persen) dari harga pasar dengan syarat saksi korban SUPRAYITNO harus memperlihatkan uang tunai terlebih dahulu sebesar Rp.200.000.000-, (dua ratus juta rupiah) kepada pemiliknya di Situbondo, nanti transaksi jual belinya akan dilakukan di tempat saksi korban SUPRAYITNO di Jakarta, sehingga atas perkataan tersebut saksi korban SUPRAYITNO tergerak untuk membeli emas batangan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 September 2016 sekira pukul 10.00 WIB saksi korban SUPRAYITNO bersama SOEPRAWITO berangkat dari Jakarta menuju ke Surabaya dengan menggunakan kereta api, sesampainya di Surabaya kemudian saksi korban SUPRAYITNO bersama SOEPRAWITO menyewa mobil beserta sopirnya yang bernama HEPPI BAKTIAR Alias PEOT Bin D. LUWIYANTO, setelah itu mobil yang dikendarai saksi korban SUPRAYITNO bersama SOEPRAWITO tersebut menjemput USMAN di terminal Bungurasih Surabaya, setelah itu mereka berangkat bersama-sama menuju ke Situbondo;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2016 sekira pukul 07.00 WIB, mobil yang dikendarai saksi korban SUPRAYITNO, SOEPRAWITO, dan USMAN tersebut sampai di alun-alun Besuki Situbondo, setelah itu USMAN memanggil temannya yang tidak diketahui namanya, kemudian teman dari USMAN tersebut juga masuk ke dalam mobil, selanjutnya saksi korban SUPRAYITNO turun di Bank BNI Cabang Besuki dan mengambil uang sebesar Rp.200.000.000-, (dua ratus juta rupiah) yang rencananya akan ditunjukkan kepada pemilik emas batangan yang akan dijual tersebut, setelah itu mereka bersama-sama menuju ke rumah H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO di Kp. Krastal RT 03 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa sesampainya di rumah H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO di Kp. Krastal RT 03 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo tersebut telah ada terdakwa yang memakai sarung warna putih, kemeja warna merah, surban warna putih dilingkarkan di pundak, songkok putih, dan berkacamata, yang pada saat itu terdakwa berpura-pura sebagai kyai pemilik emas batangan yang akan dijual, dan disana juga ada pemilik rumah yaitu H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO, setelah itu saksi korban SUPRAYITNO, SOEPRAWITO, USMAN, dan terdakwa bersama-sama naik ke lantai atas rumah tersebut, sedangkan H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO tetap berada di lantai bawah, selanjutnya USMAN pamit turun ke lantai bawah berpura-pura hendak mengambil emas batangan tersebut, setelah itu dengan rangkaian kebohongan terdakwa mengatakan kepada saksi korban SUPRAYITNO untuk meminjam sebentar uang sebesar Rp.200.000.000-, (dua ratus juta rupiah) tersebut hendak ditunjukkan kepada istri terdakwa di lantai bawah, atas ucapan MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI tersebut kemudian saksi korban SUPRAYITNO dan SOEPRAWITO percaya sehingga memberikan uang tersebut kepada MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI, selanjutnya MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI turun ke lantai bawah dengan membawa uang tersebut, di lantai bawah terdakwa bertemu dengan H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO dengan mengatakan uangnya sudah dibawa, setelah itu terdakwa keluar lewat pintu belakang menemui Terdakwa yang telah menunggu di dekat rumah H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO, selanjutnya MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI berboncengan dengan Terdakwa sambil membawa uang sebesar Rp.200.000.000-, (dua ratus juta rupiah) tersebut menuju ke rumah Terdakwa di Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa saksi korban SUPRAYITNO dan SOEPRAWITO yang masih berada di lantai atas rumah H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO mulai curiga karena MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI tidak naik lagi ke lantai atas, setelah dilihat ke lantai bawah ternyata MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI dan USMAN sudah tidak ada, pada saat itu saksi korban bertanya kepada H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO tentang keberadaan MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI, dan H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO berpura-pura menjawab tidak tahu, selanjutnya USMAN menelepon saksi korban SUPRAYITNO dengan rangkaian kebohongan menyuruh saksi korban SUPRAYITNO dan SOEPRAWITO untuk kembali ke Bank BNI Cabang Besuki, setelah itu saksi korban SUPRAYITNO dan SOEPRAWITO kembali lagi ke Bank BNI Cabang Besuki tetapi MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI dan USMAN tidak ada, dan nomor HP USMAN tidak aktif lagi sehingga saksi korban SUPRAYITNO dan SOEPRAWITO kembali lagi ke rumah H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO, pada saat itu saksi korban SUPRAYITNO bertanya nama MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI kepada H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO, kemudian H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO dengan rangkaian kebohongan menjawab dengan nama palsu jika nama MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI adalah H. SAMSUL ARIFIN dengan alamat di Dusun Krajan RT 02 RW 03 Desa Masaran Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, pada saat itu H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO berusaha untuk mengaburkan dan menyamarkan identitas asli MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI;
  • Bahwa setelah berhasil membawa uang milik saksi korban SUPRAYITNO sebesar Rp.200.000.000-, (dua ratus juta rupiah) tersebut, kemudian uang itu dibagi-bagi oleh Terdakwa yaitu MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI mendapat bagian sebesar Rp.28.000.000-, (dua puluh delapan juta rupiah), dan H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO mendapat bagian sebesar Rp.40.000.000-, (empat puluh juta rupiah), sedangkan sisanya dibawa oleh Terdakwa;
  • Bahwa dalam memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan tersebut, terdakwa bersama dengan H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO, Terdakwa, dan USMAN, saling berbagi tugas satu sama lain, yaitu:
  • MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI berperan dengan berpura-pura sebagai kyai pemilik emas batangan yang akan dijual, dan berperan membawa uang milik saksi korban SUPRAYITNO sebesar Rp.200.000.000-, (dua ratus juta rupiah);
  • H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO berperan menyediakan rumahnya sebagai tempat pertemuan, dan berperan mengaburkan dan menyamarkan identitas asli terdakwa dengan memberitahukan nama palsu kepada saksi korban SUPRAYITNO;
  • Terdakwa berperan sebagai orang yang menghubungi H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO, kemudian mengantarkan terdakwa ke rumah H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO, setelah itu membawa uang  milik saksi korban SUPRAYITNO sebesar Rp.200.000.000-, (dua ratus juta rupiah) tersebut ke rumahnya dan membagi-baginya;
  • USMAN berperan menyampaikan kepada saksi korban SUPRAYITNO jika ada emas batangan seberat 10 (sepuluh) kilogram di Situbondo milik seorang kyai yang akan dijual dengan harga diskon 10% (sepuluh persen) dari harga pasar dengan syarat saksi korban SUPRAYITNO harus memperlihatkan uang tunai terlebih dahulu sebesar Rp.200.000.000-, (dua ratus juta rupiah) kepada pemiliknya di Situbondo, dan berperan mengantarkan saksi korban SUPRAYITNO dan SOEPRAWITO ke rumah H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan H. SOEBAGYO Alias Pak BAMBANG Bin PARMAN COKRO SUMITRO, MUHAMMAD Alias MAT YOGA Alias H. SAMSUL ARIFIN Bin SAMHARI, dan USMAN tersebut, saksi korban SUPRAYITNO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000-, (dua ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya