Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2019/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Sainul Arifin Alias Ipin Bin Alm. Jumat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-284/O.5.39/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sainul Arifin Alias Ipin Bin Alm. Jumat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SAINUL ARIFIN Alias IPIN Bin (Alm) JUMAT bersama dengan IPUNG (belum tertangkap/DPO), dan teman dari IPUNG yang belum diketahui identitasnya pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di pinggir sungai sekitar areal persawahan masuk wilayah Ds. Talkandang Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama dengan IPUNG, dan teman dari IPUNG yang belum diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi tempat mangkal waria di Jalan Melati Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa melihat seorang waria yang sedang menunggu pelanggan yaitu saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH alias JENI, setelah itu terdakwa berhenti dan mendatangi saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH alias JENI mengajaknya berkencan, selanjutnya saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH alias JENI menerima ajakan terdakwa dengan tarif sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa membonceng saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH alias JENI menggunakan sepeda motor milik IPUNG, sedangkan IPUNG berboncengan dengan temannya yang belum diketahui identitasnya mengikuti dari belakang, sesampainya di pinggir sungai sekitar areal persawahan di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa menghentikan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa dan saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH alias JENI turun, setelah itu terdakwa menghampiri IPUNG, dan teman dari IPUNG yang belum diketahui identitasnya membicarakan sesuatu, selanjutnya terdakwa bersama dengan IPUNG dan teman dari IPUNG yang belum diketahui identitasnya langsung memukuli saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH alias JENI pada bagian kepala belakang dan bahu hingga saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH alias JENI terjatuh, setelah itu terdakwa mengambil paksa tas kosmetik milik saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH alias JENI yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp.330.000-, (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), dan HP merek Samsung J2 Pro warna hitam, selanjutnya terdakwa bersama dengan IPUNG dan teman dari IPUNG yang belum diketahui identitasnya meningglkan saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH alias JENI dan pergi ke arah utara menuju ke wilayah Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH alias JENI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000-, (dua juta rupiah), serta mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Eizabeth Situbondo Nomor: 10/39/RM-RSE/2018 tertanggal 07 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARI REVIANTO yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban FARIS KHAIRI HIDAYATULLAH pada tanggal 07 Oktober 2018 pukul 15.30 WIB, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan: ditemukan luka babras di pundak kiri belakang, luka babras di kepala belakang bagian kiri, dan luka terbuka di jari tangan kiri nomor tiga atau tengah dan menyebabkan nyeri.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya